Pasca beredarnya isu tentang tarif  iuran BPJS naik, muncul reaksi beragam hingga mengenai cara berhenti dari kepesertaan BPJS.

Memangnya bisa? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Iuran BPJS Naik, Masyarakat GooglingCara Berhenti BPJS”

Isu mengenai tarif iuran BPJS naik belakangan ini semakin mencuat. Hal tersebut dipertegas dengan munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut memperjelas bahwa kenaikan iuran premi asuransi BPJS per 1 Januari 2020 naik sebesar 100 persen.

Iuran BPJS Naik! Gimana Yah Cara Berhenti BPJS Bisakah 02

[Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan Offline Ternyata Semudah Ini]

 

Dengan kenaikan tersebut, para peserta asuransi BPJS mengeluhkan nominal yang dirasa semakin memberatkan. Reaksi ini terlihat dengan sangat jelas pada platform Twitter, yakni ramainya tagar #BPJSMenyengsarakan.

Selain itu, banyak pula peserta BPJS yang memutuskan untuk berhenti. Banyak pula yang melakukan pencarian “Cara berhenti BPJS” di Google.

Sebenarnya, bagaimana cara berhenti dari BPJS?

Dikutip dari laman BPJS kesehatan, setiap warga negara wajib memiliki BPJS kesehatan, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Tidak terkecuali para peserta BPJS yang sudah menjadi peserta di asuransi lain. Sehingga pada intinya tidak boleh Warga Negara Indonesia tidak memiliki BPJS kesehatan.

Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS kesehatan yang dilakukan secara bertahap.”

 

Begitulah pernyataan dari BPJS, dilansir dari situs resmi BPJS kesehatan.

Satu-satunya cara berhenti dari kepesertaan BPJS kesehatan adalah dengan cara berhenti membayar iuran premi bulanan BPJS kesehatan.

Namun, jika terlambat membayar iuran bulanan BPJS kesehatan, maka secara otomatis peserta harus membayar tunggakan iuran di masa depan paling banyak 24 bulan.

Iuran BPJS Naik! Gimana Yah Cara Berhenti BPJS Bisakah 03

[Baca Juga: Iuran BPJS Naik! Ini Cara Ajukan Turun Kelas BPJS]

 

Belum lagi adanya denda pelayanan jika peserta meminta pelayanan rawat inap kurang dari 45 hari pasca pengaktifan kembali BPJS.

Jadi sebenarnya, peserta tidak keluar dari kepesertaan BPJS kesehatan, melainkan akunnya hanya dinonaktifkan sementara waktu.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki asuransi BPJS kesehatan, dan tidak diizinkan untuk melakukan penghentian kepesertaan. Hanya diizinkan untuk melakukan pengajuan turun kelas.

 

Sudah Diusulkan Iuran Naik Sejak Jauh Hari

Kementrian keuangan menjelaskan BPJS selalu defisit karena beberapa penyebab.

Namun penyebab paling besarnya adalah Adverse Selection pada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / peserta mandiri, belum sempurnanya manajemen klaim dan strategic purchasing, inefisiensi layanan, juga besaran iuran premi asuransi yang underpriced.

Iuran BPJS Naik! Gimana Yah Cara Berhenti BPJS Bisakah 01

[Baca Juga: Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Anda Tahu]

 

Banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan dengan biaya mahal, sehingga membebani BPJS secara jangka panjang.

Ditambah lagi biasanya orang tersebut berhenti membayar iuran setelah penyakitnya sembuh dan beberapa kasus peserta asuransi yang tidak disiplin dalam membayar iuran.

Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan PBPU/peserta mandiri hanya 53,7 persen. Sejak 2016 sampai dengan 2018, besar tunggakan PBPU/peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun,” tulis Kemenkeu.

 

Berdasarkan data tahun lalu, claim ratio peserta mandiri BPJS mencapai 313 persen. Total klaim peserta BPJS mencapai Rp27,9 triliun. Padahal, total iuran yang diraih BPJS hanya Rp8,9 triliun.

Jika Anda tetap masih ragu dengan asuransi BPJS, Anda tetap memiliki hak untuk mendaftar menjadi peserta asuransi lainnya yang Anda rasa lebih bonafide. Tentunya jika memang Anda mampu membayar iuran premi keduanya.

Anda bisa mengonsultasikan perihal asuransi Anda menggunakan aplikasi Finansialku yang bisa Anda download GRATIS di Google Play Store.

 

Anda bisa gunakan fitur konsultasi keuangan yang ada di dalam aplikasi, dan utarakan masalah asuransi Anda. Biar perencana keuangan kami yang membantu menyelesaikan masalah Anda.

 

 

Bagaimana menurut Anda? Bagikan pendapat Anda mengenai BPJS saat ini di kolom komentar dan jangan lupa share informasi ini jika Anda rasa bermanfaat. Terimakasih!

 

Sumber Referensi:

  • Hendaru Purnomo. 12 September 2019. Terungkap! Biang Kerok yang Buat BPJS Kesehatan Defisit.com – http://bit.ly/2YZGEiO 
  • Cantika Adinda Putri. 17 Desember 2019. Cara Berhenti dari Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bisa?. CnbcIndonesia.com – http://bit.ly/2Z2Zh5q
  • Lusiana Mustinda. 16 Desember 2019. Bagaimana Cara Berhenti dari BPJS Kesehatan?. Detik.com – http://bit.ly/2M4vtQr

 

Sumber Gambar:

  • Iuran BPJS Naik 01 – https://bit.ly/2Esevax
  • Iuran BPJS Naik 02 – https://bit.ly/2PWl3n9
  • Iuran BPJS Naik 03 – https://bit.ly/2PwZryD