Beberapa fintech memberikan bunga yang terlalu tinggi dan malah menyulitkan. Lalu bagaimana dengan hal ini? Apa iya bunga Fintech ini terlalu tinggi?

Fintech atau financial technology mulai menjadi tren baru dalam beberapa waktu terakhir. Layanan fintech pun terus mengalami perkembangan.

Adanya fintech, dalam beberapa hal cukup membantu banyak orang untuk bisa mendapatkan pinjaman. Simak pembahasan berikut selengkapnya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Bunga Pinjaman Fintech

Financial technology atau fintech saat ini mulai marak dengan berbagai layanannya. Salah satunya adalah layanan peer to peer lending dimana pengguna bisa memberikan pinjaman kepada pengguna lainnya.

Akan tetapi, beberapa waktu belakang sering datang pengaduan mengenai perusahaan fintech yang sampai ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menetapkan Bunga Diluar Nalar, Fintech Nakal Ini Dikenakan Sanksi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Menetapkan Bunga Diluar Nalar, Fintech Nakal Ini Dikenakan Sanksi]

 

Banyaknya pengaduan ini menjadikan perusahaan fintech menjadi sangat diperhatikan oleh pihak OJK. Umumnya, pengaduan yang masuk adalah karena bunga pinjaman atau kredit online yang cukup tinggi.

Beberapa perusahaan fintech bahkan menetapkan bunga pinjaman hingga 19 persen per tahun.

 

Mengapa Bunga Pinjaman Fintech Tinggi?

Dengan bunga pinjaman mencapai 19 persen, beberapa pihak menganggap bahwa fintech yang seharusnya memudahkan masyarakat justru jadi meresahkan.

Bahkan bisa dikatakan mirip dengan rentenir yang memanfaatkan platform digital dalam operasinya.

Namun, pihak Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengatakan bahwa menyamakan fintech dengan rentenir digital rasanya kurang tepat, karena bunga pinjaman yang besar tersebut muncul bukannya tanpa alasan.

Kelebihan dan Kelemahan Fintech yang Musti Kita Mengerti 01 - Finansialku

[Baca Juga: Bunga Pinjaman Fintech Maksimal 0,8% per Hari]

 

Ada beberapa alasan mengapa bunga pinjaman fintech menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan bunga pinjaman di bank:

 

Mengisi Gap Akses Keuangan

Kehadiran fintech bisa dibilang adalah bentuk upaya inklusi keuangan untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Dengan adanya fintech, maka gap akses keuangan yang ada pada bank dan institusi keuangan lainnya bisa diisi.

Hal ini karena, syarat pengajuan dan pemberian pinjaman pada fintech cenderung lebih mudah dari syarat yang dimiliki bank.

Di sisi lain, karena syarat yang lebih mudah, maka risiko yang dimiliki oleh fintech juga lebih besar dari risiko yang dimiliki bank. Karena itulah, bunga pinjaman yang ditetapkan oleh fintech cenderung lebih tinggi dari bank.

 

Mengisi Keterbatasan Bank

Untuk mengajukan pinjaman ke bank, seseorang perlu memiliki sejumlah syarat tertentu. Sayangnya, tidak semua orang bisa memenuhi syarat tersebut.

Misalnya karena tidak memiliki jaminan untuk diserahkan, usia yang terlalu muda, atau kurangnya data-data pendukung.

Orang yang ditolak oleh bank dapat mengajukan pinjaman melalui fintech karena syarat yang cenderung lebih mudah.

 

Platform yang Memfasilitasi Pemilik Modal dan Orang yang Butuh Modal

Kehadiran fintech memungkinkan pemilik modal dan orang yang butuh modal bisa bertemu dalam satu platform. Dalam hal ini, pemilik modal bisa disebut sebagai orang yang memiliki risiko.

Untuk itu, diperlukan mekanisme reward yang memungkinkan pemilik modal mendapatkan reward yang sepadan dengan risiko yang mereka tanggung.

Karena ada profil risiko dari peminjam inilah diperlukan bunga yang lebih tinggi. Dengan begitu, pemilik modal bisa mendapatkan keuntungan dan juga akan lebih sustainable.

 

Besaran Bunga Pinjaman Tidak Mempengaruhi Pendapatan Fintech

Salah satu hal yang menarik sekaligus menjadi konflik kepentingan dalam industri fintech adalah bunga pinjaman ini tidak mempengaruhi pendapatan jasa fintech.

Karena biasanya, setiap jasa fintech sudah menetapkan fee jasa mereka pada pemodal. Jadi, sebesar apapun bunga pinjaman yang ditetapkan, maka nominal tersebut tidak mempengaruhi pendapatan fintech.

 

Perhitungan Bunga Pinjaman Masih Rasional

Ketua Umum Aftech, Adrian Gunadi, juga menyampaikan bahwa bunga pinjaman yang ditetapkan fintech juga masih dalam batas wajar.

Biasanya, peminjam fintech berasal dari pekerja atau pemilik usaha kecil menengah dan industri kreatif. Pada umumnya, bisnis tersebut bisa mendapat margin keuntungan hingga 30 persen.

