Reksadana syariah menjadi salah satu produk keuangan yang sedang berkembang di Indonesia. Investasi Reksadana Syariah dari segi hasil investasi tidak kalah dengan reksadana konvensional. Apa yang membedakan produk reksadana syariah dengan reksadana konvensional?
Investasi Reksadana Syariah
Reksa dana Syariah adalah produk reksa dana yang dijalankan berdasarkan ketentuan dan prinsip syariah Islam. Tidak hanya namanya yang diubah tetapi juga prinsip atau ide dasarnya. Dalam reksadana syariah terdapa dua bentuk akad yaitu:
Akad antara pemodal dengan manejer investasi, yang biasanya disebut akad Wakalah. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Akad antara manajer investasi dengan pengguna investasi, yang biasanya disebut akad Midharabah. Mudharabah adalah suatu akad atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib maal sepanjang tidak ada kelalaian.
Tujuan dari reksadana Syariah adalah memenuhi permintaan atas produk investasi yang dapat dipertanggung jawabkan secara religius atau sesuai ketentuan-ketentuan Syariah.
[Baca juga : Apa Aja yang Anak Muda Harus Ketahui Tentang Investasi Reksadana]
Reksa dana Syariah juga dikembangkan oleh tim manajer investasi sesuai dengan cara diversifikasi dan lain-lain, tentunya di produk-produk saham atau utang yang sesuai dengan prinsip Syariah. Batasan investasi dalam produk reksadana Syariah adalah: Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatannya tidak bertentangan dengan syariah. Kegiatan yang bertentangan, adalah:
- Segala sesuatu yang mengandung unsur judi (maisir).
- Perdagangan kontrak atau perdagangan tanpa penyerahan wujud fisik barangnyadan perdagangan dalam bentuk penawaran palsu atau janji palsu (najsi).
- Jasa keuangan mengandung riba (bunga atau interest) seperti perbankan konvensional dan lembaga pembiayaan konvensional.
- Kegiatan jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian (gharar).
- Memroduksi, mendistribusi, memperdagangkan, dan menyediakan makanan atau minuman yang haram, baik yang mengandung zat-zat yang haram (haram li-dzaihi), barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi). Penjelasan lebih detil mengenai produk yang haram atau tidak diatur oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
- Melakukan transaksi suap (rsiywah), korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perbedaan Reksadana Konvensional dan Reksadana Syariah
Perbedaan reksadana konvensional dan reksa dana syariah adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
Dewan Pengawas Syariah-Dewan Syariah Nasional
Dewan Pengawas Syariah – Dewan Syariah Nasional memiliki tugas untuk memberikan arahan kepada manajer investasi. Pengarahan dilakukan untuk memastikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh manajer investasi sesuai dengan aturan syariah.
Penyaluran Zakat Maal
Manajer Investasi kerap kali menawarkan jasa untuk menyalurkan Zakat Maal dengan cara menyisihkan sebagian pendapatan ke Penyalur Zakat Maal.
Sumber:
Jurnal:
Musaroh, Kajian Perbandingan antara Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional sebagai Solusi Alternatif Perencanaan Investasi.
Buku :
Lisa Soemarto, Meraih Masa Depan dengan Reksadana
Jangan lupa baca artikel-artikel Finansialku:
Asuransi Perlu Ga Perlu? | ||
Tips Pengajuan Kredit Rumah KPR | ||
Strategi Investasi untuk Pribadi dan Keluarga | ||
Mencatat Keuangan Harian Perlu atau Tidak? | ||
Produk Investasi Apa yang Cocok buat Saya? |
Leave A Comment