Bank Indonesia (BI) bakal terbitkan aturan sistem pembayaran baru yang mulai berlaku Juli 2021 mendatang. Apa saja daftarnya?

Cari tahu jawabannya di berita Finansialku di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Daftar Aturan Sistem Pembayaran Baru yang Dikeluarkan Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Peraturan tentang sistem pembayaran baru ini nantinya berfungsi sebagai payung hukum sistem pembayaran di Indonesia.

Peraturan tentang sistem pembayaran baru ini merupakan sebuah implementasi dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) tahun 2025.

Adapun, aturan ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2021 mendatang, sembari pihak terkait mempersiapkan aturan turunan yang lebih rinci.

 

Selain itu, tujuan penerbitan Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Pembayaran ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran.

“Dan ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.” Kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, dikutip laman ekbis.sindonews.com, Jumat (08/01).

 

Aturan ini, dikatakan oleh Bank sentral akan memunculkan simplifikasi yang tertuang di aturan sebelumnya.

Yang artinya, proses perizinan dan ketentuan sistem pembayaran ini akan dipersingkat dan bernaung dalam satu payung hukum saja.

“Kita perlu reformasi kebijakan, karena aturan sistem pembayaran itu ada 135 ketentuan. Kami berusaha mencari titik temu dan kita coba atur sesuai kebutuhan industri.” Ucapnya.

 

BI Bakal Terbitkan Aturan Sistem Pembayaran Baru, Ini Daftarnya! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Selamat Hari Bank Indonesia! Simak Fakta & Sejarah Hari Ini]

 

Tren digitalisasi ini tentu turut dibayang-bayangi oleh beragam risiko yang mengharuskan muncul keseimbangan antara inovasi digital dengan mitigasi risiko.

“Namanya digitalisasi dan inovasi tidak datang sendiri, selalu datang dengan risiko yang perlu dimitigasi. Kenapa BI repot? Kita tidak mau kehilangan kesempatan (tren digitalisasi), tapi tidak mau juga mengganggu stabilitas sistem keuangan.” Tuturnya.

 

Dikatakan oleh Filaningsih, PBI yang baru ini juga didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko.

Pengaturannya pun mengedepankan principle-based regulation atau aturan dasar, bukan aturan terperinci dan detil.

Oleh karena itu, dalam prosesnya BI bakal menggaet Self Regulatory Organization (SRO) sistem pembayaran.

Sebelum nantinya sistem pembayaran baru ini berlaku, Filianingsi mengatakan kalau Bank Indonesia mempersilakan pelaku industri jasa sistem pembayaran untuk melakukan adaptasi.

 

Selain itu, dalam beberapa waktu dekat ini, BI juga berencana untuk melakukan diskusi dan rapat bersama dengan industri maupun perusahaan jasa sistem pembayaran yang sedang mengurus perizinan di BI.

“Karena mereka yang tahu dan ada di depan, lebih mengetahui apa kebutuhan industri. Mulai minggu depan kita akan konsultasi dengan perusahaan yang sudah mendapat izin dan perusahaan yang sedang mengajukan izin.” Kata Filaningsih.

 

Ada tiga macam klasifikasi penyelenggara sistem pembayaran yang dimunculkan oleh BI, yaitu:

  • Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS)
  • Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK)
  • Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).

 

Nantinya, PJP dan PIP akan dimasukkan di antara tiga macam klasifikasi tersebut berdasarkan sejumlah indikator, seperti model bisnis, produk sistem pembayaran yang ditawarkan, hingga volume.

“Jika risikonya rendah, hanya perlu melapor. Tapi kalau risikonya sedang dan tinggi, perlu persetujuan dari kita.” Kata Filianingsih, sebagaimana dikutip dari laman kumparan.com, Jumat (08/01).

 

Adapun, sepuluh pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran baru di antaranya adalah:

  • Visi sistem pembayaran Indonesia
  • Kewenangan BI di bidang sistem pembayaran
  • Tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran
  • Komponen sistem pembayaran
  • Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
  • Perizinan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penetapan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP)
  • Aktivitas PJP, PIP, dan penyelenggaraan penunjang
  • Inovasi teknologi sistem pembayaran
  • Pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran
  • Pengelolaan data dan atau informasi terkait sistem pembayaran.

 

Adapun, penerbitan PBI Sistem Pembayaran baru ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan hingga Juli 2021.

Filianingsih mengatakan, saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai informasi ini? Mari kita diskusikan di kolom komentar!

Sobat Finansialku juga bisa mendiskusikannya bersama teman-teman atau keluarga dengan membagikan artikel dari Finansialku lewat pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih.

 

Ebook Perencanaan Keuangan ENTREPRENEUR & FREELANCE

Download Sekarang, GRATISSS!!!

3 Ebook Perencanaan Keuangan Entrepreneur dan Freelancer

 

Sumber Referensi:

  • Feby Dwi Sutianto. 08 Januari 2020. Bank Indonesia Ubah Sistem Pembayaran Mulai 1 Juli 2021. Kumparan.com – https://bit.ly/2MEMh3C
  • Fika Nurul Ulya. 08 Januari 2020. BI Terbitkan Aturan Baru Sistem Pembayaran, Berlaku Juli 2021. Kompas.com – http://bit.ly/3i4jeCo
  • Kunthi Fahmar Shandy. 08 Januari 2020. Ini Sepuluh Pokok Aturan Sistem Pembayaran yang Baru. Ekbis.sindonews.com – https://bit.ly/3s7ifpA
  • Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang. 08 Januari 2020. BI bakal keluarkan kurang dari 10 aturan turunan PBI Sistem Pembayaran tahun ini. Keuangan.kontan.co.id – http://bit.ly/2MEMwM4

 

Sumber Gambar:

  • Aturan Sistem Pembayaran Baru 01 – https://bit.ly/2MODYCx
  • Aturan Sistem Pembayaran Baru 02 – https://bit.ly/38yzUyR