Keluar masuk Jakarta semakin ketat, warga harus punya surat khusus untuk bisa lewat. Ini dia cara membuat SIKM Jakarta!

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Sudah satu pekan berjalan, kendaraan yang masuk atau keluar dari Jakarta akan diperiksa oleh petugas dan harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jika warga tak punya SIKM maka mau tidak mau harus putar balik ke tempat semula.

Diterbitkannya Surat Izin Keluar Masuk ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

7+ Tempat Wisata Kuliner Jakarta Yang WAJIB Kamu Cicipi dengan Mie sebagai Menu Utama 00 - Finansialku

[Baca Juga: 5 Cara Merawat Kesehatan Mental di Tengah Pandemi]

 

Untuk diketahui, Sobat Finansialku, saat ini Jakarta sedang memasuki fase perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa hanya beberapa orang yang memenuhi kriteria tertentu yang diizinkan masuk ke Jakarta.

“Yang diizinkan masuk ke Jakarta adalah mereka yang karena pekerjaannya mengharuskan berada di Jakarta, di (11) sektor yang diizinkan,” Ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas, Selasa (26/04).

Adapun, 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di antaranya;

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar/objek vital
  11. Kebutuhan sehari-hari

 

Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Membuat SIKM

Bagi Sobat Finansialku yang akan kembali ke Jakarta wajib memiliki SIKM. Cara membuat SIKM bisa dilakukan secara online melalui link Corona Jakarta.

Perlu dicatat, ada syarat-syarat bagi yang berdomisili Jakarta maupun Non-Jabodetabek yang mesti dipenuhi sebelum membuat SIKM, sebagai berikut:

 

Domisili Jakarta

  1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat keterangan:
  4. perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
  5. surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
  6. surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  7. Pasfoto berwarna
  8. Pindaian KTP

 

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

 

Domisili Non-Jabodetabek

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pasfoto berwarna
  8. Pindaian KTP

 

Jika semua persyaratannya sudah siap, maka Sobat Finansialku dapat mengikuti langkah di bawah ini.

 

Cara Membuat SIKM Wilayah DKI Jakarta (online)

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen

 

Dilansir dari Tempo, setelah dokumen terverifikasi, petugas DPMPTSP akan mengirim surat elektronik atau email kepada penjamin pemohon yang berada di DKI Jakarta.

Setelah penjamin menjawab email tersebut, permohonan SIKM akan divalidasi dan ditandatangani secara elektronik. Kemudian, SIKM akan dikirim kepada pemohon lewat email yang berisi tautan untuk mengunduh surat tersebut.

Selama proses pengajuan, pemohon dapat mengikuti perkembangan permohonannya. Hal itu dapat diakses dengan fitur bernama Lacak Permohonan Anda yang ada di aplikasi JakEvo.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Doni Wahyudi. 25 Mei 2020. Mau Masuk Jakarta Harus Punya Surat Izin, Begini Cara Bikinnya Detik.com – https://bit.ly/3ekhLoa
  • Adam Prireza. 25 Mei 2020. Banyak yang Ditolak, Begini Cara Mengurus SIKM DKI Jakarta Tempo.co – https://bit.ly/36x4k1q
  • Siti Nawiroh. 21 Mei 2020. Cara Buat Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta, Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Dipenuhi. Tribunnews.com – https://bit.ly/3gx97Vw
  • Admin. 25 Mei 2020. Anies Tegaskan Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM, Jika Tak Punya Siap-Siap Putar Balik. Kompas.tv – https://bit.ly/2X1B1Bf

 

Sumber Gambar:

  • SIKM – https://bit.ly/2ZDiaya