Saat ini pemerintah sedang gencar mengenalkan program jaminan sosial BPJS. Finansialku akan membahas mengenai program jaminan sosial BPJS.

global_images_insurance_life-car-health-ssk_100070060

Mengenal BPJS

badan penyelenggara jaminan sosial bpjs

[Baca juga : Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan]

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga pemerintah yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. BPJS menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan lembaga-lembaga jaminan sosial di Indonesia, seperti lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek. Menurut sumber di Wikipedia rencananya awal tahun 2014, PT Askes akan bertransformasi BPJS Kesehatan, dan pada tahun 2015 PT Jamsostek akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta Wajib Program Jaminan Sosial BPJS

Siapa yang wajib ikut program jaminan sosial BPJS? Finansialku mengutip sumber dari wikipedia: Menurut UU BPJS pasal 14, setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS.

Kedepan perusahaan-perusahaan wajib mendaftarkan para karyawannya sebagai anggota BPJS. Untuk orang atau keluarga yang memiliki usaha sendiri (wiraswasta atau entrepreneur) diwajibkan mendaftarkan pada BPJS. Pemerintah akan membantu membayar iuran jaminan sosial BPJS khusus untuk warga miskin.

 

Program Jaminan Sosial BPJS

31 Program Jaminan Sosial BPJS

Berdasarkan website resminya BPJS, terdapat 6 layanan jaminan sosial BPJS, yaitu: Jaminan Hari Tua (JHT),  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TK-LHK) dan Jasa Konstruksi. Berikut ini penjelasan singkat dari masing-masing program jaminan sosial BPJS.

 

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Sosial BPJS yang satu ini memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja. Tujuan utamanya adalah memberikan jaminan keamanan dan kepastian terhadap risiko ekonomi.

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Program ini memberikan jaminan kesehatan dari mulai pencegahan,pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu, dan pengobatan.

 

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jamian atas hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang disebabkan karena risiko-risiko saat kerja: kematian atau cacat fisik (sebagian atau seluruh) karena kerja.

 

Jaminan Kematian

Jaminan Kematian ditujukan kepada ahli waris dari tertanggung (peserta) jaminan sosial BPJS. Pengusaha memiliki kewajiban menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian (santunan kematian, santunan pemakaman, santuanan berkala).

TK-LHK

Progam ini akan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang memiliki usaha sendiri (wiraswasta, profesional atau entrepreneur). Perlindungan yang diberikan adalah perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan santunan meninggal dunia.

 

Jasa Konstruksi

Program jaminan sosial BPJS ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja harian lepas, borongan dan pekerja kontrak pada sektor jasa konstruksi. Detil jasa konstruksi dijelaskan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999.

 

Jangan lupa baca artikel-artikel Finansialku:

finansialku Tips Memulai Bisnis Waralaba atau Bisnis Franchise Baca
finansialku 5 Tanda Krisis Keuangan Keluarga Baca
finansialku Pendapatan Pasif : Uang Bekerja untuk Kita Baca
finansialku Belajar Keuangan Pribadi, Gimana Caranya? Baca
finansialku Cara Kaya ala Bob Sadino Baca