Menurut UU Perkawinan, di Indonesia dikenal 5 jenis anak. Finansialku.com akan membahas mengenai 5 jenis anak tersebut.

Apakah Implikasi Jenis Anak?

Salah satu implikasi jenis anak adalah distribusi keuangan (waris atau hibah). Terdapat perbedaan aturan untuk anak kandung dan bukan anak kandung. Oleh sebab itu status seorang anak harus diberi kejelasan. Finansialku.com tidak membahas mengenai tinjauan hukum. Jika Anda tertarik lebih dalam mempelajari tinjauan hukum dari 5 jenis anak, dengan melihat link atau sumber referensi artikel ini.

 

5 Jenis Anak Menurut UU Perkawinan

Berikut ini 5 jenis anak menurut UU Perkawinan di Indonesia:

Anak Sah

Menurut UU Perkawinan, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (pasa 42 dan 43 UU Perkawinan No 1 tahun 1974). Bagaimana dengan bayi tabung? Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, serta hasil perbuatan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. Jadi bayi tabung menurut Kompilasi Hukum Islam, termasuk anak sah. 

5 Jenis Anak Menurut UU Perkawinan dan Hukum di Indonesia - Perencanaan

[Baca Juga: Apakah Pernikahan Anda sudah Sah Menurut UU Perkawinan]

 

Anak sah berhak mendaptkan segala hak yang diberikan kepadanya, salah satunya adalah pembagian waris. Anak sah dibuktikan dengan adanya akta lahir, jika tidak ada akta lahir, harus dibuat surat kenal lahir yang ditetapkan pengadilan.

 

Anak Angkat

Anak angkat ini adanya dalam UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, PP no 54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak. Seseorang boleh mengangkat anak untuk kepentingan terbaik anak sesuai dengan kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangang yang berlaku. Orang tua angkat juga harus seagama dengan anak angkat. Orang asing boleh mengangkat anak, sebagai pilihan terakhir.

Anak angkat memiliki hak waris atas orang tua asal, karena adanya hubungan darah dengan orang tua asal. Selain itu anak angkat juga berhak mewarisi harta gono gini orang tua angkatnya seperti halnya anak sah.

 

Anak Luar Kawin

Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari sebuah perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui.

[Baca Juga: Pilihan Investasi untuk Dana Pendidikan]

 

Anak luar kawin yang dapat diakui sahnya adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum kawin atau tidak sedarah. Anak luar kawin yang tidak dapat diakui adalah hubungan laki-laki yang salah satunya sudah terikat perkawinan yang sah.

Anak luar kawin memiliki hak mewarisi kekayaan orang tuanya, namun besarnya hanya sepertiga dari hak anak kandung (jika memiliki anak kandung). Kalau tidak memiliki anak kandung, maka bagiannya setengah bagian dan paling banyak tiga per empat bagian.

 

Anak Sumbang dan Anak Zina

Anak zina adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di mana salah satu atau kedua-duanya, terikat perkawinan dengan orang lain.

Anak sumbang adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang-undang ada larangan untuk saling menikahi.

Anak zina tidak memiliki hak waris dari ibu atau ayah, tetapi mereka berhak mendapatkan nafkah.

 

Anak Asuh

Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang, lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

Anak asuh tidak mewarisi kekayaan orang tua. Anak asuh dapat menerima kekayaan orang tua asuh dengan cara hibah atau wasiat, tetapi tidak dengan waris.

 

Kesimpulan

Jadi di Indonesia dikenal dengan 5 jenis anak, yaitu anak sah, anak angkat, anak luar kawin, anak asuh dan anak sumbang/anak zina. 5 Jenis anak tersebut memiliki hak yang berbeda dari segi waris atau distribusi kekayaan.

 

Sumber

  • Risen Yan Piter – Prinsip-Prinsip dalam Perencanaan Distribusi Kekayaan (Hibah, Pewarisan dan Perkawinan).
  • Syafran Sofyan, S.H., Sp.N., M.Hum. – Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak Luar Kawin – http://goo.gl/z2ffd
  • Chatib Rasyid ; Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Jawa Tengah Suara Karya, 30 November 2012 , Beda Anak di Luar Nikah dan Anak Zina – http://goo.gl/6OiWgC
  • Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
  • Surat Edaran mahkamah Agung RI no 6 tahun 1983.
  • Undang-Undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 272, Pasal 868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Apakah Anda sudah mempersiapkan dana liburan Anda?

 

Image Credit:

  • Dana Liburan – http://goo.gl/Ao8Tru

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku