Anda sudah pernah mendengar asuransi properti atau asuransi rumah Allianz? Kira-kira apa saja yang dicover asuransi itu?

Pada artikel ini, Finansialku akan memberikan informasi seputar asuransi rumah Allianz beserta manfaat, perhitungan premi dan cara mengajukan klaim. Simak artikel ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Asuransi Rumah Allianz: Allianz RumahKu Plus

Rumah yang Anda tempatkan merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus Anda jaga. Namun, dengan aktivitas yang semakin mobile, tidak jarang rumah terpaksa harus ditinggal dalam keadaan kosong.

Waktunya pun beragam, mungkin singkat dan mungkin juga lama. Rumah yang ditinggal tanpa pengawasan dan perawatan akan meningkatkan risiko perampokan, kebakaran dan risiko lainnya.

Asuransi Rumah Allianz Cover Apa Saja, Ya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mencari Asuransi Rumah Terbaik: Asuransi Rumah BCA]

 

Di sinilah Anda membutuhkan asuransi rumah atau properti sebagai perlindungan atas kerugian atas risiko dan musibah yang mungkin terjadi. Di Indonesia, terdapat dua jenis asuransi properti, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi properti all-risk.

Asuransi kebakaran hanya fokus pada perlindungan terhadap properti saat terjadi risiko kebakaran. Sedangkan asuransi properti all-risk, sesuai dengan namanya, fokus pada perlindungan yang lebih menyeluruh.

Tidak hanya pada kebakaran, tapi juga risiko lainnya seperti pencurian, perampokan, dan kebanjiran. Untuk itu, Anda harus menyesuaikan pilihan asuransi dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.

Banyak perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi properti, salah satunya adalah Allianz Indonesia. Allianz Rumahku Plus merupakan produk asuransi rumah yang ditawarkan oleh Allianz.

Beberapa manfaat yang ditawarkan oleh asuransi ini, misalnya:

  • Akomodasi Sementara: 10% dari Harga Pertanggungan atau maksimal Rp25 juta per tahun
  • Tanggung Gugat Hukum: Rp10 juta setiap kejadian
  • Kerusakan Harta Benda
  • Ganti Rugi atas Kematian Tertanggung: maksimal Rp10 juta setiap kejadian
  • Kebakaran
  • Teroris dan Sabotase

 

Asuransi Allianz RumahKu Plus memiliki 2 jenis perlindungan, RumahKu Plus Houseowner dan RumahKu Plus Householder.

Pada produk RumahKu Plus Houseowner, perlindungan diberikan hanya untuk bangunan, termasuk di dalamnya dinding, atap, lantai, garasi dan pagar rumah tinggal.

Pada produk RumahKu Plus Householder, perlindungan juga diberikan untuk isi bangunan tempat tinggal, termasuk peralatan elektronik dan perabotan rumah tangga.

Asuransi Rumah Allianz Cover Apa Saja, Ya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Wah! Ternyata Banyak Lho Manfaat Asuransi Rumah!]

 

Salah satu persyaratan untuk spesifikasi bangunan yang dapat diasuransikan adalah rumah tinggal yang tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas 1 (konstruksi beton atau baja).

Rumah tinggal tersebut juga harus dalam kondisi tidak disewakan, tidak dalam keadaan kosong, dan jalannya bisa dilalui oleh mobil pemadam kebakaran.

Selain itu, terdapat beberapa pengecualian jaminan sebagai ketentuan Aliianz RumahKu Plus, yaitu:

  • Perang, pemberontakan, huru hara, revolusi, pengambilan kekuasaan.
  • Penyitaan, pengambilan, & kerusakan karena berdasarkan perintah dari pemerintah yang sah.
  • Senjata nuklir, radiasi, & pencemaran radioaktif.
  • Mantel bulu, platinum, emas, dan perak, perhiasan, lukisan, dan benda seni dengan nilai tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan isi rumah maks. Rp 50.000.000 (yang mana yang lebih kecil).

 

 

Perhitungan Premi Asuransi Rumah Allianz

Banyak yang bingung dengan perhitungan premi sebuah asuransi rumah. Tentu hal ini wajar, mengingat kita harus selalu membayar premi untuk memastikan bahwa polis dapat berlaku.

Di bawah ini adalah cara perhitungan premi singkat.

Nilai Rumah: Rp 200 juta (bangunan & isi)

Rate: 0,2194%

Maka dengan nilai rumah dan rate premi tersebut, jumlah premi yang harus Anda bayarkan adalah

Rp 200.000.000 x 0,2194% = Rp 438,800

Asuransi Rumah Allianz Cover Apa Saja, Ya 03 - Finansialku

[Baca Juga: Begini Cara Menghitung Premi Asuransi Rumah!]

 

Tentu selain rate yang diberikan, biasanya perusahaan asuransi juga mempertimbangkan beberapa hal, misalnya:

  • Perkembangan nilai properti yang berhubungan dengan lokasi dan harga pasaran
  • Tingkat risiko kerusakan: misalnya rumah di daerah rawan banjir atau rumah di sebelah pabrik korek api
  • Kualitas konstruksi bangunan: kualitas konstruksi yang rendah tentu akan meningkatkan risiko, oleh karena itu, preminya pun akan menjadi lebih mahal.

