Bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Apa saja syarat agar pengajuan bisa diterima? Finansialku akan membahasnya secara detail.
Rubrik Finansialku
Kebijakan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100%
BPJS Ketenagakerjaan atau yang dahulu lebih dikenal dengan Jamsostek, semakin mengembangkan pelayanannya.
Bukan hanya layanannya saja yang dituntut harus menjadi lebih baik tetapi pembaharuan kebijakan pun selalu dinanti agar bisa terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat khususnya bagi peserta BPJSTK itu sendiri.
[Baca Juga: Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan]
Sebagai salah satu solusi untuk mempersiapkan masa depan para pekerja yang dapat memberikan jaminan hari tua untuk tenaga kerja, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) bisa di claim atau dicairkan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam hal tersebut muncul kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah menyangkut bagaimana cara mencairkan program JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 menyatakan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015)
Berikut ini beberapa informasi terkait klaim JHT yang harus Anda pahami agar tidak bingung dan lebih lancar dalam proses pengurusan BPJSTK Anda.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
Syarat dan Ketentuan
Kini mencairkan saldo JHT bisa 100% untuk siapapun peserta BPJSTK yang sudah berhenti bekerja baik karena Putus Hubungan Kerja (PHK) atau resign dengan kemauan sendiri.
Peserta bisa mencairkan saldo JHT sampai 100% setelah menunggu 1 bulan, tanpa harus menunggu usia 56 tahun atau ketika Anda mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Sedangkan untuk yang masih bekerja hanya ada 2 pilihan untuk mencairkan saldo JHT, yaitu 10% saja untuk persiapan pensiun atau 30% untuk biaya perumahan.
Di bawah ini adalah beberapa syarat dan ketentuannya.
Ketentuan Mencairkan Saldo JHT 10%, 30% Hingga 100%
Berikut beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui terkait cara mencairkan (klaim) saldo JHT Jamsostek (BPJS ketenagakerjaan):
- Sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
- Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
- Sementara untuk mencairkan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukkan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar tidak bekerja.
- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% Tidak bisa dicairkan tanpa paklaring (surat pengalaman/berhenti kerja) paklaring bisa diminta dari perusahaan yang sudah Anda tinggalkan, jika perusahaan sudah tidak ada maka bisa meminta ke Disnaker.
- Pastikan Data KTP sama dengan data Kartu Keluarga (KK) jika berbeda Anda bisa membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.
- Pengambilan Saldo JHT tidak bisa diwakilkan, jika si peserta cacat total pencairan harus disertai surat kuasa, kecuali untuk peserta yang meninggal dunia.
- Cara klaim JHT Jika kartu BPJS hilang, untuk mencairkan saldo JHT BPJS, Anda harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan mencantumkan no Kartu Peserta BPJS di dalam surat keterangan hilang tersebut, maka Anda sudah bisa mencairkan JHT Anda.
- Untuk Peserta yang sudah berhenti bekerja, saldo JHT bisa dicairkan 100% setelah menunggu selama satu bulan sejak keluar dari pekerjaan, meskipun usia kepesertaan kurang dari 10 tahun.
Persyaratan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% Terbaru
Satu hal lagi yang perlu dipahami oleh para peserta BPJS TK dari adanya peraturan baru adalah ketika peserta sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta BPJS TK tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi.
Tahap selanjutnya adalah pencairan 100% atau klaim JHT secara penuh. Klaim pencairan JHT 100% ini sendiri membutuhkan waktu sebulan sejak peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja.
[Baca Juga: Â Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan]
Berikut ini adalah persyaratan untuk mencairkan saldo JHT 10% atau 30% yang berlaku mulai 1 september 2015 berdasarkan peraturan pemerintah No 60 tahun 2015:
- Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli
- Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- Buku Rekening Tabungan
- Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli
- Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- Dokumen Perumahan
- Buku Rekening Tabungan
- Sudah berhenti bekerja (PHK/resign)
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
- Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja)
- KTP atau boleh juga SIM
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Jangan lupa sertakan fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas
- Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap (diminta pas foto untuk beberapa kasus)
Jika Anda ingin mencairkan JHT sebesar 10% dan 30% maka Anda harus bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung.
