LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tahun depan akan memberikan jaminan kepada nasabah asuransi. Apakah jaminan dari LPS akan membuat klaim asuransi pasti dicairkan?

LPS Beri Jaminan kepada Nasabah Asuransi

Ada berita baik untuk Anda yang sudah menjadi nasabah asuransi, karena LPS (lembaga penjamin simpanan) akan memberikan jaminan untuk para nasabah asuransi. Jadi ke depan, tidak ada kasus perusahaan asuransi yang gagal membayar kewajiban ke nasabah.

LPS Tahun Depan akan Memberikan Jaminan Kepada Nasabah Asuransi  3 - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Keamanan Menabung di Bank]

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok peraturan mengenai penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seperti yang dilansir dari harian Kontan, Firdaus Djaelani sebagai kepala eksekutif pegawas industry keuangan non bank (IKNB) mengatakan:

OJK bersama Kementerian Keuangan sedang menyusun undang-undang terkait penjaminan polis asiransi. Pembahasan terkait seputar pembayara premi dan lembaga penyelenggara penjamin polis.

 

OJK mengusulkan kepada pemerintah, agar LPS dapat digunakan sebagai lembaga yang melakukan penjaminan polis asuransi. Jadi pemerintah tidak perlu membuat lembaga baru.

Melansir dari harian Kontan, LPS belum mengadakan pembahasan mengenai penjaminan polis asuransi. Hal ini disampaikan langsung oleh Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS.

 

Studi Kasus Penjaminan Polis

Beberapa negara, seperti Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Singapura dan Kanada telah mempraktekkan penjaminan polis asuransi. Singapura memiliki lembaga penjaminan polis yang bernama Singapore Deposit Insurance Corporation Ltd. (SDIC). Menurut website resmi SDIC, lembaga ini akan memberikan ganti rugi mencapai S$50.000, jika terbukti bank peserta atau perusahaan keuangan peserta mengalami gagal bayar.  Lembaga serupa di Malaysia disebut dengan Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM). Jaminan yang diberikan sebesar maksimum RM 250.000.

Menurut kami, ada beberapa keuntungan yang diharapkan dengan adanya jaminan polis asuransi:

  1. Masyarakat menjadi lebih percaya dengan asuransi yang ada di Indonesia, karena adanya proteksi terhadap polis.
  2. Secara tidak langsung, pemerintah juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perusahaan-perusahaan asuransi.
  3. Pemerintah juga dapat meningkatkan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

 

Bagaimana tanggapan Anda mengenai langkah LPS yang akan memberikan jaminan kepada nasabah asuransi?

 

Sumber Gambar:

  • LPS – http://goo.gl/DVfOYw

 

Sumber berita:

  • Mona Tobing. 11 April 2016. LPS Jamin Nasabah Asuransi Tahun Depan. Harian Bisnis dan Investasi Kontan, edisi Senin 11 April 2016

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â