Investasi bodong atau penipuan berkedok investasi selalu terjadi dengan kemasan-kemasan baru namun gaya lama. Finansialku.com akan membahas awas investasi bodong.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Jenis Skema Investasi Bodong

Jenis skema yang paling sering digunakan dalam penipuan berkedok investasi atau investasi bodong adalah skema piramida dan skema ponzi. Apakah itu?

 

Skema Piramida

Skema piramida menimbulkan masalah karena model bisnis dengan skema piramida menjanjikan pembayaran, bonus, bagi hasil, deviden atau apapun namanya pada para peserta, jika mereka berhasil mengajak orang lain ikut serta menjadi peserta baru dalam bisnis. Jadi keuntungan di dapat jika ada orang baru yang ikut menjadi member, bukan karena hasil penjualan produk. Biasanya struktur bonus bersifat binary atau kelipatan 2, contoh Anda akan mendapatkan bonus jika Anda berhasil mengajak 2 orang, 4 orang, 8 orang atau kelipatannya. Skema piramida ini seringkali tidak didukung produk atau jasa yang nyata.

5 Penipuan Investasi dengan Skema Ponzi - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga : Skema Piramida Dilarang, Nasabah Terlindungi]

 

Skema Ponzi

Skema Ponzi kurang lebih sama dengan skema piramida yaitu bonus yang didapat bukan karena investasi Anda yang berkembang, tetapi karena ada member baru yang bergabung. Skema Ponzi ini berkembang dengan jenis-jenis baru seperti skema kejahatan white collar, skema Get-rich-quick, skema matrix dan lainnya.

 

Apa Permasalahan Sebenarnya?

Belum lama ini terjadi suatu keributan besar karena investasi yang dilakukan oleh oknum Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP). Finansialku mengutip artikel yang dimuat di ekonomi.metrotvnews.com. Permasalahan yang membelit KCKGP mulai mendengung sejak akhir tahun 2013. Permasalahan sederhana yaitu KCKGP tidak dapat membayar imbal hasil investasi yang dijanjikan kepada para nasabahnya.

Pada brosur-brosur dan marketing kit nya, pihak KCKGP melakukan pengumpulan dana dari masyarakat untuk kerjasama pembiayaan investasi alat-alat berat, usaha rental alat berat di sektor pertambangan dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT Cipaganti Global Transporindo.

Kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat dimulai sejak tahun 2008, dengan investasi minimum sebesar Rp 100 juta. Return yang ditawarkan cukup keren yaitu 1,4% – 1,7% per bulan dengan periode investasi 1-5 tahun. Jika dihitung kasar maka return tahunan sebesar 16,8% – 20,4% setahun. Angka ini cukup besar jika dibandingkan rata-rata bunga deposito di Indonesia (10%-12% setahun sebelum pajak).

Permasalahan timbul ketika dana dari masyarakat tidak dapat diputar pada bisnis, karena bisnis yang digeluti KCKGP sedang mengalami penurunan. Alhasil janji yang ditawarkan oleh KCKGP tidak dapat terpenuhi. Pihak koperasi menyatakan bahwa mereka akan melakukan skema pemulihan dan perdamaian dengan para investor. Perkembangan terkini (sampai artikel ini dibuat) belum ada kesepakatan antara pihak koperasi dan para nasabah. Nasabah berharap agar modalnya dapat dikembalikan.

apa-itu-inklusif-keuangan-dan-literasi-keuangan-finansialku

[Baca Juga : Apa itu Inklusif Keuangan dan Literasi Keuangan ?]

 

Menurut Anda, apa permasalahan sebenarnya? Jika dicari siapa yang salah pada dasarnya semuanya memiliki peran yang salah, baik investor, perusahaan dan pemerintah. Permasalahan sebenarnya adalah LITERASI KEUANGAN. Banyak orang yang mudah tergiur dan ujung-ujungnya menjadi tamak atau rakus (greed).

Salah seorang motivator dan penasihat keuangan bernama Brian Tracy mengatakan salah satu Laws of Money adalah Hukum Berinvestasi (The Law of Investing): Selalu pelajari dan lakukan investigasi sebelum Anda berinvestasi.

Bagaimana pendapat Anda terhadap statement Beberapa orang mmengatakan: “Sebuah investasi yang menawarkan return tinggi adalah PENIPUAN” ?

Menurut Kami tidak semua investasi yang mampu menawarkan return tinggi adalah penipuan, ada beberapa investasi yang benar-benar mampu memberikan imbal hasil tinggi. Pada dasarnya permasalahan bukan hanya karena produk tetapi subjek atau orang yang akan berinvestasi. Banyak investor sukses yang memiliki mindset, metode dan manajemen keuangan yang baik sehingga mampu menghasilkan return tinggi.

 

Peraturan OJK

Sebagai langkah aktif, OJK membuat beberapa peraturan untuk melindungi konsumen. Berdasarkan sumber Harian Kontan 7 Agustus 2014, terdapat beberapa poin penting dari peraturan OJK:

  1. Pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi, contoh SMS tanpa persetujuan dari konsumen.
  2. OJK melarang adanya fasilitas otomatis yang dapat merugikan konsumen.
  3. Setiap marketing kit dan brosur harus menuliskan ringkasan informasi produk, yang isinya return, biaya, risiko, syarat dan ketentuan.
  4. OJK menyediakan jasa pengaduan konsumen.
  5. Pelaku usaha jasa keuangan dilarang menggunakan strategi pemasaran yang merugikan konsumen.
  6. Pelaku usaha jasa keuangan harus memberikan pemahaman atas hak dan kewajiban konsumen.
  7. OJK akan memberikan peringatan tertulis, denda hingga pencabutan izin usaha jika ada pelanggaran terhadap peraturan OJK.

Disatu sisi pemerintah melalui OJK sudah berinisiatif untuk membuat perlindungan terhadap nasabah. Kita sebagai nasabah juga harus meningkatkan pengetahuan Kita mengenai produk-produk investasi dan literasi keuangan. Hal ini bertujuan agar membentengi Kita dari skema-skema penipuan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pengamatan, penipuan-penipuan berkedok investasi selalu akan timbul dari tahun ke tahun dengan cara yang lebih baru. Oleh sebab itu Kita sebagai investor harus berhati-hati.

 

Apa pendapat Anda mengenai investasi bodong di Indonesia? Silakan tinggalkan komentar Anda di bawah ini, terima kasih.

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku