Apa bedanya Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), Bank dan Sekuritas? Kali ini Finansialku.com akan membahas lebih lanjut mengenai agen penjual efek reksa dana (APERD).

 

Apa yang Dimaksud dengan Agen Penjual Reksa dana (APERD)?

Dimana sih kalau kita mau membeli reksa dana? Sebenarnya banyak sekali pilihan untuk membeli reksa dana, mulai membeli di manajer investasi dan agen penjual efek reksa dana (APERD).

Apa yang Dimaksud dengan Agen Penjual Reksadana (APERD) - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Investasi Reksadana Online di Indonesia]

 

Siapa saja yang termasuk dalam agen penjual efek reksa dana? Anggota APERD adalah bank umum dan perusahaan sekuritas yang telah terdaftar. Perusahaan-perusahaan tersebut harus bekerja sama dengan Manajer Investasi (MI) untuk memasarkan produk-produk reksa dana. 

 

Sebelum melakukan kegiatan penjualan reksa dana, Agen Penjual Efek Reksa Dana (kecuali perusahaan efek atau sekuritas), wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana dari OJK

Orang-orang yang bekerja pada bank umum, perusahaan efek (sekuritas) atau persero yang memasarkan produk reksa dana, wajib lulus ujian sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).

Berikut ini daftar perusahaan (bank dan sekuritas yang terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana).

  1. Bank Danamon Indonesia, PT, Tbk
  2. Bank Pan Indonesia, PT, Tbk (Panin)
  3. Bank Syariah Mandiri, PT
  4. Bank Central Asia, PT, Tbk
  5. Bank Mega, PT, Tbk
  6. Bank Negara Indonesia (Persero), PT, Tbk
  7. Bank OCBC Nisp, PT, Tbk
  8. Bank BJB PT, Tbk
  9. Bank Permata, PT, Tbk
  10. Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT, Tbk
  11. Bank Sinarmas Tbk, PT
  12. Bank Uob Indonesia, PT
  13. Citibank N. A.
  14. PT Bank Anz Indonesia
  15. PT Bank Cimb Niaga Tbk.
  16. PT Bank Commonwealth
  17. PT Bank DBS Indonesia
  18. PT Bank Internasional Indonesia Tbk. (Sekarang MayBank).
  19. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  20. PT Bank Tabungan Negara
  21. PT Bukopin Bank Tbk.
  22. Standard Chartered Bank
  23. The Hongkong And Shanghai Banking Corporation Limited
  24. PT. Bank Qnb Indonesia Tbk
  1. PT. Rhb Osk Securities Indonesia
  2. PT. Mega Capital Indonesia
  3. Indo Premier Securities, PT
  4. PT Danareksa Sekuritas
  5. PT Makindo Securities
  6. PT Mandiri Sekuritas
  7. PT Phillip Securities Indonesia
  8. PT. Trimegah Securities, Tbk
  9. PT Buana Capital

 

Data agen penjual efek reksa dana di atas, diambil dari website Bapepam. Jika Anda menemukan update data terbaru mengenai perusahaan agen penjual efek reksa dana, silahkan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih.

 

Bagaimana dengan Reksa Dana Online?

Beberapa perusahaan agen penjual efek reksa dana (APERD) telah memanfaatkan teknologi informasi untuk menjual reksa dana. Contoh. 

  • PT. Buana Capital menggunakan platform reksa dana online bernama Bareksa.com
  • PT. Indo Premier Securietes menggunakan platform reksa dana online bernama IPOTFund.

 

Tidak ada perbedaan antara transaksi reksadana online dan offline. Hanya saja Anda tidak perlu mengantri untuk melakukan transaksi membeli, menjual, top up, switching atau auto debet reksa dana

 

Sumber Artikel: 

  • Bareksa.com. 27 Juli 2015. Masih Bingung Dimana Beli Reksa Dana? Ini Daftar Agen Resmi Dari OJK – http://goo.gl/ppLLPd

 

Sumber Gambar:

  • Online Investment – http://goo.gl/3RuVdd