Mengenal Perusahaan Asuransi di Indonesia. Perencana keuangan independen Finansialku akan membahas mengenai mengenal perusahaan asuransi di Indonesia.

 

Mengenal Perusahaan Asuransi di Indonesia

Berikut ini adalah informasi yang ditulis dalam website resmi Otoritas Jasa Keuangan mengenai industri atau perusahaan asuransi di Indonesia. Sebelum masuk ke istilah perusahaan asuransi di Indonesia, Finansialku akan mennjelaskan mengenai asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan

Bahasa teknis asuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah:

Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.

Apa yang Dilakukan Perusahaan Asuransi di Indonesia?

Perusahaan asuransi di Indonesia memiliki kegiatan usaha di bidang usaha asuransi dan usaha penunjang asuransi. Mari kita bahas satu persatu mengenai usaha asuransi dan usaha penunjang asuransi.

Menurut Otoroitas Jasa Keuangan usaha asuransi merupakan usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi dan memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.


Mengenal Perusahaan Asuransi di Indonesia - Perencanaan Keuangan Independen Finansialku - DuitPintar(dot)Com

Sumber Gambar: Infographic Pahami Jenis-Jenis Asuransi yang Anda Butuhkan – DuitPintar.com

Menurut Otoritas Jasa Keuangan usaha penunjang asuransi merupakan unit usaha, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jasa akturia. Usaha penunjang asuransi boleh dibilang perusahaan yang mendukung keberadaan perusahaan asuransi.

Siapa yang Menjalankan Perusahaan Asuransi di Indonesia

Perusahaan asuransi di Indonesia dijalankan oleh perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan reasuransi.

  1. Perusahaan Asuransi Kerugian, menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh perusahaan asuransi kerugian adalah asuransi kendaraan, asuransi rumah dan lainnya.
  2. Perusahaan Asuransi Jiwa, menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
  3. Perusahaan Reasuransi, menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

Mengenal Perusahaan Asuransi di Indonesia - Jenis Asuransi -  Perencanaan Keuangan Independen Finansialku - DuitPintar(dot)Com

 

Sumber Gambar: Infographic Pahami Jenis-Jenis Asuransi yang Anda Butuhkan – DuitPintar.com

Perusahaan penunjang asuransi di Indonesia dijalankan oleh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, agen asuransi, perusahaan penilai kerugiaan asuransi, dan perusahaan konsultan aktuaria.

  1. Perusahaan Pialang Asuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  2. Perusahaan Pialang Reasuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
  3. Agen Asuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
  4. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
  5. Perusahaan Konsultan Akturia menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah perusahaan yang memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.

 

Sumber:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asuransi – http://www.ojk.go.id/asuransi

  • Duit Pintar. Infographic: Pahami Jenis-Jenis Asuransi yang Anda Butuhkan – http://goo.gl/J2TsVO

 

Â