6 fakta tentang penipuan Grab Toko yang bisa sobat Finansialku pelajari.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Fakta Penipuan Grab Toko

Nama Grab Toko sedang menjadi sorotan karena dugaan kasus penipuan yang cukup besar.

Banyak dari para pelanggan Grab Toko protes lewat media sosial bahwa barang pesanannya tak kunjung datang padahal sudah bayar.

Salah satu konsumen Grab Toko yang masuk perangkap penipu itu adalah pemilik akun @ChardKurniawan.

Ia mengunggah bukti transaksi pembelian dua buah handphone melalui Grab Toko pada 29 Desember 2020 dan 3 Januari 2021.

Handphone pertama bermerek Samsung Galaxy A51 seharga Rp 2.349.000 dan handphone kedua bermerek Apple iPhone 12 Pro Graphite seharga Rp 12.024.000. Namun, pesanannya tersebut tak kunjung tiba.

6 Fakta Penipuan Grab Toko yang Harus Kamu Tahu! 02

[Baca Juga: Komsumen Grab Toko Kena Tipu Penggelapan Dana, Begini Jelasnya]

 

Platform Grab Toko sendiri menyediakan beragam produk elektronik seperti laptop, ponsel, konsol gaming, dan beragam aksesoris digital dengan harga miring.

Berikut sejumlah fakta-fakta perihal penipuan oleh Grab Toko sebagaimana merangkum dari beberapa sumber;

 

#1 Pemilik Ditangkap

Terkait adanya laporan dugaan penipuan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik dari Grab Toko yakni Yudha Manggala Putra.

Yudha berhasil ditangkap di daerah Jakarta Selatan pada 9 Januari 2021. Sebagaimana mengutip dari Kompas.com.

Polisi menyita empat telepon genggam, satu laptop, dua buah kartu sim, lima akses kantor Grab Toko, KTP atas nama Yudha Manggala Putra, serta sebuah token bank.

Yudha diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selanjutnya Yudha akan diperiksa secara lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

 

#2 Jumlah Korban dan Total Kerugian Rp 17 Miliar

Tidak main-main, korban dari penipuan Grab Toko mencapai 980 orang dengan total kerugian total mencapai Rp17 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan barang-barang yang ditawarkan melalui Grab Toko ternyata tidak dikirimkan ke pembeli usai transaksi dilakukan.

“Hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan sembilan barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal,” kata Slamet.

 

#3 Modus Penipuan

Slamet menjelaskan modus kasus dugaan penipuan Grab Toko untuk memikat calon pembeli dalam situsnya. Tersangka menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Dia menuturkan pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra, mengelola situs menggunakan hosting dari luar negeri. Slamet menuturkan pengelolaan situs itu dilakukan pihak ketiga.

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri”, katanya.

Dalam mengelola Grab Toko, Yudha menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Di sana dia memiliki enam karyawan yang bertugas sebagai customer service. Para karyawan itu dipekerjakan untuk menjawab para konsumen yang mengeluh karena barang pesanan tak kunjung datang.

 

#4 Pencucian Uang untuk Investasi Bitcoin

Slamet menyebut, tersangka diduga mengalihkan dana pelanggan ke cryptocurrency yang merupakan mata uang digital seperti Bitcoin. Hal ini pun masih didalami penyidik.

Berdasarkan penuturannya, Yudha mengaku mendapat bantuan dari Bank BCA, Bank BNI, dan Bank BRI.

 

#5 Grab Toko Tidak Terafiliasi Dengan Perusahaan Grab

Meski memiliki nama yang mirip, Grab Toko tidak terafiliasi dengan perusahaan on-demand Grab.

Perusahaan transportasi online tersebut akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi perusahaan.

“Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko.” jelasnya

“Merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas juru bicara Grab.

 

#6 Perusahaan Grab Toko Tidak Terdaftar Resmi

Grab Toko sebagai sebuah platform jual beli digital ternyata tidak terdaftar sebagai anggota Indonesian E-Commerce Association (idEA).

Keterangan ini disampaikan oleh Ketua Umum idEA, Bima Laga. “GrabToko bukan member IdEA,” jelasnya.

Selain itu, nama Grab Toko juga tidak ditemukan dalam pencarian sistem elektronik (SE) di laman http://pse.kominfo.go.id.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 13 Januari 2021. 6 Fakta Penipuan Grab Toko yang Rugikan Korban Rp17 M. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3bzgUC9
  • Luthfia Ayu Azanella. 13 Januari 2021. 7 Fakta Dugaan Penipuan Grab Toko, dari Pelaku hingga Kerugian Rp 17 M. Kompas.com – https://bit.ly/38EykeK
  • Astrid Rahadiani Putri. 13 Januari 2021. 7 Fakta Penipuan Grab Toko dan Pendirinya yang Ditangkap Polisi. Kumparan.com – https://bit.ly/38F2HS3

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/3bEDLfI
  • 02 – https://bit.ly/3snJlJ0