OJK telah keluarkan berbagai kebijakan stabilisasi pasar di pasar modal untuk menjaga sentimen pasar untuk meredam volatilitas di pasar modal.

Simak yuk kebijakan OJK dalam artikel Finansialku berikut.

 

Lima Kebijakan OJK yang Amankan Pasar Modal

Berbagai kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai mampu mengamankan pasar modal dari potensi gejolak yang bisa saja terjadi akibat adanya pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, akibat pandemi Covid-19 krisis kesehatan telah berdampak ke sektor ekonomi termasuk di pasar modal.

Analis Binaartha Parama Sekuritas, M Nafan Aji Gusta Utama, mengatakan OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stabilisasi pasar di pasar modal untuk menjaga sentimen pasar untuk meredam volatilitas di pasar modal.

“Selama pandemi Covid-19, OJK juga secara bersamaan mengeluarkan kebijakan secara bertahap menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur pasar modal di Tanah Air secara berkesinambungan,” jelasnya, mengutip dari Swa.co.id.

Nafan memaparkan setidaknya ada lima kebijakan utama OJK di pasar modal yang disambut positif oleh pelaku pasar, meliputi pertama, larangan short selling untuk sementara waktu.

Kedua, pemberlakuan asymmetric auto rejection untuk memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar dan efisien di tengah ketidakpastian kasus Covid-19 di awal-awal masa pandemi.

Kemudian ketiga, trading halt 30 menit untuk penurunan 5% yang juga mampu mencegah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Tidak hanya mengamankan pasar saham dari aksi spekulan, respons regulator juga dapat melindungi pasar dari aksi spekulan.

02

[Baca Juga: Upaya OJK Atasi Tantangan Pengembangan Keuangan Syariah]

 

Selanjutnya keempat, kebijakan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh emiten dengan persyaratan tertentu.

Kebijakan ini juga memudahkan emiten untuk menggerakkan harga sahamnya dan secara umum ikut menopang IHSG.

Kelima, kebijakan relaksasi kredit dengan menerbitkan POJK 11/2020 tentang tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan diperpanjang dengan menerbitkan POJK 48/ 2020.

Lebih jauh, Nafan mengatakan kebijakan OJK untuk pasar modal selama masa pandemi, sangat  signifikan memberikan kenyamanan kepada pelaku pasar keuangan, terutama dari sisi membatasi aksi spekulan yang memanfaatkan krisis kesehatan menjadi sentimen negatif.

“Kebijakan itu menjadi sebuah komitmen kuat dalam melindungi kepentingan nasabah dari segala bentuk kegiatan malpraktik pasar modal di Indonesia. Juga menjadi komitmen kuat dalam meningkatkan edukasi, literasi kepada masyarakat secara berkesinambungan,” terangnya.

Dia menambahkan digitalisasi yang terus dikembangkan selama pandemi juga memberikan akses publik terhadap segala informasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal sekaligus menjaga integritas.

Di awal tahun ini, OJK meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF.

SCF akan berperan meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah.

 

banner -mengupas pentingnya dana darurat

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • Eva Martha Rahayu. 17 April 2021. Ini 5 Kebijakan OJK yang Amankan Pasar Modal dari Dampak Pandemi Covid-19. Swa.co.id – https://bit.ly/3efBbfK
  • Wendiyanto Saputro. 15 April 2021. Regulasi OJK Disebut Efektif Cegah Guncangan di Pasar Modal. Kumparan.com – https://bit.ly/3soSRuo
  • Redaksi. 16 April 2021. Kabar Gembira! Ini 5 Kebijakan OJK yang Amankan Pasar Modal dari Dampak Pandemi Covid-19. Industry.co.id – https://bit.ly/3xh5H1w

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/3txQyq3
  • 02 – https://bit.ly/3tB2Z4A