 

Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

13 Ebook Rumah Pertama

 

Pengajuan Klaim Asuransi Rumah Allianz

Banyak orang yang skeptis dengan cara kerja pengajuan dan pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi. Jangankan asuransi rumah, asuransi kesehatan yang tidak seberapa saja sudah dianggap sulit.

Sebenarnya, mengurus klaim asuransi rumah tidak rumit. Anda hanya perlu mengikuti seluruh langkah yang diminta agar klaim Anda tidak ditolak. Beberapa hal yang harus Anda sediakan adalah sebagai berikut.

 

#1 Pastikan Pengajuan Masih dalam Batas Waktu yang Ditentukan

Banyak orang yang menunda pengajuan klaim dan akhirnya melewati batas waktu yang ditentukan. Tentu klaim yang diajukan tersebut akan ditolak karena tidak sesuai aturan.

Untuk itu, pastikan Anda mengetahui syarat waktu pelaporan klaim. Informasi ini biasanya ditulis di dalam polis asuransi. Ada yang menetapkan pelaporan klaim mulai dari 7 hari ada pula yang hingga 30 hari kejadian.

 

#2 Melengkapi Seluruh Informasi Kejadian

Layaknya asuransi pada umumnya, ketika Anda melakukan klaim, Anda pasti akan diminta untuk menyampaikan informasi terkait kejadian. Beberapa informasi yang pada umumnya dibutuhkan adalah:

  • Tanggal kejadian
  • Lokasi kejadian
  • Kronologi kejadian
  • Daftar kerugian dan kerusakan beserta estimasi atau perkiraan kerugian
  • Nama dan nomor kontak yang dapat dihubungi pihak asuransi

Apakah Dapat Asuransi Rumah Subsidi, Jika Membeli Rumah Subsidi 03 - Finansialku

[Baca Juga: Jangan Salah! Pahami Cara Klaim Asuransi Rumah dengan Benar]

 

#3 Mengisi Formulir Klaim

Salah satu dokumen wajib yang harus disertakan ketika melakukan klaim adalah formulir klaim. Formulir klaim ini haus diisi sesuai dengan informasi yang benar dan tepat dan sejujur-jujurnya.

Selain formulir klaim, terdapat beberapa dokumen yang biasanya harus disertakan bersamaan, misalnya:

  1. Rincian barang yang telah rusak beserta bukti kuitansi pembelian. Kuitansi tersebut berguna sebagai metode verifikasi nilai barang.
  2. Kronologi kejadian kerusakan.
  3. Foto barang yang rusak.
  4. Laporan teknis dari pihak yang bertanggung jawab (jasa tukang bangunan atau kontraktor) untuk memperbaiki rumah atau bangunan yang harus berisi informasi penyebab kejadian, tingkat kerusakan serta penilaian apakah properti tersebut masih bisa diperbaiki.
  5. Proposal atau penawaran harga untuk perbaikan atau penggantian barang yang rusak.
  6. Dokumen persetujuan pembayaran klaim dan pelepasan tuntutan (claim discharge) yang telah ditandatangani.

 

#4 Memberikan Kerja Sama yang Baik

Untuk dapat mempercepat proses klaim, Anda seharusnya memberikan kerja sama yang baik dengan pihak asuransi. Salah satu contohnya adalah kerja sama dengan loss adjuster yang biasanya ditunjuk oleh pihak asuransi.

Jasa loss adjuster ini berguna untuk membantu proses investigasi. Analisa dari loss adjuster beserta informasi yang Anda berikan tersebut yang nantinya akan dipakai sebagai dasar klaim.

Loss Adjuster umumnya akan langsung turun ke lapangan atau tempat kejadian, membuat dokumentasi apa yang terjadi, mewawancarai pihak yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan dan menetapkan nilai penggantian.

Agar pengurusan klaim dapat berlangsung dengan cepat, Anda dapat menyediakan seluruh dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh loss adjuster tersebut.

 

Semoga artikel di atas dapat membantu Anda mengetahui lebih banyak mengenai asuransi rumah Allianz. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan pertanyaan Anda di kolom bawah ini.

 

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Inilah Langkah Mudah Mengurus Klaim Asuransi Properti. Allianz.co.id – https://bit.ly/2UcU4pS
  • Admin. Bagaimana Menghitung Premi Asuransi Properti? Allianz.co.id – https://bit.ly/3kgwMKj
  • Admin. Rumah Mengalami Musibah? Tenang Saja, Ada Asuransi Properti. Allianz.co.id – https://bit.ly/36oJEJk

 

Sumber Gambar:

  • Asuransi 1 – https://bit.ly/3lEe7tz
  • Asuransi 2 – https://bit.ly/3f6eRVH
  • Asuransi 3 – https://bit.ly/32TyVG1