- Pajak progresif sendiri dikenakan mulai dari 5% hingga 30%.
- Jika saldo JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Dan jika Anda pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp50 juta sampai Rp250 juta maka tarif pajaknya lebih besar yaitu 15%.
- Jika saldo JHT Anda antara Rp250 juta sampai Rp500 juta maka pajaknya yaitu sebesar 25%.
- Jika saldo JHT yang telah mencapai lebih dari setengah milyar, maka tarif pajaknya adalah 30%.
- Namun bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan ini maka berapa pun saldo JHT Anda nanti saat akan mencairkannya pajak yang dikenakan hanya sebesar 5%.
Prosedur Pengajuan Pencairan
Bagi Anda yang akan mencairkan saldo JHT secara offline, berikut adalah beberapa prosedur pencairannya:
- Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi call center BPJS.
- mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
- Ceklis kelengkapan berkas,
- Panggilan wawancara dan foto
- Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
Sementara, untuk Anda yang ingin mencairkan saldo JHT secara online, berikut adalah beberapa prosedur pencairannya:
- Melakukan pendaftaran di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di aplikasi BPJSTKU, atau login untuk Anda yang sudah punya akun.
- Setelah berhasil, pilih menu Klaim Saldo JHT, lalu isi kolom yang tersedia. Di kolom KPJ, Anda bisa mengisinya dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, sementara di kolom Keperluan, Anda bisa mengisinya dengan pengajuan klaim.
- Setelahnya, akan muncul menu Jenis Klaim yang di dalamnya memiliki beberapa opsi, seperti Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Anda bisa memilih salah satunya yang sesuai.
- Unggah semua dokumen yang disyaratkan, kemudian tunggu email konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus didatangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
Yakin BPJS Saja Cukup?
Asuransi dari pemerintah, memang mudah dan murah, cocok untuk semua lapisan dan kalangan masyarakat Indonesia.
Tapi, yakinkah Anda kalau punya asuransi kesehatan BPJS saja cukup untuk menanggung biaya kesehatan Anda ketika sakit?
Tentunya ada banyak pertimbangan yang harus dipikirkan dalam menjawab pertanyaan itu. Setuju? Tapi jangan dipikirkan sendiri, cari tahu jawabannya bersama ahlinya, di audiobook Finansialku tentang Asuransi Kesehatan!
Dengan mendengarkan penjelasan yang tepat dan mendalam dari para ahli hanya di audiobook ini, Anda tidak perlu lagi galau dengan pikiran terkait asuransi kesehatan yang selama ini mengganggu Anda.
Ketahui semua yang ingin Anda ketahui soal asuransi kesehatan termasuk BPJS dan asuransi swasta lainnya, yang dibongkar secara objektif dari para ahlinya dengan menekan tombol ini sekarang juga!
Sobat Finansialku, kami hadir mengajak kepedulian Anda untuk membantu dan memberikan harapan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Sampai saat ini, mereka masih berjuang untuk mendapatkan makanan, pekerjaan bahkan kehidupan saat situasi seperti ini.
Sudah saatnya! Anda dan Finansialku, bersama-sama membantu mereka!
Apakah Anda pernah mengalami kesulitan dalam mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Silakan share pengalaman Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
- . Agustus 2016. Cara Mencairkan 100% JHT Jamsostek BPJS (Syarat dan Ketentuan). https://goo.gl/nMfIFz
- Muhammad Idris. 06 Mei 2020. Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online. Money.kompas.com – https://bit.ly/2BSmGPn
- Ayu Isti Prabandari. 21 Mei 2020. 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya. Merdeka.com – https://bit.ly/3giWJaw
Sumber Gambar:
- Claim –Â https://goo.gl/2VigjE
- Workers –Â https://goo.gl/GFFN0b
Bisakah menggunakan paklaring yg alamatnya berbeda dengan ktp ? Dikarenakan baru saja pindah domisili
Hi Bu Ika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu saran saya coba lakukan pengkinian data untuk update data terbaru.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya pak,,bulan juni tgl 30 2018 saya sudah mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya kerja,sampai bulan ini kenapa masih aktif kartu JHT saya ? Apa benar tunggu 2 bln dulu baru bisa di cairkan dananya
Hi Fitra!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, Anda harus menunggu 1 bulan sejak berhenti kerja.
