Ringankan nasabah, Bank Indonesia tetapkan bunga kartu kredit turun sebesar 2% mulai Mei mendatang. Selengkapnya hanya di Finansialku.com.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Tok! Bunga Kartu Kredit Turun Mei Ini

Kabar segar datang dari Bank Indonesia. Pada 1 Mei mendatang bunga kartu kredit akan turun menjadi 2% dari sebelumnya 2,5%.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

Kebijakan ini ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk meringankan pemegang kartu kredit dalam membayar cicilan.

Selain itu juga penurunan ini memang dilakukan oleh BI sebagai langkah antisipasi kredit bermasalah di tengah situasi pandemi virus corona ini.

Berapa Tingkat Suku Bunga Deposito Perbankan Terbaik Untuk Investasi 02 Investasi Deposito 2 - Finansialku

[Baca Juga: Jangan Panik!! Gini 5 Cara Jitu Melunasi Utang Kartu Kredit]

 

Asal tahu saja, Sobat Finansialku, Bank Indonesia telah meminta bank-bank untuk segera memangkas bunga kartu kredit.

Pasalnya menurut catatan Bank Sentral Indonesia, bunga kartu kredit perbankan di Indonesia lebih tinggi dibanding negara-negara lain di dunia.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyebutkan rata-rata suku bunga kartu kredit bank penerbit di Indonesia mencapai 26,6% per tahun, nyaris mendekati batas atas sebesar 27 persen per tahun atau sebesar 2,25 persen per bulan.

“Suku bunga kartu kredit di Indonesia tertinggi dari seluruh dunia, yaitu 26,6 persen, mbok diturunkan,” Kata Perry Sebagaimana mengutip dari kontan.co.id, Jumat (24/04).

Selain bunga kartu kredit, BI juga menurunkan untuk sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit.

Jika sebelumnya, nilai pembayaran minimum kartu kredit ditetapkan sebesar 10% dari total tagihan kartu kredit, mulai 1 Mei 2020, nilai pembayaran minimum kartu kredit turun menjadi 5% dari total tagihan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI), Handayani menyebut nasabah juga merespon positif penurunan bunga kartu kredit ini.

Menurutnya, beban nasabah bisa menjadi lebih ringan dengan bunga yang kecil dan pembayaran minimum yang lebih rendah.

Senada dengan hal tersebut, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menilai kebijakan ini juga akan menguntungkan nasabah atau pemegang kartu kredit. Pasalnya, bunga jadi lebih ringan dan pembayaran minimum jadi lebih rendah.

“Ini menguntungkan untuk nasabah atau pemegang. Karena kondisi seperti ini sedang sulit ya,” kata General Manager AKKI, Steve Marta sebagaimana mengutip dari detik.com.

Berbeda pandangan dengan yang lain, Ekonom PT Bank Permata, Josua Pardede mengatakan pemangkasan bunga kredit dapat semakin menekan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan di tengah kondisi pelemahan ekonomi.

“Pada satu sisi, dengan penurunan suku bunga (kartu kredit), sektor perbankan akan kehilangan salah satu porsi pemasukannya karena margin kartu kredit yang semakin terbatas. Namun sisi lain, perbankan dapat diuntungkan karena di tengah krisis Covid-19 ini, NPL dari sisi kartu kredit ini akan mampu berkurang karena beban suku bunga yang semakin kecil,” jelasnya mengutip dari republika.co.id.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel di atas lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Novita Intan. 23 April 2020. Untung Rugi Bisnis Kartu Kredit Perbankan Akibat Corona. Republika.co.id – https://bit.ly/34YEIKm
  • Titis Nurdiana. 23 April 2020. Tertinggi Sedunia, BI Minta Bank Penerbit Kartu Kredit Segera Turunkan Bunga. Kontan.co.id – https://bit.ly/3cHL8Qz
  • Taufik Fajar. 24 April 2020. Di Tengah Pandemi Covid-19, Bunga Kartu Kredit Diminta Turun. Okezone.com – https://bit.ly/2yAfPsd
  • Sylke Febrina Laucereno. 24 April 2020. Bunga Kartu Kredit Turun, Cek di Sini!. Detik.com – https://bit.ly/2xSvFhK