Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen penting yang kamu butuhkan saat membayar pajak. Tapi NPWP juga dapat kita nonaktifkan.

Simak cara menonaktifkan NPWP dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Summary: 

  • NPWP dapat dinonaktifkan dengan cara manual maupun online.
  • Untuk menonaktifkan NPWP perlu syarat yang mesti kamu lengkapi agar prosesnya berjalan lancar. 

 

Apa Itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah bentuk identitas yang kamu butuhkan dalam proses pengurusan dokumen. Jika tidak memilikinya akan terjadi kendala dalam pengurusan administrasi.  

Meskipun penggunaannya bermanfaat untuk pengurusan dokumen tertentu, tapi ternyata kamu bisa loh menonaktifkannya. 

NPWP sendiri bisa kamu nonaktifkan asal sudah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku yang ​​ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Cara Menonaktifkan NPWP

Cara menonaktifkan NPWP bisa kamu lakukan dengan dua langkah yaitu manual dan online. 

Untuk cara manual bisa langsung mendatangi Kantor Pajak dan melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP tertulis dan mengisi formulir di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sedangkan untuk menonaktifkan NPWP online, kamu tak perlu jauh-jauh perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Adapun untuk menonaktifkan NPWP bisa kamu ajukan secara langsung oleh masyarakat yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP). 

Permohonan ini bisa berlaku baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.

[Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online Kunjung Pajak, Tanpa Ribet!]

 

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Terkait cara menonaktifkan NPWP secara online bisa langsung mengaksesnya bisa melalui aplikasi e-Registration. Simak caranya berikut ini:

  • Temukan file formulir menonaktifkan NPWP dengan menggeser laman ke bawah, sampai  menemukan nama file “Formulir Penghapusan NPWP.xls” 
  • Kalau dokumen sudah kamu terima dengan lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail. Tapi, jika dokumen belum diterima dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak ada.
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa kamu ajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan 

[Baca Juga: Cara Hitung PTKP Pajak Penghasilan, Simpel!]

 

Kriteria dan Syarat Dokumen Untuk Menonaktifkan NPWP

Ada syarat dokumen yang harus kamu persiapkan dalam menonaktifkan NPWP. Berikut ini tata caranya. 

 

#1 Wajib Pajak Meninggal Dunia 

Untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia, bisa menyiapkan surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang. 

Selain itu, bisa juga menyiapkan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.

 

#2 Wajib Pajak yang Meninggalkan Indonesia Secara Permanen

Untuk kategori ini, kamu harus menyiapkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak kembali lagi.

 

#3 Bendahara Pemerintah

Menyiapkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi hubungan atau kewajiban sebagai bendahara.

 

#4 Wajib Pajak dengan NPWP Ganda

Menyiapkan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda. Serta menyiapkan semua fotokopi kartu NPWP yang kamu miliki.

 

#5 Wajib Pajak Perempuan yang Sudah Menikah

Menyiapkan fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak membuat, dokumen perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. 

Atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

 

#6 Wajib Pajak Badan

Dokumen yang disiapkan adalah yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan. 

Oleh karena itu, tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah instansi berwenang sahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika NPWP sudah dinonaktifkan, Wajib Pajak akan menjadi WP non-efektif. Statusnya juga akan berubah dan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

  • Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT
  • Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT
  • Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT

[Baca Juga: Penting! 6 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak]

 

Bayarlah Pajak Tepat Waktu 

Kalau kamu masih berstatus sebagai Wajib Pajak aktif, jangan lupa untuk selalu melaporkan SPT tahunan, ya. Jangan sampai telat! 

Supaya kamu tidak lupa, catatlah kapan waktu kamu harus membayar SPT tahunan. Kalau perlu buat pengingat di Google Calendar. 

Berhubung sifatnya wajib, artinya kamu tidak boleh jatuh tempo saat membayar SPT tahunan. Hal ini agar kamu tidak mendapatkan denda. 

Oleh sebab itu, kamu harus memasukkan bayar pajak ke dalam salah satu anggaran keuangan kamu. 

Supaya hidup lebih mudah dan praktis, sudah tahu belum kalau kamu bisa membuat anggaran keuangan di menu ‘Anggaran’ Aplikasi Finansialku. 

Kamu bisa mengaksesnya lewat handphone dan mengunduh aplikasi tersebut di App Store atau Play Store. Sesuaikan dengan jenis handphone saja ya! 

Tapi, kalau kamu masih bingung terkait cara membuat anggaran yang tepat, kamu juga bisa membaca ebook gratis yang Finansialku siapkan berikut ini Cara Membuat Anggaran Dengan Tepat.

Selain bisa membuat anggaran, di aplikasi Finansialku juga terdapat fitur pencatatan keuangan yang bisa kamu gunakan untuk mencatat setiap rincian pemasukan dan pengeluaran

Kalau kamu masih merasa kurang puas saat menggunakan aplikasinya, bisa melakukan konsultasi langsung dengan Perencana Keuangan Finansialku buat janji via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940. 

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Itu dia informasi mengenai cara menonaktifkan NPWP. Apakah informasinya membantu? Semoga artikel satu ini dapat bermanfaat ya! Jangan ragu untuk menuliskan komentar kamu di kolom komentar. 

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber: 

  • Atania Salsabila. 2 November 2021.  Cara Menonaktifkan NPWP Manual dan Online. Pajakonline.com – https://bit.ly/3YLGA4I
  • Kompas.com. 22 Juni 2022.  Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak. Kompas.com – http://bit.ly/3jrnPTR