Apa yang dimaksud dengan tax amnesty atau pengampunan pajak ? Bagaimana aturannya tax amnesty? Berapa biaya tebusan untuk mendapatkan pengampunan pajak? Apakah saya harus ikut tax amnesty?

 

Pengampunan Pajak (Tax Amensty) : Ungkap – Tebus – Lega

Pemerintah Indonesia sedang menggalakkan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Slogan yang digunakan adalah ungkap, tebus dan lega. Apa maksudnya?

 

Ungkap adalah Wajib Pajak bersedia melaporkan seluruh kekayaan, baik kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud. Kekayaan yang dapat bergerak maupun tidak bergerak. Baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha. Kekayaan yang ada di Indonesia atau di luar negeri. Semua kekayaan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, PPh terakhir. Belum dilaporkannya kekayaan tersebut dapat diakibatkan oleh kelalaian atau keadaan di luar kekuasaan yang dialami oleh Wajib Pajak sehingga SPT Tahunan PPh, belum diisi dengan benar, lengkap dan jelas.

[Baca juga: Poin Penting UU HPP: Tujuan Pemberlakuan UU Hingga Sanksi Pelanggar]

 

Tebus adalah Wajib Pajak perlu membayar sejumlah uang ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak, sehingga negara dapat melepaskan hak untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Uang tebusan atas pengampunan pajak dihitung dengan cara mengalikan tariff uang tebusan dengan nilai harta bersih yang telah diungkapkan oleh wajib pajak.

 

Lega adalah Wajib Pajak dapat merasa lega jika pengampunan pajak diterima dan dilakukan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015.

 

Daftar Isi:

  1. Apa itu Pengampunan Pajak?
  2. Siapa Saja yang Dapat Memanfaatkan Pengampunan Pajak?
  3. Apa Saja Syarat-Syarat untuk Mendapat Pengampunan Pajak?
  4. Apa saja keuntungan mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty)?
  5. Apa Saja Konsekuensi dari Pengampunan Pajak ?
  6. Apa Saja Syarat-Syarat untuk Mendapatkan Pengampunan Pajak?
  7. Berapa Besar Uang Tebusan?
  8. Mengapa Anda Perlu Mengikuti Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak?
  9. Dimana dapat Mengajukan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)?
  10. Bagaimana Cara Pengampunan Pajak?
  11. Apa Saja Sanksi Bagi yang Melanggar?
  12. Bagaimana dengan Jaminan Kerahasiaan Data dan Informasi yang Diberikan?

 

Apa itu Pengampunan Pajak?

Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Wajib Pajak meliputi: penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana. Dalam hal ini pelaporan pajak dibatasi untuk perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.

 

[Kembali Daftar Isi]

 

Siapa Saja yang Dapat Memanfaatkan Pengampunan Pajak?

Pihak-pihak atau orang yang dapat memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

 

Orang atau pihak yang tanda tangan di Surat Pernyataan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi.
  2. Untuk perusahaan (Wajib Pajak Badan) dapat diwakilkan oleh pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan.
  3. Untuk perusahaan (Wajib Pajak Badan) dapat memberikan kuasa kepada orang lain, jika pemimpin tertinggi berhalangan.

 

[Kembali Daftar Isi]

 

Apa Saja Syarat-Syarat untuk Mendapatkan Pengampunan Pajak?

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Pengampunan Pajak

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Membayar Uang Tebusan sesuai jumlahnya.
  3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak.
  4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
  5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
  6. Mencabut permohonan: pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan, banding, gugatan dan/atau peninjauan kembali (jika Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan).

 

[Kembali Daftar Isi]

 

 

Apa saja keuntungan mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty)?

  1. Penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
  2. Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.

 

[Kembali Daftar Isi]

 

Apa Saja Konsekuensi dari Pengampunan Pajak ?

Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:

  1. surat berharga Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
  4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
  5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Repatriasi adalah: menanamkan (menginvestasikan) harta yang diungkap dalam program pengampunan pajak ke instrument investasi yang telah ditentukan.

