Simak kata Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait bea meterai yang dikenakan untuk transaksi saham dalam artikel berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Bea Meterai Dikenakan Untuk Dokumen Transaksi Dalam Satu Hari

Tarif bea meterai baru sebesar Rp 10.000 untuk dokumen elektronik tak jadi berlaku per 1 Januari 2020.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan ada pengenaan bea meterai sebesar Rp 10.000 untuk perdagangan saham.

Hanya saja yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC).

Adapun trade confirmation adalah dokumen elektronik yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian.

Bea Materai Saham Tak Jadi Berlaku 1 Januari, Ini Kata Sri Mulyani 02

[Baca Juga: Berita Bea Meterai Rp 10 Ribu Untuk Transaksi Saham, Hoaks?]

 

Menurutnya, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional.

Pengenaan ini juga belum akan diberlakukan di 1 Januari 2021 seperti bea meterai konvensional.

Sebab, saat ini pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menyusun infrastrukturnya, mulai dari bentuk meterainya hingga infrastruktur sistem penjualannya.

“Dan mungkin ini 1 Januari belum dilakukan karena persiapan butuh waktu. Bea meterai kena dokumen akan dipertimbangkan atas kewajaran nilainya juga,” jelasnya, sebagaimana mengutip dari cnbcindonesia.com, Selasa (22/12).

Menanggapi isu yang beredar, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah tentu memperhatikan batas dokumen yang dikenakan bea meterai dengan pertimbangkan iklim investasi.

“Karena banyak bereaksi saat ini seolah-olah terutama para milenial ini, saya senang generasi milenial sadar investasi di bidang saham dan surat berharga.” ujar Menkeu.

“Jadi kami tidak berkeinginan menghilangkan minat tumbuhnya para investor yang akan terus lakukan investasi di berbagai surat berharga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam UU 10/2020 selain mencetuskan meterai elektronik, beleid tersebut juga menaikkan tarif bea meterai saat ini yang sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Namun, karena alasan masih banyak meterai tarif lama yang beredar di masyarakat, meterai lama masih bisa digunakan dengan catatan jumlah yang ditempel senilai Rp 10.000 atau lebih.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA

9 Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

 

Sumber Referensi:

  • Yusuf Imam Santoso. 22 Desember 2020. Beameterai Rp 10.000 untuk dokumen elektronik batal berlaku 1 Januari 2021. Kontan.co.id – https://bit.ly/3h6ra5A
  • Lidya Julita Sembiring. 21 Desember 2020. Sri Mulyani: Bea Materai Saham Belum Berlaku 1 Januari 2021. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2WCEmFS
  • Maria Elena. 22 Desember 2020. Akhiri Spekulasi BeaMeterai Transaksi Saham, Sri Mulyani Perintahkan Dirjen Pajak dan OJK. Bisnis.com – https://bit.ly/3mEZypo
  • Danang Sugianto. 22 Desember 2020. Klarifikasi Sri Mulyani Soal Bea Materai Rp 10 Ribu. Detik.com – https://bit.ly/3riBJqS

 

Sumber Gambar:

  • Sri Mulyani – https://bit.ly/3riNEop
  • Bea Meterai – https://bit.ly/3rmXDcG