Bank Indonesia (BI) melarang secara tegas seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto atau cryptocurrency.

Baca informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Bank Indonesia (BI) Larang Transaksi Mata Uang Kripto

Bank Indonesia (BI) melarang secara tegas seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto atau cryptocurrency. Tidak hanya menggunakan, lembaga keuangan juga dilarang memfasilitasi transaksi bitcoin cs ini.

Larangan tersebut, menurut Gubernur BI Perry Warjiyo didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” terang Perry, mengutip dari laman Tempo.co, Rabu (16/06).

 

Karena dianggap bukan alat pembayaran yang sah, Perry juga menegaskan bahwa namanya bukan cryptocurrency, melainkan crypto asset.

Untuk memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan tersebut, Perry menyatakan bakal menerjunkan pengawas-pengawas dari BI ke lapangan.

Belakangan ini penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang hype di tengah masyarakat karena lonjakan harganya sering kali melampaui produk investasi yang lazim sebelumnya.

Meski begitu, penggunaan cryptocurrency ini tidak memberi perlindungan konsumen yang memadai.

Dengarkan audiobook di bawah ini sebelum mulai berinvestasi agar tak salah langkah dan kesempatan meraih cuan semakin jelas.

 

banner_jangan_asal,_ketahui_ini_dulu_sebelum_investasi_saham

 

Selain itu, instrumen cryptocurrency juga tidak memiliki basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi. Oleh karena itu, BI tegas melarang penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran.

[Baca juga: Tiongkok Resmi Larang Perdagangan Kripto, Kenapa?]

Mata Uang Digital Indonesia

Adapun bank sentral punya rencana tersendiri menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital yang kini perancangan serta rencana pengedarannya masih dalam proses pembahasan.

Bank Indonesia kini tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) apabila nanti dibutuhkan.

“Sehingga akan melihat kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia,” seperti dikutip dari akun Instagram resmi @bank_indonesia.

CBDC rupiah adalah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.

Dengan bentuk uang digital, CBDC akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Dengan begitu, pasokannya bisa ditambah atau dikurangi oleh BI untuk mencapai tujuan ekonomi.

 

Saat ini BI telah melakukan kajian CBDC Rupiah untuk melihat potensi dan manfaat mata uang digital. Adapun kajian yang dilakukan meliputi desain, teknologi serta mitigasi risikonya.

Dalam asesmen tersebut, Bank Indonesia berkoordinasi dengan bank sentral lain, termasuk lewat forum internasional. Hal ini dilakukan untuk lebih memperdalam kajian penerbitan mata uang digital atau CBDC Rupiah.

 

Adapun rencana penerbitan CBDC Rupiah oleh BI tersebut dilandasi oleh sedikitinya tiga pertimbangan.

Tiga hal itu adalah: sebagai alat instrumen pembayaran yang sah di Indonesia, mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran, serta menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.

Dalam hal ini, BI menegaskan bahwa CBDC Rupiah perlu dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber yang bersifat preventif dan juga resolution.

“Nantinya desain dan sistem keamanan harus disiapkan betul sebelum akhirnya Rupiah digital bisa digunakan masyarakat.” jelas BI.

 

Untuk mencatat keuangan secara praktis dan terperinci kalian bisa pake aplikasi Finanslaku yang bisa langsung diunduh lewat Google Play Store maupun App store. Segera rasakan manfaatnya!

 

Editor: Ari A. Santosa

 

Sumber Referensi:

  • Lidya Julita Sembiring. 15 Juni 2021. BI Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Bitcoin Cs. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2Ty7FLp
  • Dany Saputra. 15 Juni 2021. BI Larang Lembaga Keuangan Pakai Mata Uang Kripto untuk Alat Pembayaran. Finansial.bisnis.com – https://bit.ly/2RYpa7c
  • Redaksi. 15 Juni 2021. BI Tegas Melarang Kripto Digunakan sebagai Alat Pembayaran. Tempo.co – https://bit.ly/3cFRToz

 

Sumber gambar:

  • https://bit.ly/3iJIaBn