Apakah Anda mengetahui apa saja hak-hak pengguna kartu kredit? Kali ini salah satu rekan Finansialku akan membahas apa saja hak pengguna kartu kredit.

 

Artikel ini dipersembahkan oleh

DuitPintar

 

Hak Pengguna Kartu Kredit

Kewajiban dan hak pengguna kartu kredit semuanya diatur oleh Bank Indonesia (BI). Tujuan utama Bank Indonesia ingin melindungi pengguna kartu kredit dari:

  • Penyalahgunaan kartu kredit yang berpotensi menyebabkan kredit macet.
  • Pelanggaran hak-hak konsumen saat penagihan utang kartu kredit (debt collector).
  • dan sebagainya.

 
Apa Saja Hak Pengguna Kartu Kredit - Perencana Keuangan Indepenen Finansialku

[Ikuti Quiz: Sudah Benarkah Cara Mengelola Keuangan?]

 

Hak-hak pengguna kartu kredit ini didasrkan pada:

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14 / 2 /PBI/ 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. 
  • Surat Edaran (SE) No. 14/17/DASP Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP

 

Hak Calon Pemegang Kartu Kredit

Sebagai calon pemegang kartu kredit, terdapat dua kewajiban utama yang terkait dengan usia dan pendapatan. Calon pemegang kartu kredit berhak mendapatkan informasi yang benar dan lengkap mengenai kartu kredit. Mari kita bahas satu persatu.

 

 

[Baca Juga: Mengelola Arus Kas Keuangan Keluarga]

 

Usia

  1. Calon pemegang kartu kredit utama = minimum 21 tahun, atau 18 tahun tapi sudah menikah resmi.
  2. Calon pemegang kartu kredit tambahan = minimum 17 tahun, atau lebih muda tapi sudah menikah resmi.

 

Pendapatan

Minimum Rp 3 juta – 10 juta tiap bulan:

  • Anda dapat menerima fasilitas kartu kredit oleh maksimum 2 penerbit kartu kredit.
  • Jumlah maksimum plafon kredit secara kumulatif yang dapat Anda terima adalah sebesar tiga kali pendapatan tiap bulan Anda.

Contoh: pendapatan Anda sebesar Rp 8 juta tiap bulan. Anda sudah memiliki kartu kredit dari penerbit A dengan plafon Rp 15 juta. Anda hanya dapat memperoleh kartu kredit dari penerbit B dengan plafon maksimum Rp 9 juta ([3 x pendapatan tiap bulan Anda] – plafon kredit dari penerbit A).

 

Di atas 10 juta tiap bulan tidak dikenakan pembatasan tersebut.

[Baca Juga: Apakah Anda sudah Memiliki Asuransi Kartu Kredit?]

 

Kelengkapan dan Kebenaran Informasi

Penerbit kartu kredit wajib memberikan informasi tertulis yang dilengkapi dengan contoh atau ilustrasi yang mudah Anda pahami, termasuk:

  • Besar suku bunga baik bulanan maupun tahunan.
  • Pola, tata cara, serta komponen penghitungan bunga.
  • Tata cara dan persyaratan permohonan penghapusan bunga, jika terdapat kesalahan dalam pembebanan bunga kartu kredit.

 

Hak Pengguna Kartu Kredit

Berikut ini hak – hak pengguna kartu kredit:

  1. Batas bunga 3 persen per bulan.
  2. Denda keterlambatan sebesar 3 persen per bulan namun tidak boleh lebih dari Rp 150.000. Kalau sudah dinyatakan macet, denda tidak diberlakukan.
  3. Penerbit memang berhak menggunakan jasa pihak penagihan alias debt collector, namun dengan syarat khusus:

Debt collector hanya bisa menagih tagihan kartu kredit yang tergolong macet.

Kualitas pelaksanaan penagihan oleh debt collector harus sama dengan dan dijamin oleh penerbit kartu kredit itu sendiri.

Saat menagih, debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh penerbit kartu kredit, lengkap dengan foto.

  1. Debt collector hanya boleh menagih di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit, pada jam 8 pagi hingga 8 malam wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit. Jika di luar dari tempat dan/atau waktu tersebut, harus dengan persetujuan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.

[Baca Selengkapnya: Apa Akibatnya Jika Menunggak Tagihan Kartu Kredit?]

 

Debt collector dilarang:

  1. menagih kepada pihak selain pemegang kartu kredit.
  2. menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit.
  3. menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  4. melakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

 

Menurut Anda, apakah memiliki kartu kredit itu menguntungkan ?

 

Sumber Gambar

  • Debt Collector – http://goo.gl/npi9DU

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â