Sebelum membuka usaha, jangan lupa untuk cek terlebih dulu properti tempat usaha yang akan kamu tempati. Jangan sampai tempat tersebut tidak sesuai.

Bagaimana caranya? Simak informasi lengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Tips Mengecek Properti Tempat Usaha

Masa pandemi Covid-19 bukan penghalang untuk kita memulai usaha baru. Namun sebelum membangun bisnis tersebut, kita baiknya sudah mengetahui dasar-dasar yang kita butuhkan.

Salah satunya adalah tentang memilih tempat usaha atau offline store yang baik.

Sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha, Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira menuturkan masyarakat harus memahami dulu jenis-jenis properti, yaitu:

  • Properti non–komersial (Residensial)

Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun.

  • Properti komersial

Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa.

Contohnya seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan.

[Baca Juga: Waspada! 7 Kesalahan Memilih Ruko untuk Tempat Usaha]

Putri mengatakan setidaknya ada beberapa poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha.

 

Cek Zona Properti

Poin pertama yaitu pelaku usaha pastikan untuk mengecek zonasi properti apa yang akan disewa atau dibeli. Pastikan kalau properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang akan kita jalankan.

 

Cek Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Poin berikutnya adalah pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti adalah untuk tempat usaha.

Jangan sampai kita menyalahgunakan properti yang kita miliki untuk kegiatan usaha yang ternyata zonasinya tidak sesuai. Bisa-bisa usaha kita diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai.

[Baca Juga: Izin Mendirikan Bangunan: Syarat, Biaya dan Prosedur Mengurus IMB]

Cari Tempat Usaha yang Cocok_ Cek Dulu Propertinya - 02 - Finansialku

Sumber: suara.com – https://bit.ly/3DkxY8Z

 

Cek Pelunasan PBB

Selanjutnya, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini adalah bagian yang harus semua pihak patuhi.

Tidak hanya pelaku usaha, pemilik properti pun harus mengecek kalau PBB tersebut harus lunas.

[Baca Juga: Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Bayar PBB Guys!]

 

Pastikan Perjanjian Sewa atau Beli

Pelaku usaha memastikan Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan kita gunakan sebagai tempat usaha.

Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas.

Apabila kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk kita jadikan tempat usaha, maka kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya.

Jadi ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa kita memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha.

[Baca Juga: Panduan Mudah Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko, Ini Contohnya!]

 

Salinan Dokumen Pembangunan Properti

Poin berikutnya, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan properti. Selain itu, waspada juga jangan sampai dokumen tersebut bodong atau palsu.

Lakukan pengecekan secara optimal bahwa semua dokumennya sudah lengkap dan terbukti legalitasnya.

Pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). SKDP adalah salah satu bagian dalam pengajuan izin usaha.

Jadi, jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat beroperasi.

Sobat Finansialku pasti sudah tahu kan bahwa memiliki properti bisa terhitung sebagai investasi? Yuk kenali lebih dalam mengenai investasi properti ini melalui audiobook Finansialku di bawah ini.

Supaya pengetahuan Anda dalam investasi properti semakin mendalam. Anda tentu dapat mendengarkannya secara gratis.banner -investasi property asset atau liabilitas (1)

 

Nah Sobat Finansialku, itulah tips cari tempat usaha yang cocok bagi pelaku usaha yang akan beli atau sewa properti. Jika kamu memiliki opini, yuk tuliskan di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini pada rekan-rekan pelaku usaha lainnya.

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Finansialku dengan Nova.id, isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nova.id.

 

Editor: Maria Christianti

Sumber Referensi:

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3GcSY3s

Â