Biaya KIR mobil pick up harus kita alokasikan jika punya kendaraan untuk mengangkut barang. Pengujian ini sangat perlu untuk menganalisis kelayakan sebuah kendaraan yang dijadikan alat pengangkut.

Yuk, simak ulasan berikut untuk mengetahui biayanya, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.

 

Summary:

  • Pengujian KIR untuk mobil termasuk pick up perlu dilakukan agar memastikan keamanan dan keselamatan saat berkendara.
  • Ada beberapa syarat yang harus kita persiapkan saat akan KIR mobil pick up, dengan pendaftaran yang mudah bisa melalui online ataupun offline.

 

Pentingnya Uji KIR untuk Mobil Pengangkut

Bagi mobil yang penggunannya untuk kepentingan umum, seperti angkutan umum dan mobil barang, uji KIR harus rutin kita lakukan.

Aturan mengenai pengujian KIR tercantum dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengecekan ini penting kita lakukan untuk menguji kelayakan mobil di jalan agar tidak membahayakan pengendara lain, termasuk pada mobil pick up.

Biaya KIR mobil pick up adalah salah satu kebutuhan rutin, biasanya dua kali dalam setahun. Lantas, berapa biayanya? Nah, agar tidak bingung, silakan simak artikel berikut, ya!

 

Apa Itu KIR

KIR mobil pick up wajib pemilik mobil lakukan tiap enam bulan. Pengecekan ini akan menginformasikan tentang kelayakan kendaraan untuk mengangkut barang dan berjalan jauh.

Sederhananya, pemilik kendaraan perlu mengeluarkan dana untuk kebutuhan ini di luar pajak kendaraan.

Apabila kendaraan tidak melalui pengecekan KIR maka akan mendapat sanksi, jika diketahui oleh Dinas Perhubungan.

Uji KIR adalah serangkaian pengecekan kelayakan kendaraan, terutama mobil niaga (pengangkut). Kelayakan kendaraan perlu kita pastikan melalui pengujian ini untuk mengetahui keamanan pengendara mobil dan pengendara kendaraan lain di jalan.

Kini, pendaftaran KIR mobil pick up bisa kita lakukan secara online. Tapi perhatikan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku, ya.

Nah, sebelum melakukan pengujian, ada baiknya Anda mengetahui biaya KIR mobil pick up.

[Baca Juga: Terjangkau! Kepoin Yuk, Biaya Spooring Balancing Mobil]

 

Biaya KIR Mobil Pick Up Terbaru, Lengkap!

Biaya KIR mobil pick up saat ini sangat terjangkau. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi seseorang tidak melakukannya. Ini rinciannya.

 

#1 Biaya KIR Mobil Pick Up

Biaya KIR Mobil pick up saat ini sangat terjangkau. Sehingga, Anda harus menjalani pengecekan untuk memastikan kendaraan tetap layak menjadi kendaraan niaga.

Biayanya akan sama di setiap Kantor Dinas Perhubungan, yakni sebagai berikut:

  1. Biaya KIR mobil pick up pertama kali: Rp22.000
  1. Biaya perpanjangan KIR mobil pick up: Rp22.000
  1. Formulir Registrasi: Rp15.000
  1. Buku Uji Baru: Rp85.000
  1. Stiker Samping: Rp15.000
  1. Uji untuk JBB < 3.500 kg: Rp50.000
  1. Uji untuk JBB > 3.500 kg – 8.000 kg: Rp75.000
  1. Uji untuk JBB < 8.000 kg – 14.000 kg: Rp100.000
  1. Uji untuk JBB > 14.000 kg: Rp150.000

 

#2 Biaya Perpanjang KIR Mobil dari Berbagai Jenis

Tiap jenis mobil punya harga perpanjangan KIR yang berbeda. Sesuai dengan besar mobil dan tingkat kesulitan pengecekan.

Berikut adalah biaya perpanjangan KIR berbagai jenis mobil:

  1. Mobil pick up: Rp22.000
  1. Truk: Rp22.000
  1. Bus: Rp18.000
  1. Micro Bus: Rp18.000
  1. Minibus: Rp18.000
  1. Sedan dan kereta tempelan: Rp18.000

[Baca Juga: Daftar Biaya Kursus Stir Mobil hingga Tips agar Cepat Mahir Mengemudi!]

 

#3 Biaya Tambahan KIR Mobil

Selain biaya KIR dan perpanjangan, ada beberapa biaya tambahan yang perlu Anda keluarkan. Tapi tenang saja, biaya ini hanya Sobat Finansialku bayarkan pada kondisi khusus.

Berikut adalah biaya tambahan KIR mobil:

  1. Tanda Uji: Rp15.000
  1. Tanda Uji Kereta Tempelan: Rp4.500
  1. Pasang Tanda Ulang: Rp25.000
  1. Ganti Buku KIR (jika hilang): Rp15.000
  1. Pengecatan: Rp10.000
  1. Emisi: Rp10.000
  1. Buku Uji: Rp10.000
  1. Sanksi Administrasi (jika ada): Rp10.000

 

Cara Daftar KIR Mobil

Sama seperti layanan lain, Anda perlu mendaftar sebelum mengecek kendaraan. Kabar baiknya, pendaftaran KIR mobil bisa secara online.