Selain Memberi Kemudahan, Ini 7 Manfaat Fintech Untuk Masyarakat Indonesia 01

[Baca Juga: Popularitas Bisnis Fintech P2P Lending Kian Tumbuh Pesat]

 

Dengan bunga pinjaman sekitar 19 persen dan masa pinjaman sekitar dua sampai tiga bulan, maka peminjam hanya perlu membayar bunga sekitar 1,9 persen ditambah fee fintech sekitar 1 persen.

Jumlah ini dianggap masih menguntungkan peminjam atau pelaku usaha karena masih berada dalam hitungan bunga rendah.

Selain itu, jika dibandingkan dengan bunga pinjaman kartu kredit atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang mencapai 30 hingga 40 persen, bunga pinjaman fintech tentu saja masih terhitung rendah.

 

Kebijakan OJK tentang Bunga Pinjaman Fintech

Meskipun ada berbagai alasan mengapa bunga pinjaman fintech cukup tinggi, namun banyaknya laporan yang masuk ke OJK menyebabkan OJK perlu membuat beberapa kebijakan terkait fintech.

Berikut ini adalah beberapa kebijakan yang  ditetapkan oleh OJK:

 

Bunga Pinjaman Maksimal Sebesar 0,8% per Hari

Ada banyak perusahaan fintech yang memberikan pinjaman atau kredit online dengan bunga yang cukup tinggi. Besarnya bunga tersebut menyebabkan banyak konsumen merasa terjebak dan membuat pengaduan ke OJK.

Karena itu, OJK menetapkan bahwa bunga pinjaman maksimum adalah 0,8% per hari. Dan untuk akumulasi denda maksimal adalah sebesar 100% dari nilai pokok.

Ketetapan bunga maksimal ini dilakukan agar peminjaman tetap manusiawi dan bertanggung jawab. Dengan begitu, baik peminjam maupun pemberi pinjaman sama-sama tidak ada yang dirugikan.

 

Penagihan Maksimal 90 Hari

Selain besar bunga pinjaman maksimum, pihak fintech sebagai penyelenggara juga hanya boleh melakukan penagihan hingga hari ke 90. Besaran penagihan ini sudah termasuk denda maksimal sebesar 100% dari nilai pinjaman pokok.

Jadi, jika peminjam meminjam sebesar Rp2 juta, maka pihak fintech dapat menagih hingga maksimum Rp4 juta hingga hari ke 90.

Jika setelah hari ke 90 peminjam masih belum bisa melakukan pembayaran, maka pihak fintech tidak boleh melakukan penagihan lagi.

Akan tetapi, sebagai gantinya, peminjam akan masuk ke dalam daftar orang bermasalah dalam perkreditan Indonesia.

Dengan begitu, peminjam tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke manapun. Baik pengajuan ke bank maupun ke perusahaan fintech lainnya.

 

Fintech P2P Lending Dilindungi Undang-Undang

Pada fintech P2P lending, kesepakatan yang dibuat adalah kesepakatan yang dibuat antar pihak dan dilindungi undang-undang hukum perdata.

Dengan begitu, setiap orang yang terlibat dalam kesepakatan akan terikat dalam undang-undang yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak lainnya.

Jadi, berdasarkan hal-hal tersebut, bunga pinjaman fintech saat ini sudah berada dalam nilai yang wajar.

Namun, sebelum mengajukan pinjaman ke sebuah perusahaan fintech, pastikan Anda telah memastikan bahwa fintech yang Anda pilih adalah fintech yang terpercaya dan telah terdaftar OJK.

Dengan begitu, segala kesepakatan yang ada di dalamnya telah dilindungi oleh undang-undang.

 

Rencanakan Keuangan dengan Baik dan Terhindar Dari Utang

Meskipun sudah banyak platform P2P lending yang menyediakan pinjaman uang, namun jika ada pilihan untuk dapat tidak meminjam uang kenapa tidak bukan?

Ya, Anda bisa merencanakan keuangan Anda dengan menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku, sehingga Anda bisa terhindar dari hutang dan tetap dapat mencapai tujuan keuangan Anda dengan tepat.

Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

 

Selain itu, Anda juga bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS! Selamat membaca.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Apakah Anda memiliki pengalaman mengajukan pinjaman melalui perusahaan fintech? Jika ada, Anda bisa membagikan pengalaman tersebut kepada pembaca lainnya dengan menuliskannya di kolom komentar.

Selain itu, Anda bisa membagikan artikel ini kepada kerabat atau kenalan Anda lainnya. Semoga bermanfaat, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Andri Donnal Putera. 6 Maret 2018. Benarkah Bunga Pinjaman di Fintech Lending Terlalu Tinggi?. Ekonomi.kompas.com – http://bit.ly/2MAfyMC
  • Bernhart Farras. 6 Maret 2019. Catat! Bunga Fintech Lending Maksimal 0,8% per Hari. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2VZiHc2
  • Wahyu Daniel. 20 Mei 2019. Kata OJK Soal Bunga Fintech yang Tinggi di Atas Perbankan. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2K2Fb6x

 

Sumber Gambar:

  • Fintech – http://bit.ly/2K6c3Ly