Setelah itu baru mengurus surat dan jika semua persyaratan lengkap serta tidak ada masalah, pencairannya tidak sampai 1 bulan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pencairanya berapa lama klo boleh tau
Hi Bpk/Ibu Dhian Surya,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, Anda harus menunggu 1 bulan sejak berhenti kerja.
Setelah itu baru mengurus surat dan jika semua persyaratan lengkap serta tidak ada masalah, pencairannya tidak sampai 1 bulan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum
saya mau tanya nie biasa nya untuk pencarian bpjs memakan waktu berapa hari yah sekira nya..?
Waalaikumsalam Bpk/Ibu Sandy,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, Anda harus menunggu 1 bulan sejak berhenti kerja.
Setelah itu baru mengurus surat dan jika semua persyaratan lengkap serta tidak ada masalah, pencairannya tidak sampai 1 bulan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak mau tanya apakah ngurus bpjs bisa lewat online atau mendatangi langsung kantor ya?
Hi Bu Jenti Lase
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebenarnya bisa dua-duanya, tetapi tidak ada salahnya coba dari online.
Jika mengalami kesulitan di online, bisa coba datangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Pagi.
Saya mau tanya masalah kalim BPJS ketenagakerjaan, untuk mencairkan di wilayah BPJS kota Bekasi karena saya tinggal di Bekasi, sedangkan BPJS saya tercatat di daerah Jakarta Barat, apa bisa diproses / di cairkan di BPJS Bekasi.
Terimakasih.
Hi Pak Sunarya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa dicairkan, asalkan syarat dan ketentuan telah dipenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bu,mau tanya saya kan mau cairkan BPJS ketenagakerjaan tapi Nama saya di paklaring sma KK,KTP beda bu namanya,apakah itu bisa saya cairkan bu,jika masalah beda nama?
Terimakasih
Hi Pak M. Haris!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapatkan, identitas sebaiknya sama dengan pemilik kartu BPJSTKU. Harap menghubungi pihak-pihak terkait untuk mengurus perubahan identitas sesuai dengan aslinya agar pencairan JHT tidak terkendala.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau bertanya, apakah bisa menggunakan buku tabungan orang lain? karena saya tidak memiliki buku rekening… atau tidak alternatif lain sebagai pengganti rekening bank? mohon bantuannya terima kasih
Hi Pak Yusuf Akhmadi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pencairan harus menggunakan buku tabungan sendiri Pak.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hai min, mau nanya, saya baru saja resign per tanggal 31 Mei 2018 ini. Tapi dari pihak HRD baru konfirmasi bahwa bpjs saya sudah di nonaktifkan per tanggal 7 Juni 2018. Nah, saya berencana mau mencairkan JHT yang 100% itu, apakah bisa langsung? Atau ada jangka waktu tertentu untuk menunggu sampai bisa diambil? Jika ada, berapa lama ya? Dan syaratnya saja?
Ditunggu konfirmasi selanjutnya.
Terima kasih.
Hi Bu Fatma
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, Anda harus menunggu 1 bulan sejak di nonaktifkan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf mau tanya, kalau untuk pencairan dana BPJS tanpa buku tabungan rekening apakah bisa?
Hi Pak Ruchyan Abdul M.
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pencairan harus menggunakan buku tabungan Pak.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
kak mau tanya
bagaimana ya aku mau mencairkan bpjs ketenaga kerja namun tadi malam dompet saya jatuh
ktp asli sama kartu bpjs juga hilang
tapi poto copy ktp nya aku masih megang
sama poto kartu bpjs ada lewat aplikasi .
kalau untuk kk ,surat resign ,sama buku tabungan masih ada ,soal nya aku lagi dijkarta selatan kak
,bagaimana ya solusi nya ??
terimakasih ..
