Apakah Anda sudah mengenal layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil? Segera daftar BPJS Online! Ternyata, masih banyak masyarakat yang kebingungan dengan jenis layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah layanan untuk ibu hamil. Mari kita lihat apa saja layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil sehingga Anda bisa segera daftar BPJS secara online!

 

Berkenalan dengan Layanan BPJS Kesehatan

Sebelum Anda memanfaatkannya, ada baiknya Anda mengenal dan mempelajari mengenai bantuan kesehatan dari pemerintah ini. Mengapa harus mengenal terlebih dahulu? Faktanya, banyak masyarakat yang gagal menikmati benefit-nya akibat tidak mengetahui kebijakan dan fungsi serta cakupan pelayanannya. Salah satu cakupan layanan yang masih belum banyak dikenal publik adalah layanan bagi ibu hamil.

Apa Saja Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil Segera Daftar BPJS Online Anda 02 - Finansialku

[Baca Juga: Konsultasi: Dengan Adanya Kewajiban Menggunakan BPJS Kesehatan, Apakah Kita Harus Tetap Memiliki Asuransi Swasta?]

 

Apakah ditanggung selama masa kehamilan atau kelahiran saja? Sejauh mana layanan kesehatan yang bisa diperoleh? Nah, upaya dapat menikmati benefit-nya, Finansialku mengajak Anda untuk mengenal apa saja layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil sehingga Anda bisa segera daftar BPJS secara online!

 

Layanan Selama Masa Kehamilan

Pelayanan kesehatan bagi ibu hamil yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada dasarnya dibagi dalam 3 bagian, yakni layanan selama masa kehamilan, layanan persalinan, dan pasca persalinan.

Pada bagian ini, akan dibahas terlebih dahulu layanan yang diberikan pada masa kehamilan. Masa kehamilan merupakan waktu yang cukup panjang, yaitu berkisar antara 30 hingga 40 minggu. Pada masa inilah kesehatan sang ibu dan buah hatinya perlu diperhatikan secara penuh dan terdapat banyak proses dalam menjaga kesehatan ibu dan bayinya. Adapun beberapa pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan pada masa kehamilan adalah sebagai berikut:

 

#1 Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan (Antenatal Care / ANC) untuk Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Ibu dan Bayi

Ibu hamil cenderung lebih rentan terhadap masalah kesehatan, karena menyangkut kesehatan ibu dan bayinya. Oleh karena itu, ibu hamil perlu melakukan pemeriksaan kehamilan rutin secara berkala. Biaya pemeriksaan rutin ini bervariasi tergantung lokasi pemeriksaan dan dokter yang menanganinya, namun tentunya biaya yang dibutuhkan tidak sedikit. Biaya pemeriksaan kehamilan secara umum berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000. Solusinya adalah ibu hamil dapat melakukan pemeriksaan secara rutin dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan dapat dilakukan pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama (puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya) yang telah terdaftar di dalam BPJS. Sang ibu dan anak akan ditangani oleh tenaga ahli medis dalam bidang spesialis kandungan.

Apa Saja Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil Segera Daftar BPJS Online Anda 03 - Finansialku

[Baca Juga: ASKES dan BPJS Kesehatan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?]

 

Tetapi, apabila terjadi kondisi berikut ini:

  1. Faskes Tingkat Pertama tidak sanggup menangani sang ibu dan bayi dengan baik akibat terbatasnya fasilitas dan peralatan pendukung lainnya.
  2. Ibu dan bayi memiliki kondisi serius atau ada masalah medis dan membutuhkan penanganan khusus.

 

Maka ibu hamil tersebut akan memperoleh rujukan ke Faskes Tingkat Kedua, yakni umumnya merupakan rumah sakit yang memiliki fasilitas dan peralatan kesehatan yang lebih memadai. Tujuannya adalah untuk memberikan upgrade penanganan yang lebih baik dan memadai bagi ibu dan bayinya.

 

#2 Layanan Ultrasound Sonography (USG)

Dalam layanan pemeriksaan rutin selama masa kehamilan, biasanya dibutuhkan proses USG untuk mengetahui kondisi kesehatan bagi serta mengetahui gender sang bayi. Ultrasound Sonography atau biasa disingkat USG ini merupakan teknik diagnostik pencitraan menggunakan suara ultra yang digunakan untuk mencitrakan organ internal dan otot, ukuran, struktur, dan luka patologi, membuat teknik ini berguna untuk memeriksa organ. Sonografi obstetrik biasa digunakan ketika masa kehamilan.

Umumnya seluruh klinik atau rumah sakit sudah menyediakan jasa USG, namun apakah layanan ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut merupakan 2 kondisi yang mempengaruhi tanggungan BPJS akan penanganan tersebut:

  1. Layanan USG atas Rujukan Dokter. Jika kondisi kesehatan ibu hamil mengalami masalah serius yang dapat menimbulkan risiko pada kehamilan, maka umumnya akan muncul rujukan layanan USG dari dokter. Dalam kondisi tersebut, seluruh layanan USG yang telah dirujuk akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  2. Layanan USG atas Inisiatif Pasien. Kasus lainnya yakni apabila ibu hamil berinisiatif untuk meminta layanan USG walaupun dinilai tidak mengalami masalah kesehatan. USG akibat permintaan pasien akan ditanggung sepenuhnya oleh pasien terkait.

 

Apa Saja Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil Segera Daftar BPJS Online Anda 04 - Finansialku

[Baca Juga: BPJS Kesehatan Online: Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya]

 

Layanan Selama Proses Persalinan

Pelayanan kedua yakni dalam proses persalinan. Proses persalinan biasanya menyangkut biaya persalinan, baik secara normal maupun operasi caesar hingga biaya pemeriksaan bayi baru lahir. Serupa dengan prosedur selama masa kehamilan, pelayanan dilakukan pada Faskes Tingkat Pertama (puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya) terlebih dahulu. Tetapi jika membutuhkan penanganan yang lebih memadai, barulah dilakukan rujukan untuk pindah ke Faskes Tingkat Kedua.

Dalam kasus darurat yang berpotensi membahayakan ibu dan bayi, ibu hamil diperbolehkan untuk dibawa ke faskes atau rumah sakit terdekat tanpa perlu melapor ke BPJS Kesehatan. Adapun kondisi darurat yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

  1. Pendarahan
  2. Kejang kehamilan
  3. Ketuban pecah dini, dan
  4. Berbagai kondisi lainnya yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan kematian bagi ibu atau bayi.

 

Apa Saja Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil Segera Daftar BPJS Online Anda 05 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mengcover Perawatan Gigi?]

 

Layanan kesehatan dalam proses persalinan umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun yang masih sering dipertanyakan adalah layanan berikut ini:

 

Proses Persalinan Caesar

Operasi Caesar tentunya sudah tidak asing lagi, karena sudah banyak digunakan dalam operasi persalinan baik karena kondisi kesehatan, atau karena pilihan sang ibu. Operasi Caesar umumnya membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga BPJS Kesehatan dapat sangat membantu kebutuhan biaya operasi ini. Namun, ternyata tidak seluruh operasi Caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan lho. Penanganan persalinan dengan menggunakan operasi Caesar dibedakan sebagai berikut:

  1. Operasi Caesar atas Rujukan Dokter. Jika kondisi kesehatan ibu hamil berpotensi menimbulkan kecacatan atau kematian, maka umumnya akan muncul rujukan operasi Caesar dari dokter. Proses persalinan dengan operasi Caesar yang telah dirujuk akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  2. Operasi Caesar atas Inisiatif Pasien. Selain karena kondisi kesehatan, ibu hamil dapat berinisiatif untuk meminta penanganan dengan operasi Caesar walaupun sebenarnya sudah dinyatakan mampu melahirkan secara normal. Proses persalinan dengan operasi Caesar akibat permintaan pasien akan ditanggung sepenuhnya oleh pasien terkait.

 

Pemeriksaan Pasca Persalinan (Postnatal Care / PNC)

Pemeriksaan ibu dan bayi akan tetap dilakukan walaupun setelah proses persalinan selesai. Pemeriksaan pasca persalinan dilakukan terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, dan mencakup pelayanan KB pasca melahirkan. Adapun beberapa tujuan pemeriksaan pasca persalinan adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga kesehatan ibu dan bayinya
  2. Melaksanakan skrining yang komprehensif, mendeteksi masalah, mengobati atau merujuk bila terjadi komplikasi pada ibu maupun bayinya
  3. Memberikan pendidikan kesehatan tentang perawatan kesehatan diri, nutrisi, menyusui, pemberian imunisasi kepada bayinya dan perawatan bayi sehat.

 

Apa Saja Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil Segera Daftar BPJS Online Anda 06 - Finansialku

[Baca Juga: Tahukah Anda, Sekarang Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!]

 

Pemeriksaan pasca persalinan umumnya dilakukan karena adanya risiko tinggi pada tingkat kematian neonatal (neonatal mortality rate). Begitu juga dengan risiko kematian ibu karena komplikasi pasca persalinan yang cukup tinggi. Biaya pemeriksaan pasca persalinan termasuk pelayanan KB ditanggung oleh BPJS selama dilakukan pada Faskes Tingkat Pertama, dan pada Faskes Tingkat Kedua jika dilengkapi rujukan dokter.

Ibu Hamil Juga Bisa Menikmati Benefit BPJS Kesehatan: Daftar BPJS Online Sekarang Juga

Kini Anda tidak perlu bingung lagi terkait cakupan layanan dan prosedur singkat BPJS Kesehatan bagi ibu hamil. Tetapi, jangan lupa untuk mendaftarkan sang ibu ke BPJS Kesehatan ya. Jangan khawatir, kini mendaftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Panduan BPJS. 28 Oktober 2016. Ibu Hamil Disarankan Segera Daftar BPJS Kesehatan. Panduanbpjs.com – https://goo.gl/Nb3DXL
  • Panduan BPJS. 23 November 2015. Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil. Panduanbpjs.com – https://goo.gl/JKeQ7j
  • Boby Chandro Oktavianus. 7 Februari 2017. BPJS: 4 Layanan untuk Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Cermati.com – https://goo.gl/3mL8yD
  • Ultrasonografi Medis. Wikipedia.org – https://goo.gl/8tacwZ
  • BPJS Kesehatan. Panduan Praktis Pelayanan Kebidanan & Neonatal. Bpjs-kesehatan.go.id – https://goo.gl/JHuhM7

 

Sumber Gambar:

  • Ibu Hamil – https://goo.gl/74G9mn dan https://goo.gl/D1u7ZB
  • Pemeriksaan Ibu Hamil – https://goo.gl/miEzH9
  • USG – https://goo.gl/ehKRVm
  • Operasi – https://goo.gl/7ZNoQE
  • Moms dan Baby – https://goo.gl/Mhyk4g