Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan melaporkan belanja perpajakan paling besar untuk PPN dan PPnBM.

Ketahui informasi selengkapnya di artikel ini.

 

Artikel ini dipersembahkan oleh

Logo The Iconomics

 

Belanja Perpajakan Paling Besar untuk PPN dan PPnBM

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan melaporkan belanja perpajakan.

Kepala BKF, Febrio Kacaribu mengatakan publikasi tahun ini merupakan wujud kontinuitas transparansi fiskal serta akuntabilitas pemerintah kepada publik terkait kebijakan insentif perpajakan.

Dalam laporan tersebut berisi estimasi atas jumlah dukungan pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dan dunia usaha di tahun 2019.

Tax expenditure atau belanja perpajakan secara umum adalah potensi penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan dalam suatu tahun tertentu sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan perpajakan umum (benchmark tax system).

Belanja Perpajakan Paling Besar untuk PPN dan PPnBM 02

[Baca Juga: Coba Cek, Ini Lho Cara Hitung PPN! Jangan salah!]

 

Ketentuan khusus tersebut antara lain dan sebagainya yang berpotensi mengurangi penerimaan negara (revenue forgone).

Informasi resmi BKF menyebutkan nilai belanja perpajakan tahun 2019 diestimasi mencapai Rp 257,2 triliun atau sekitar 1,62 persen dari Produk Domestik Bruto (PBD).

Jumlah ini meningkat sebesar 14,24 persen dari nilai belanja perpajakan tahun 2018 sebesar Rp 225,2 triliun, atau sekitar 1,52 persen dari PDB.

Bagian terbesar belanja perpajakan berdasarkan jenis perpajakan pada tahun 2019 berasal dari PPN dan PPnBM yaitu sebesar Rp166,9 triliun atau 64,9 persen dari total estimasi belanja perpajakan.

Sebagian besar belanja perpajakan PPN dan PPnBM ini terkait dengan upaya pengurangan beban pajak pengusaha kecil.

 

Sedangkan berdasarkan penerimanya, belanja perpajakan dimanfaatkan oleh dunia usaha (50,9 persen) dan rumah tangga (49,1 persen).

Belanja perpajakan juga diklasifikasikan berdasarkan tujuan dan fungsi. Berdasarkan tujuannya, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan UMKM adalah peruntukan terbesar belanja perpajakan 2019 dengan nilai masing-masing sebesar Rp 142,4 triliun dan Rp 64,7 triliun.

Nilai yang cukup besar untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa pengecualian barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan dari pajak (PPN dan PPnBM).

Berdasarkan fungsi, belanja perpajakan tahun 2019 paling besar ditujukan untuk fungsi ekonomi, yaitu sebesar Rp152,1 triliun atau 59,1 persen dari total belanja perpajakan.

Disusul dengan pelayanan umum dan perlindungan sosial masing-masing sebesar 12,9 persen dan 11,6 persen serta fungsi kesehatan dan pendidikan masing-masing sebesar 8,3 persen dan 5,7 persen.

 

Pada tahun 2020, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melakukan kebijakan realokasi belanja maupun insentif perpajakan, baik dalam bidang kesehatan maupun perekonomian secara umum.

Dengan meningkatnya intensitas pemberian insentif perpajakan, maka semakin menegaskan perlunya akuntabilitas terhadap pelaporan dan pengawasannya, untuk memberikan gambaran kemampuan riil pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara.

Keseluruhan nilai belanja perpajakan yang diberikan pada tahun 2020 tersebut akan dilaporkan secara lengkap dalam Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2020 yang akan diterbitkan di tahun 2021 nanti.

 

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai Belanja Perpajakan pada tahun 2019 ini? Mari kita diskusikan di kolom komentar!

Sobat Finansialku juga bisa mendiskusikan hal bersama teman-teman atau keluarga dengan membagikan artikel dari Finansialku melalui pilihan platform di bawah ini. Terima kasih!

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama Finansialku.com dan Theiconomics.com. Isi dan data yang tertera dalam artikel ini merupakan tanggung jawab Theiconomics.com

 

 

Sumber Referensi:

  • Arif Hatta. 01 Januari 2021. Belanja Perpajakan Paling Besar untuk PPN dan PPnBM. Theiconomics.com – https://bit.ly/3rYsqM8

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/3sncbIW
  • 02 – https://bit.ly/2P8wcoc