Hi Pak Feri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Coba urus KTP terlebih dahulu, buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi.
Mengenai kartu BPJS tidak masalah, karena ada kartu online.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang,
Saya mempunyai 2 kartu bpjs dengan no yang berbeda dengan masa berlaku nya juga berbeda. Jika saya ingin mencairkan BPJS yang masa berlakunya tahun 2011 apakah bisa dan status saya sdh resign dari perusahaan pd kartu tersebut, tapi saat ini saya dgn kartu yang satunya masih bekerja. Terkait dengan ini bgmn pencairan bpjs pada kartu pertama yang rencana ingin saya cairkan.
Mohon infonya.
Terima kasih.
Hi Bu Henny Purwanti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, jika Anda sudah bekerja di tempat baru, maka minimal 10 tahun kerja baru pencairan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear Admin,
Saya mau tanya ttg klaim 100% Min. Saya sdh resign bbrpa hari yg lalu dan pindah kantor baru dengan data KPJ yg berbeda. Apakah saya bisa klaim BPJSTK saya d kantor yg lama 100%?
Terima kasih.
Hi Pak Iwan Santosk
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, jika Anda sudah bekerja di tempat baru, maka minimal 10 tahun kerja baru pencairan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apa kah pencairan bpjs harus sesuai domisili ktp ?
Apa kah solusi bila kita ingin mencair kan kartu bpjs diluar daerah/ibukota,..
Hi Pak Yohanes
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak harus Pak, karena sistem sudah nasional.
Kami sarankan pencairan disesuaikan tempat Bapak terdaftar.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bulan Maret 2018 saya baru selesai kontrak di PT. A dan sekarang sudah bekerja di PT. B.
Bisakah saya cairkan BPJSTK saya yang di PT. A? Dan status kartu BPJS saya sudah non aktif dari PT. A.
Mohon pencerahannya. Trims
Hi Pak M Yunus
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apakah nomor KPJ masih sama?
Menurut informasi yang kami dapat, jika Anda sudah bekerja di tempat baru, maka minimal 10 tahun kerja baru pencairan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
call center 1500910 tdk bisa d hubungi.. saya pengajuan pencairan sudah 14 hari lebih tp blm masuk juga ke rekening saya.. ada nomer lain gak gan.. ??? buat konsultasi
Hi Pak Uddin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat tidak ada perubahan dengan nomor call center BPJS Ketanagakerjaan Pak.
Coba datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
cara pengajuan pencairan bpjs kinerjakerja persyaratan nya apa saja ya saya saya dah resign
Hi Pak Dodi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan bapak:
Bagi yang sudah resign dan tidak bekerja lagi bisa mengajukan pencairan BPJS JHT 100% dengan persyaratan di antaranya:
Fotocopy Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja), KTP atau boleh juga SIM, Kartu Keluarga (KK) dengan harus juga membawa dokumen aslinya. Lalu buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam,
± 3 bulan yang lalu saya bermaksud mencairkan BPJS untuk perusahaan terdahulu. dan sebelumnya saya sudah daftar online dan dapat email balasan bisa di cairkan.
tetapi setelah datang ke kantor BPJS dibandung, BPJS untuk perusahaan lama tidak bisa dicairkan karena kondisi sekarang sudah bekerja lagi. aneh kan? dan pada saat itu juga dapat email dari BPJS dana tidak dapat dicairkan. why so late response sampai harus debat dulu dengan operator bpjsnya baru ada email tidak bisa cair.
sebetulnya mana yang bener infonya.
Dulu Jamsostek pertama saya bisa cair padahal pada waktu itu saya sudah bekerja lagi diperusahaan lain.
sekarang, dengan website baru, mau cek saldo yg lama yang sudah tidak aktif tidak bisa…. please donk akh jangan bikin masalah yang sekiranya tidak perlu jadi masalah.
tolong di sebar berita yang benernya untuk pengambilan jamsostek terdahulu harus seperti apa dan apa alasannya jika tidak bisa.
soalnya tidak ada info bahwa kita harus off dari kerjaan untuk pencairan dana di perusahaan yang sebelumnya.
(tolong kasih tau kita jika ada informasinya).
terima kasih
Hi Pak Sulkan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Coba datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Persyaratan kurang paklaring ngga ada, surat berhenti kerja ngga ada. Apakah bisa di cairkan?
Hi Pak Zaenal Muttaqin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak bisa dicairkan Pak, karena syarat dan ketentuan belum dipenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
apakah bisa mencairkan bpjs tanpa buku tabungan.soalnya buku tabungan ketinggalan dijawa
Hi Pak Yasin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pencairan harus menggunakan buku tabungan Pak.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau tanya pak, saya mau ngurus klaim bpjs 30%.
Saya sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Selama 5 Tahun lebih,
Dan saya masih aktif bekerja di perusahaan sampai saat ini, apa kah saya bisa mencarkian
Dana Klaim buat Dp KPR.
Syaratnya apa saja pak, Mohon infonya terimakasih.
Hi Pak Juraemi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa dicairkan, asalkan syarat dan ketentuan telah dipenuhi.
Syaratnya sama seperti di atas Pak, kecuali Surat Paklaring.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya tinggal di bogor dgn eks tempat kerja di jakarta. apakah kalua saya klaim di jakrta juga disertakan surat domisili dari ? kalau di Bogor tdk ya bu
Hi Pak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apakah alamat tersebut sama seperti di KK untuk pendaftaran? Jika ya, maka tidak perlu surat domisili.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi Tim Finansialku.
Apabila saya pindah kerja dan nomor kepesertaan menggunakan nomor baru (kebijakan perusahaan yang baru).
Apakah kepersetaan saya yang lama bisa dicairkan setelah status tidak aktif ?
Hi Pak AS
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa dicairkan, asalkan syarat dan ketentuan telah dipenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya min,
Saya sudah berhenti bekerja 6 bulan, karena menikah dan pindah luar kota. Misalkan mau klaim 100%, sementara KTP dan KK saya sudah ganti yang baru (sudah pindah alamat pula), apa bisa diproses ya? Mohon penjelasannya. Terima kasih..
Hi Bu Salisa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pertama lakukan update atau pengkinian data nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya berhenti kerja sudah 5thn namun perusahaan tsb tidak mau mengeluarkan surat pengalaman kerja saya. Jadi saya tidak dapat mencairkan Bpjs tenaga kerja saya.
Hi Pak Ilham Rekusiswoyo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak coba hubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya ,dompet suami saya kan hilang dan bpjs kt juga ikut hilang ,kalo bpjs kt nya hilang apa masih bisa dicairkan?
Hi Ibu Faridha!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapatkan, Anda dapat mengurus surat kehilangan identitas Anda ke kantor polisi agar proses pencairan JHT tidak terkendala.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Min mohon bantu ya.
Saya mau mencairkan dana bpjs.
saya udah berhenti bekerka selama 2 bulan dan bpjs belum lama non aktif.
Ketika saya melalui online ke bpjsKU yg klaim jht selalu muncul bacaan menunggu sebulan mohon di per jelas ya min.
Dan kpn waktunya saya sudah bisa mencairkan bjps.
Hi Bu Lilis Srimulyani
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf sistem kami di Finansialku.com tidak terhubung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya ingin mencairkan bpjs tk, saya sudah resign dri tmpt saya berkerja yg dulu dan skrg saya sudah bekerja ditempat lain tpi tdk menggunakan bpjs tk apakah bisa?
Hi Pak Rizkiyah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa dicairkan, asalkan syarat dan ketentuan telah dipenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Malam mau tanya Bu, saya 5tahun di sebuah PT”A” namun 6bulan terakhir ini saya dimutasi di PT “B”(perusahaan milik anaknya PT”A”) yg notabene beda manajemen, sedangkan saya Jamsostek nya masih terdaftar pada PT “A” , lalu untuk minta surat Pengalaman kerja/pengunduran diri minta ke PT”A” apa Ke PT”B”? sedangkan terakhir saya resign di PT”B”, terima kasih
Hi Pak Arwanto
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa dicairkan, asalkan syarat dan ketentuan telah dipenuhi.
