Surat wasiat atau Testamen di Indonesia dibagi menjadi 3 jenis. Kali ini perencana keuangan independen Finansialku akan membahas tiga jenis surat wasiat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau keributan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

3 Jenis Surat Wasiat di Indonesia

Distribusi kekayaan di Indonesia, dapat dilakukan dengan cara waris dan hibah. Terkait dengan waris, seseorang dapat membuat surat wasiat atau testamen. Nah dalam prakteknya terdapat 3 jenis surat wasiat dan masing-masing memiliki aturan main yang berbeda. Jika Anda akan membuat surat wasiat, kami sarankan Anda mengenal ketiga jenis surat wasiat tersebut. Tidak ada salahnya Anda konsultasikan kembali kepada perencana keuangan Anda dan/atau notaris.

 

Umum

Surat wasiat umum adalah surat wasiat yang dibuat dihadapan Notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Aturan mengenai surat wasiat umum tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 938. Jenis ini adalah yang paling sering digunakan dalam pembuatan surat wasiat.

 

Anda Harus Tahu Jenis Surat Wasiat Biar Ga Ribut - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Apakah Pernikahan Anda sudah Sah Menurut UU Perkawinan?]

 

Olografis

Surat wasiat olografis adalah surat wasiat yang ditulis sendiri oleh pewaris dan kemudian diserahkan ke notaris. Saat penyerahan surat wasiat tersebut dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup dengan dua orang saksi. Aturan mengenai surat wasiat olografis tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 931 – 937.

 

[Baca Juga: Papa Sudah Siapkan Waris di Notaris Keluarga Kita]

 

Rahasia

Surat wasiat rahasia adalah surat wasiat dapat dibuat sendiri atau orang lain, dan ditanda tangani oleh pewaris. Pewaris harus memberi tandatangan pada kertas wasiat dan sampul. Sampulnya juga harus dalam kondisi tertutup atau tersegel. Aturan mengenai surat wasiat rahasia tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 940.

 

[Baca Juga: Perhitungan Waris untuk Pernikahan Pisah Harta]

 

Perubahan Surat Wasiat

Surat wasiat boleh dan dapat diubah setiap waktu oleh pembuatnya (pewaris) selama ia masih hidup. Surat wasiat yang berlaku adalah surat wasiat yang terakhir dibuat. Jadi jika seseorang membuat surat wasiat pada tahun 2000 dan direvisi pada tahun 2015, maka surat wasiat yang berlaku adalah surat wasiat tahun 2015. Jika ada surat wasiat, dalam pembagian harta warisan, wasiat dilaksanakan terlebih dahulu dan tunduk pada bagian mutlak.

 

Kesimpulan

Indonesia mengenal tiga jenis surat wasiat yaitu umum, olografis dan rahasia. Surat wasiat masih dapat direvisi atau diubah sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Menurut Anda, apakah salah meminta orang tua membuat surat wasiat pada saat Beliau masih hidup?

 

Sumber Buku: 

  • Risen Yan Piter – Prinsip-Prinsip Hukum dalam Perencanaan Distribusi Kekayaan (Hibah, Pewarisan dan Perkawinan).

 

Image Credit:

  • Father and son – http://goo.gl/ALmwMp

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku