Skema piramida adalah salah satu jenis bisnis model yang menyesatkan para pesertanya. Pemerintah Indonesia lebih tepatnya bidang perdagangan membuat peraturan yang melarang adanya skema piramida. Finansialku.com akan membahas mengenai skema piramida dalam artikel berjudul skema piramida dilarang, tantangan untuk anggota MLM.

Skema Piramida Dilarang, Tantangan untuk Anggota MLM

 

Menganal Skema Piramida

Skema Piramida menurut Wikipedia adalah salah satu model bisnis yang tidak berkelanjutan (unsustainable). Permasalahan timbul karena model bisnis dengan skema piramida menjanjikan pembayaran atau bonus pada para pesertanya, jika mereka berhasil mengajak orang lain ikut serta menjadi peserta baru dalam bisnis. Skema piramida ini seringkali tidak didukung produk atau jasa yang nyata.

 Skema Piramida Dilarang, Nasabah Terlindungi pyramid-scheme-2

Contoh paling sederhana adalah ditunjukkan pada gambar di atas. Pada level 1 terdapat 6 orang. Supaya ke-6 orang tersebut menghasilkan uang (dan balik modal atas investasinya), maka masing-masing harus mencari 6 orang. Hal ini berdampak pada level 2 terdapat 36 orang baru yang mendaftar. Ke 36 orang tersebut harus melakukan hal yang dilakukan oleh atasannya (upline). Hal ini berlanjut-lanjut hingga level yang paling bawah. Pada level ke 13 akan terdapat 13.060.694.016 orang. Angka yang fantastis untuk jumlah orang. Hampir melebih jumlah penduduk di dunia.

Secara umum terdapat dua jenis struktur skema piramida, yaitu model 8 bola (eight ball model) dan skema matrix (matrix schemes). Berikut ini penjelasan dari masing-masing skema piramida tersebut.

 

Model 8 Bola (Eight Ball Scheme)

Skema model 8 bola (eight ball scheme) atau dikenal juga dengan istilah airplane game dan pesta makan malam. Berikut ini gambar skema model 8 bola:

 Skema Piramida Dilarang, Nasabah Terlindungi 400px-Pyramid8Ball.svg

 

Orang pertama (bewarna biru) atau sang pilot harus mencari dua orang yang diletakan pada kaki kiri dan kaki kanan. Orang yang berada di level 2 ini disebut dengan istilah co-pilot. Masing-masing co-pilot harus mencari 2 orang lagi yang disebut dengan crew. Masing-masing crew harus mencari orang lagi yang disebut dengan passengers. Total dalam 1 siklus model 8 bola (airplane games) dibutuhkan 15 orang.

 

Skema Matrix (Matrix Schemes)

Skema matrix ini dikenal dengan nama lain matrix sale, matrix site, hellevator, escavator atau ladder scheme. Jenis ini memang tidak begitu akrab di Indonesia, karena skemanya cukup rumit. Contoh

Skema Piramida Dilarang, Nasabah Terlindungi 5x5-matrix-mlm-compensation-plan

Gambar di atas menunjukan matrix berukuran 5 x 7 dengan 5 cabang (pada level 1). Orang-orang yang berada di level 2, masing-masing harus mencari 5 orang lagi. Jumlah orang peserta baru yang terletak di level 3 adalah 25 orang. Peserta yang berada di level 3 harus mencari 5 orang lagi. Hal ini berlanjut seterusnya hingga 7 level.

 

MLM dan Skema Piramida

Sejumlah orang mengatakan MLM itu sama dengan skema piramida. Pernyataan ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi sejumlah negara maju (salah satunya Amerika) hal ini masih diperdebatkan.

Beberapa orang di Indonesia memiliki pandangan yang negatif terhadap bisnis MLM. Hal ini disebabkan karena perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut menjanjikan sesuatu yang besar (over promised) dan menyalahartikan bisnis. Oknum tersebut fokus pada mencari anggota baru, dibanding memasarkan produk MLM.  Menurut Anda apakah MLM sama dengan skema piramida?

Skema Piramida Dilarang, Nasabah Terlindungi - Perencana Keuangan Independen Finansialku

Menurut Investopedia terdapat perbedaan antara MLM dan skema piramida. Perbedaan tersebut adalah model bisnis MLM memiliki produk atau jasa yang jelas, contoh menjual obat, aplikasi, vitamin, alat olahraga dan lain sebagainya. Skema piramida biasanya tidak memiliki produk atau jasa, hanya sekedar anggota baru. Perbedaan kedua adalah MLM setiap orang di level apapun, bisa jadi lebih menghasilkan (mendapat bonus lebih banyak) dibanding orang yang berada di atasnya (upline).

Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen adalah dengan mengeluarkan peraturan baru terkait dengan skema piramida. Hal ini ditujukan agar konsumen tidak tertipu. Peraturan tersebut UU Perdagangan Distribusi Barang pasal 7,8 dan 9. Berikut ini adalah tampilan dari rancangan undang-undang. Menurut koran Kontan, RUU tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Skema Piramida Dilarang, Nasabah Terlindungi UU Perdagangan pasal 7 8 9

 

Sumber:

  • Investopedia.
  • Merlinda Riska A, Tedy Gumilar, Umar Idris. Jumat 14 Februari 2014. Skema Piramida Dilarang Pebisnis MLM Girang. Harian Kontan.
  • Wikipedia.

 

Kami akan sangat senang dan berterima kasih jika Anda mau berbagi kisah atau memberi komentar mengenai  penipuan dengan skema piramida.