Anda bisa mendaftar lewat website Dinas Perhubungan daerah setempat, aplikasi e-KIR DLLAJ, atau laman negkironline.co.id.

Berikut adalah cara daftar KIR mobil dengan berbagai cara:

 

#1 Cara Daftar Melalui Aplikasi

Berikut adalah cara daftar KIR mobil pick up dengan aplikasi:

  1. Pertama, silakan unduh dan instal aplikasi e-KIR DLLAJ sesuai Dinas Perhubungan setempat.
  1. Selanjutnya, silakan buat akun baru dengan email dan nomor seluler yang aktif.
  1. Selanjutnya, Anda bisa memilih menu Layanan Uji KIR. Di laman yang muncul, silakan isi seluruh data di bidang yang tersedia.
  1. Setelah data dikirim, silakan tunggu Dinas Perhubungan melakukan verifikasi.
  1. Setelah memverifikasi, Anda akan mendapat jadwal KIR mobil. silakan datang dan lakukan uji KIR sesuai jadwal yang tertera.
  1. Setelah dicek, silakan bayar biaya KIR mobil pick up. Terakhir, hasil uji KIR akan dikirim dari aplikasi.

[Baca Juga: Terbaru! Segini Kisaran Biaya Balik Nama Mobil dan Syaratnya]

 

#2 Cara Daftar Melalui Website

Silakan simak langkah berikut untuk mendaftar KIR mobil pick up dari website:

  1. Pertama, silakan buka web https://ngekironline.co.id dari peramban Anda.

Usahakan, ketika melakukan aktivitas pribadi semacam ini, gunakan sambungan internet privat. Di laman yang muncul, pilih Pendaftaran  Uji.

  1. Selanjutnya, silakan isi data yang dibutuhkan. Setelah selesai, pilih Daftar.
  1. Anda perlu melakukan verifikasi di menu Cek Pendaftaran dan masukkan nomor pendaftaran yang Anda dapat. Selanjutnya pilih Cari.
  1. Anda akan diminta melakukan pembayaran biaya KIR mobil pick up.
  1. Selanjutnya, Anda akan diberi jadwal uji kendaraan dan evaluasi hasil uji.
  1. Terakhir, cetak dokumen pembuatan atau perpanjangan KIR mobil.

 

#3 Cara Daftar Secara Offline

Jika punya cukup waktu ke Kantor Dinas Perhubungan, Anda bisa mengikuti langkah berikut untuk mendaftar KIR:

  1. Silakan kunjungi Kantor Dinas Perhubungan di domisili Anda.
  1. Selanjutnya, hampiri loket pendaftaran dan utarakan maksud kedatangan.
  1. Selanjutnya, lengkapi data yang perlu Anda isi dan buat jadwal uji KIR.
  1. Di hari pengujian, silakan serahkan dokumen yang Anda bawa ke penguji.
  1. Setelah pengujian selesai, silakan ambil bukti lulus uji KIR kendaraan Anda.
  1. Terakhir, silakan tempelkan stiker tanda kelulusan uji KIR ke bodi mobil pick up.

[Baca Juga: Terbaru! Biaya Mengurus STNK Hilang, Syarat, dan Prosedurnya]

 

Syarat KIR Mobil Pick Up

Sebelum membayar biaya KIR mobil pick up, Anda perlu menyiapkan syaratnya, sebagai berikut:

  1. Kelayakan bodi mobil pick up.
  1. Formulir permohonan uji KIR yang telah terisi lengkap.
  1. Sertifikasi registrasi uji tipe.
  1. Izin trayek khusus untuk kendaraan umum.
  1. KTP asli dan salinan pemilik kendaraan.
  1. Surat kuasa (jika uji KIR dikuasakan ke orang lain).
  1. STNK asli dan salinan.
  1. Gesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  1. Buku uji asli dan salinan untuk keperluan perpanjangan KIR.

 

Jangan Lupa Anggaran untuk Kebutuhan Kendaaraan

Biaya KIR mobil pick up perlu kita keluarkan untuk memastikan kendaraan niaga tetap aman digunakan. Hal ini menjadi tolok ukur kendaraan dapat diandalkan dan aman untuk pengendara.

Nah, agar kebutuhan ini tidak terlewat, Anda perlu membuat rencana keuangan dengan tepat dan terarah.

Jika memerlukan advice dari ahlinya, Anda bisa berkonsultasi bersama Perencana Keuangan Finansialku. Hubungi Customer Advisory WhatsApp di nomor 0851 5866 2940. Rencanakan keuangan sekarang!

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Itulah ulasan tentang biaya KIR mobil pick up. Yuk share informasi ini ke teman-teman Anda sekarang! Terima kasih!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 05 Januari 2022. Biaya KI R Mobil Pick up, Ini Estimasi dan Rinciannya. Kumparan.com – https://bit.ly/3u165Rb
  • Admin. Biaya K IR Mobil di Tahun 2021, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar! Cekpremi.com – https://bit.ly/3XLIodx
  • Sofyan. Biaya KI R Mobil Pick up 2022: Syarat & Cara Pendaftaran. Biayatarif.com – https://bit.ly/3EErZi3