Surat paklaring yang dibutuhkan adalah surat paklaring PT A.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo kakak, pas saya kerja dulu payroll nya pake bank mandiri, tapi sekarang bukunya hilang, apa bisa saldo JHT nya ditransfer ke rek bank lain nya yg saya punya buku tabungan ya?
Hi Pak Ahmad
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak bisa minta buku rekening yang baru dari bank yang bersangkutan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah berhenti dari perusahaan tersebut. Sekarang saya sedang di luar kota dan berkerja di perusahaan yg baru . Apa saya bisa mencairkan bpjs saya di kantor bpjs terdekat tempat tinggal saya sekarang? Dan kalau bisa persyaratan apa saja yg harus saya bawa
Hi Bu Mira
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apakah nomor KPJ masih sama?
Menurut informasi yang kami dapat, jika Anda sudah bekerja di tempat baru, maka minimal 10 tahun kerja baru pencairan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya, bpjs tk saya sudah lama tidak di pakai apakah masih bisa di cairkan, sudah 2 tahun yang lalu tidak di urus karna saya tidak bekerja
Hi Pak Muhamad Burhanudin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa dicairkan, asalkan syarat dan ketentuan telah dipenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanyak dong buk
Untuk pencairan bpjs bisa ga buk pake foto copy KK doang Solnya kk yang asli ditinggal Dikampung sama orang tua, terimakasih
Hi Bu Debora
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda harus membawa yang asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear bu dessy
Apakah pencairan dana bpjs bisa di lakukan di cabang kelapa gading sedangkan ktp saya cilincing ?
Mohon pencerahannya,
Terima kasih
Hi Pak Jimmy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa dicairkan, asalkan syarat dan ketentuan telah dipenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore bu, untuk pencarian apa harus ada surat pekelaring ya kalau tidak punya bagaimana ya? Apa bisa dibuat sendiri sedang jangka waktu kerja juga sudah lupa karena sudah lama dan waktu mengundurkan diri tidak minta surat pakelaring, apa kira2 masih bisa di claim? Dan untuk claim apa memang harus sudah tidak bekerja diperusahaan lain? Terimakasih
Hi Pak Budi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, Anda harus menyertakan surat paklaring
Surat tersebut seharusnya disediakan oleh perusahaan.
Kalau tanpa surat paklaring tidak bisa dicairkan Pak.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum..
Selamat siang pa, saya mau menanyakan untuk panggilan pencairan bpjs misalkan tanggal 28.07.2018 panggilan, bisa kapan saja atau harus tanggal segitu ? Terus kalo kelewat hangus apa engga ?
Hi Bu Nuriyah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pada tanggal tersebut Bu, karena sudah disiapkan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf saya mau tanya? Saya sudah d PHK dari tempat saya bekerja dulu. Secara tidak hormat.. waktu saya minta paklaring sama perusahaan tidak d kasih.. apakah bisa d cairkan uang yang ada d Jamsostek saya Bu? Minta bantuan nya dong?
Hi Pak Firman
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak coba hubungi BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Dinas Ketenagakerjaan untuk meminta surat paklaring.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Klo perusahaan tidak mau ngasih paklaring karena kita d PHK secara tidak hormat apakah msh bisa d ambil uang kita. Mohon info nya
Hi Pak M Firman
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak coba diskusi dengan HRD, jika tidak bisa coba datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan / dinas ketenagakerjaan untuk mengurusnya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika nomor KPJ BPJS TK dari perusahaan lama lain dari perusahaan baru. Apa bisa dicairkan BPJS TK dengan nomor KPJ dari perusahaan lama?
Terima Kasih
Hi Pak Ardi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, jika Anda sudah bekerja di tempat baru, maka minimal 10 tahun kerja baru pencairan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya, dulu saya kerja di PT A, kemudian di phk dan punya BPJS, kemudian setelah 3 bulan saya di panggil lagi oleh PT A lagi lalu dapet BPJS lagi, berarti punya dua BPJS demgan dua nomer JTK, apakah bisa di cairkan dua2 nya trims
Hi Bu Cahyani
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, jika Anda sudah bekerja di tempat baru, maka minimal 10 tahun kerja baru pencairan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya sebelum nya saya pernh bekerja di PT. A trus stelh saya berenti saya mncair kn bpjs .. stelah bbrp bulan saya dpt kerjaan lg dan saya habis kontrak cuma kerja 1 tahun saja apkh bisa lagi saya mncairkn bpjs walaupun dlu kartu bpjs ketenagakerjaan saya sudh di ambil pas waktu mncair kn yg dulu?
Hi Bu Sari
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apakah nomor KPJ masih sama?
Menurut informasi yang kami dapat, jika Anda sudah bekerja di tempat baru, maka minimal 10 tahun kerja baru pencairan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat malam bapak/ ibu
sya mau tanya sya bekerja di PT A 10 TAHUN,SAYA MUTASI KELUAR KOTA,
APAKAH SAYA BISA MENCAIRKAN BPJS TK DI KOTA LAMPUNG .KK,KTP SYA MASI DI KOTA LAMA
MOHON BANTUAN NYA ???
Hi Bu Ranny
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa dicairkan, asalkan syarat dan ketentuan telah dipenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf sya ingin bertanya, sya berhenti bekerja sekitar setengah bulan lalu, sya ingin mencairkan JHT 100% tetapi di artikel di atas di sebutkan bahwa JHT 100% baru dapat di cairkan setelah menunggu sebulan, lalu apakah ada keringanan untuk mempercepat pencairan sebelum masa waktu sebulan, karna kebutuhan orang tergantung masing-masing. Terimakasih
Hi Pak Dwi Nugroho
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, Anda harus menunggu 1 bulan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya Bu,gimana kalau saya berdomisili Pandeglang Banten,terus mau mencairkan BPJS di Jakarta,karena saya kerja di Jakarta,bisa gk Bu,
Hi Pak Hapid
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa dicairkan, asalkan syarat dan ketentuan telah dipenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sore bu,,
Saya sudah berhenti kerja dpabrik yg lama,tp sekrang sdh bekerja lagi,kenapa jamsostek saya dpabrik yg lama tidak bisa dcair kan,pdahal no kpj nya kn beda,apa alasan nya tidak bisa dcair kan itu kan uang kita pihak bpjs na terlalu bertele” alsan ini itu,,
Hi Bu Mila
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu coba dikonfirmasi kembali ke BPJS Ketenagakerjaan.
Biasanya jika seorang sudah bekerja kembali memang tidak bisa cair 100%.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sya berniat mengajukan klaim bpjs 100% lewat online. Sya sudah resign dan tidak bekerja atw terikat dgn perusahaan manapun. Tetapi balasan email dari bpjs menyatakan bahwa “saya tidak dapat mengajukan klaim karena MASIH AKTIF BEKERJA DI PT. MANULIFE”
padahal saya sama sekali ga pernah kerja atw berurusan dgn PT itu.. tau perusahaan nya aja tidak. Kenapa ya bisa seperti itu??
Hi Pak Izam
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Coba di cek kembali, tampaknya status karyawan Bapak masih aktif fi perusahaan Manulife.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya ingin mencairkan bpjs dengan dua paklaring ,, yang 1 dari perusahaan kontrak & yang 1 lg dri karyawan tetap ,, apakah bisa ?
Hi Pak Dwiyan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya bisa Pak, yang penting ada surat paklaringnya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Rekening bank untuk pencairan JHT, pakai rekening bank apa ya?
Hi Pak Rahmat
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan: BNI BRI MANDIRI BTN dan BJB
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau cairin bpjs tapi tanggal lahir di kk salah, apakah bisa?
Hi Bu Ina Yuliana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat melakukan pengkinian data atau update data di BPJS Keteneagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau bertanya. Saya kan dilu penah kerja di perusahaan A. Dan berhenti. Trus masuk di perusahaan B. Trus di perusahaan B di pindah ahlikan di perusahaan C. Trus skrng saya udh tdk aktif lagi di perusahaan. buat kartu bpjs nya terpisah semua. Saya mau minta buat klaim pencairan ny.. apakah semua ny bisa di lakukan pencairan nya
Hi Ibu Sairah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu:
Untu mengetahui sistem pencairan dan informasi lebih lanjut terkait BPJS JHT silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo , sy ingin tanya ..
Saya punya 4 paklaring dikarna kan setiap tahun nya saya ganti nik , tapi tetap satu perusahan ..
Apakah itu bisa untuk untuk pencairan nya ?
Prosesnya sprti apa ?
Dan untuk proses nya butuh waktu berapa jam untuk mengurus itu semua .
Terimakasih 😊
Hi Pak Asep
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan bapak:
Pencairan BPJS JHT membutuhkan paklaring terakhir dari tempat kerja. Selain itu, Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya dong kalau sudah lebih dari 1 bulan tapi baru ke terima kerja bagaimana? Tapi perusahaan tidak menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.. Mohon di balas
Hi Ibu Ayu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu:
Pengajuan pencairan BPJS JHT dilakukan apabila sudah memiliki Kartu BPJSnya jika belum ibu bisa melakukan registrasi/pendaftaran BPJS.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya sudah sebulan resign dari perusahaan. ttpi kebijakan perusahaan apabila resign sebelum setahun tdk akan mendapatkan vakelaring. tapi dari pihak perusahaan memberi saya surat keterangan unk pengambilan JHT. apa masih bisa dicairkan?
Hi Bu Prasetiasti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu:
Untuk informasi lebih lanjut terkait pencairan JHT silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau nyairin bpjs, saya mengundurkan diri dari pt, tapi sayatidak dikasih paklaring hanya surat mengundurkan diri saja apakah bisa dicairkan bpjsnya ?
Hi Bu Leli,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan Anda konfirmasi ke call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau nanya nih. Sperti yg tertulis diatas mengenai klaim JHT 100% berlaku bagi yg sudah berhenti bekerja dan menunggu sebulan tuk di cair kan, betul?
Nah, saya skarang udah sebulan lebih Finishing control terhitung dari 5 juni 2018. Dan baru saja pagi tadi saya ke BPJS tuk klaim THJ, dan tak bisa. Informasikan masi yg di kasih dari security, untuk yg selesai masa kerja di bulan 6&7 blum bisa di klaim, tunggu sampai bulan depan “agustus” baru bisa di klaim.
Saya jadi bingung, knapa sampai gx bisa? Padahal persyaratan klaim nya menunggu sebulan, baru bisa. Dan saya sudah terhitung sebulan lebih..
Hi Pak Marck,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, Anda harus menunggu 1 bulan sejak berhenti kerja.
Setelah itu baru mengurus surat dan jika semua persyaratan lengkap serta tidak ada masalah, pencairannya tidak sampai 1 bulan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore,saya mau tanya.
Sebelumnya saya bekerja di PT.A,kemudian saya resign dan PT.A tidak memberikan surat pengalaman kerja tanpa alasan apapun.Kemudian saya bekerja di PT.B,dan di PT.B tidak menyediakan bpjs ketenagakerjaan.
Pertanyaan saya,misal sewaktu” saya resign dr PT.B kemudian diberi surat pengalaman kerja dr PT.B,apakah surat tersebut bisa saya pergunakan untuk pencairan BPJS?
Hi Ibu Dwi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan ibu:
Pencairan BPJS JHT hanya bisa dilakukan apabila orang tersebut sudah terdaftar dan memiliki Kartu BPJS.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apa bedanya paklaring dengan surat keterangan berhenti?
Hi Ibu Indri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan ibu sebetulnya Paklaring adalah sebutan untuk surat keterangan berhenti kerja yang menyatakan bahwa seseorang telah bekerja di tempat paklaring tersebut dikeluarkan. Semoga jawaban kami bermanfaat.