 

Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

 

[Kembali Daftar Isi]

 

Apa Saja Syarat-Syarat untuk Mendapatkan Pengampunan Pajak?

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Pengampunan Pajak

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Membayar Uang Tebusan sesuai jumlahnya.
  3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak.
  4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
  5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
  6. Mencabut permohonan: pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan, banding, gugatan dan/atau peninjauan kembali (jika Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan).

 

[Kembali Daftar Isi]

 

Berapa Besar Uang Tebusan?

Untuk menghitung besaran uang tebusan, menggunakan rumus:

Uang Tebusan = Tarif x Dasar Pengenaan

 

Dalam kasus ini dasar pengenaan adalah nilai harta bersih seseorang. Anda dapat menghitung harta bersih dengan cara:

Harta Bersih = Harta – Utang

 

Definisi harta (menurut Pajak): akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar negeri.

Definisi Utang (menurut Pajak): jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.

 

Repatriasi atau Deklarasi Dalam Negeri

Periode Tarif

Periode I, 1 Juli 2016 – 30 September 2016

2%

Periode II, 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016

3%

Periode III, 1 Januari 2017 –  31 Maret 2017

5%

 

Repatriasi atau Deklarasi Luar Negeri

Periode Tarif

Periode I, 1 Juli 2016 – 30 September 2016

2%

Periode II, 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016

3%

Periode III, 1 Januari 2017 –  31 Maret 2017

5%

 

 Wajib Pajak UMKM:

Dasar Pengenaan Tarif

Sampai dengan Rp 10 Miliar

0,5%

Lebih dari Rp 10 Miliar

2,0%

 

[Kembali Daftar Isi]

 

Mengapa Anda Perlu Mengikuti Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak?

Anda harus mengikuti tax amnesty ini karena:

  1. Kerja sama di beberapa negara menyebabkan semakin kecilnya kemungkinan atau peluang untuk menyembunyikan kekayaan di luar negeri (di luar Indonesia). Kerja sama antar negara tersebut memungkinkan adanya transparansi sektor keuangan global dan meningkatkanya intensitas pertukaran informasi antar negara.
  2. Pemerintah Indonesia mengatakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty ini tidak akan diberlakukan secara berkala. Mungkin beberapa puluh tahun ke depan baru bisa dijalankan kembali (menurut Data Indonesia pernah mengadakan tax amnesty pada tahun 1984 dan sunset policy pada tahun 2008).
  3. Terdapat dalam Undang-Undang (UU Pengampunan Pajak) yang memiliki penegakan hukum dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
  4. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, dengan ikut serta meningkatkan penerimaan pajak.

 

[Kembali Daftar Isi]

 

Dimana dapat Mengajukan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)?

Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.

Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan.

 

[Kembali Daftar Isi]

 

Bagaimana Cara Pengampunan Pajak?

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan.
  2. Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
  3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
  4. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
  5. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.
  7. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.
[Baca juga: Fakta-fakta Tentang Program Tax Amnesty Jilid II 2021]

 

Apa Saja Dokumen-Dokumen Pendukung?

  1. bukti pembayaran Uang Tebusan;
  2. bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
  3. daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
  4. daftar Utang serta dokumen pendukung;
  5. bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
  6. fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
  7. surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
  8. surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
  9. melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
  10. surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
[Baca juga: Mengenal Tax Amnesty Di Indonesia: Pengertian, Tujuan Hingga Sanksi]

 

[Kembali Daftar Isi]

 

Apa Saja Sanksi Bagi yang Melanggar?

  1. Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
  3. Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

[Kembali Daftar Isi]

 

Bagaimana dengan Jaminan Kerahasiaan Data dan Informasi yang Diberikan?

  1. Tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri;
  2. Tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak; dan
  3. Ancaman sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi.

 

[Kembali Daftar Isi]

 

Sumber

  • Dirjen Pajak – Pajak.go.id/amnestipajak
  • PengampunanPajak.com – https://goo.gl/MWgn2E

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku