Apa saja istilah-istilah yang sering digunkan dalam simulasi kredit mobil bekas? Kali ini Finansialku akan membahas mengenai istilah-istilah yang seirng kita temui dalam simulasi kredit mobil bekas.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch
 

Istilah dalam Simulasi Kredit Mobil Bekas

  • Apakah Anda berniat membeli mobil bekas atau mobil second dalam waktu dekat ini?
  • Apakah Anda sudah memikirkan, pembayaran kontan atau dengan menggunakan kredit?

 

Kenali Istilah-Istilah dalam Simulasi Kredit Mobil Bekas - Perencana Keuangan Independen Finansialku 

[Baca Juga: Malapetaka Kredit Mobil Bekas Tanpa Perhitungan yang Matang]

 

Sebelum melakukan simulasi kredit mobil bekas, Anda perlu memahami beberapa istilah yang sering muncul saat Anda melakukan simulasi kredit mobil bekas. Berikut ini penjelasannya

 

Harga On The Road (OTR)

Harga On The Road (OTR) adalah harga beli mobil ditambah semua pajak kendaraan dan berbagai dokumen (STNK dan BPKB). Jadi harga on the road adalah harga mobil untuk layak digunakan.

 

Harga Off The Road

Harga Off The Road adalah harga beli mobil, tidak termasuk dengan dokumennya. Jadi Anda harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus semua pajak kendaraan dan berbagai dokumen (STNK dan BPKB).

[Baca Juga: Apa Saja yang Harus Kamu Ketahui Jika Membeli Mobil Bekas?]

 

Tenor atau Periode Pinjaman

Tenor atau periode pinjaman adalah berapa lama atau jangka waktu pinjaman yang ditentukan dalam satuan bulan atau tahun. Umumnya tenor kredit mobil bekas lebih singkat (lebih pendek) dibandingkan tenor kredit mobil baru.

banner -Mau Kredit Mobil Bekas Tanpa DP Ini Faktanya

 

Down Payment (Uang Muka)

Down payment (DP) atau uang muka adalah biaya yang harus dibayar didepan sebagai tanda jadi pembelian kendaraan. Biasanya uang muka untuk kredit mobil bekas atau kredit mobil baru adalah 25% – 30% dari harga mobil.

 

Plafon Kredit

Plafon kredit adalah jumlah utang yang harus dibayarkan oleh debitur (orang yang mengajukan kredit). Plafon kredit dihitung dengan cara harga beli kendaraan dikurangi dengan DP mobil. Bunga utang dihitung dari plafon kredit, bukan dari harga jual mobil.

 

Polis dan Premi Asuransi

Polis dan premi asuransi adalah kontrak atau perjanjian terkait dengan perlindungan kendaraan. Perjanjian ini dibuat antara Anda (pembeli kendaraan) dengan perusahaan pihak asuransi. Anda perlu membayar biaya administrasi untuk mengurus polis asuransi. Biaya administrasi ini hanya dibayar sekali pada saat Anda melakukan registrasi saja. Premi asuransi adalah biaya yang harus dibayarkan setiap tahunnya sebagai bentuk kewajiban peserta asuransi. Perusahaan asuransi kendaraan biasanya menawarkan dua jenis asuransi kendaraan yaitu all risk dan total lost only.

[Baca Juga: Pilih Mana Total Lost Only atau All Risk?]

 

Comprehensive atau All Risk Comprehensive

Comprehensive atau asuransi all risk adalah asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan terhadap semua jenis kerususakan (yang tertulis di dalam polis). Besaran premi ditentukan dalam persentase, yakni sekitar 1,5-3% dari harga OTR mobil Anda. Harga tersebut akan diperbarui setiap tahunnya.

 

Total Loss Only

Asuransi total lost only adalah asuransi kendaraan yang menjamin kerugian total jika terjadi kehilangan akibat pencurian atau kerusakan berat. Definisi kerusakan berat adalah kerusakan kendaraan akibat kecelakaan yang total kerusakan di atas 70%. Biaya asuransi TLO lebih murah dibandingkan dengan asuransi all risk, kurang lebih 1% dari harga OTR per tahunnya.

 

Biaya Administrasi

Biaya administrasi adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli untuk mengurus kredit mobil. Biaya ini dibayarkan hanya satu kali, pada saat Anda mengurus kredit.

 

Biaya Jaminan Fidusia

Fidusia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah:

fidusia/fi·du·sia/ n pendelegasian wewenang pengolahan uang dari pemilik uang kepada pihak yang didelegasi.

 

Biaya jaminan fidusia adalah biaya untuk mengurus perjanjian utang-piutang yang menyatakan kendaraan (mobil atau motor) yang sedang diajukan kreditnya ini adalah miliki debitur (orang yang mengajukan kredit) secara sah. Meskipun pada kenyataannya BPKB kendaraan tersebut dijadikan agunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia: mewajibkan perusahaan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.

Umumnya biaya fidusia akan dikenakan di awal dan di akhir perjanjian kredit. Besaran biaya jaminan fidusia disesuaikan dengan harga kendaraan, mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 100.000.

 

Apakah Anda sudah menghitung biaya operasional kendaraan sebelum membeli mobil?  

 

Sumber Gambar:

  • Calculator – https://goo.gl/vSaZFX

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku