Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan menjadi calon komisaris utama BUMN Migas PT Pertamina.

Kira-kira apa saja tugas dan kewajibannya jika ia resmi menjadi Komisaris Utama? Kali ini Finansialku akan membahas artikelnya. Yuk simak penjelasannya berikut ini. selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Ahok Jadi Calon Komisaris Utama Pertamina

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purmana alias Ahok dikabarkan akan jadi bos di BUMN Migas PT Pertamina. Hal ini terungkap setelah ia bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (13/11/2019).

Dari lingkup internal Kementerian BUMN membenarkan soal rencana pengangkatan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Rencananya, ia resmi menjabat Komisaris Utama Pertamina menggantikan Tanri Abeng pada akhir November ini.

Kabar bergabungnya Ahok ke salah satu BUMN merebak setelah bekas Gubernur DKI Jakarta itu datang memenuhi undangan Erick, Rabu pagi.

Dalam pertemuan selama satu setengah jam itu, Ahok mengaku banyak berdiskusi dengan Erick seputar perusahaan BUMN.

Sebelum meninggalkan Kementerian, ia menuturkan diminta terlibat di salah satu perusahaan pelat merah.

Ia pun menerima tawaran tersebut. Namun, soal posisi yang akan ditempati, ia mengaku tidak tahu.

“Jabatannya apa dan BUMN mana, saya tidak tahu, silakan tanya ke Pak Menteri.”

 

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu Menteri BUMN Erick Tohir untuk membicarakan terkait mengisi kekosongan posisi di salah satu perusahaan BUMN.

“Pak Ahok datang ke kementerian BUMN bertemu Pak Erick. Memang pak Erick dan Ahok bicara banyak mengenai BUMN,”

 

Presiden Joko Widodo pun  tidak membantah bahwa istana mempertimbangkan Ahok untuk menjadi salah satu pejabat BUMN.

“Kita tahu kinerjanya Pak Ahok, dan ini masih dalam proses seleksi,” kata Jokowi saat dijumpai di Istana Kepresidenan.

 

Namun, Jokowi tak mengelak saat ditanya apakah masuknya nama Basuki Tjahaja Purnama merupakan rekomendasinya.

Ia hanya mengatakan bahwa semuanya masih dalam proses seleksi. Jokowi juga tidak menjawab soal di mana mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan ditempatkan.

Ahok Jadi Calon Komisaris Utama Pertamina, Apa Tugasnya_ 02

[Baca Juga: Daftar Lengkap Lowongan CPNS Kemenkeu 2019 Hingga Passing Grade CPNS]

 

Sebelumnya, ada yang menyebut Ahok akan menjadi komisaris di tubuh Pertamina, tapi ada juga sumber yang yakin ia disiapkan untuk memimpin dan menjadi Dirut. Apalagi, Pertamina menjadi BUMN yang paling disorot Jokowi.

Berulang kali pejabat di kementerian BUMN maupun petinggi-petinggi Pertamina memberi sinyal akan adanya pergantian direktur utama ini.

 

Tugas dan Kewajiban Komisaris Utama Pertamina

Berdasarkan dokumen tentang Dewan Komisaris Pertamina per 31 Desember 2018 di situs Pertamina, Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Dewan Komisaris juga memiliki kewajiban untuk:
    Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.
  2. Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.
  2. Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.
  3. Meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
  4. Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.

  1. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
  2. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.
  3. Mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penunjukan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.

  1. Memantau efektivitas praktik Good Corporate Governance antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi Good Corporate Governance.
  2. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

 

Bagaimana tanggapan Anda terkait artikel di atas? Tulis komentar Anda di kolom di bawah ini. Ayo jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat. Semoga bermanfaat. Terima kasih

 

Sumber Referensi:

  • Eko Wahyudi. 14 November 2019. Ahok, Insinyur Geologi yang Jadi Calon Komisaris Utama Pertamina. Tempo.co – http://bit.ly/2qWolhd
  • Admin. 14 November 2019. Tugas dan Kewajiban Ahok Jika Jadi Komisaris Utama Pertamina. Tempo.co – http://bit.ly/2CFmU9G

 

Sumber Gambar:

  • Komisaris Pertamina 01 – http://bit.ly/2OeKgsh
  • Komisaris Pertamina 02 – http://bit.ly/34ZhoLe