Sri Mulyani mengusulkan nominal tarif cukai plastik untuk produsen. Berapa banyak?

Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Tarif Cukai Plastik

Wacana penerapan tarif cukai untuk plastik akan diberlakukan. Kementrian Keuangan Sri Mulyani bahas lagi nominal cukai plastik kepada komisi XI DPR.

Selain bisa menambah pemasukan negara, kebijakan penerapan cukai plastik ini diharapkan bisa mengurangi sampah plastik di darat dan laut.

Cukai ini tidak diberlakukan untuk konsumen, namun para industri dan produsen plastik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai pada tahap awal sebesar Rp30.000 per kilogram, atau Rp200 per lembar, serupa dengan tarif yang berlaku di toko serba ada dan supermarket.

Selain itu Sri Mulyani mengatakan, cukai yang dimaksud dalam hal ini merujuk pada kantong kresek yang biasa digunakan keperluan sehari-hari.

“Skema cukai adalah untuk kantong plastik 75 mikron atau dikenal dengan tas kresek. Cukai ini sebagai instrumen untuk mengurangi konsumsi dan barang tersebut punya dampak negatif ke lingkungan dan kesehatan,” Ungkap Sri Mulyani melansir dari CNBC Indonesia, Rabu (19/02).

Sri Mulyani Usulkan Nominal Tarif Cukai Plastik Ke DPR 02

[Baca Juga: Bisa-Bisa Kanker! Bahaya Pakai Kantong Plastik Untuk Daging Kurban]

 

Tagihan tarif cukai akan berlaku sejak barang keluar dari pabrik untuk barang impor di pelabuhan juga barang yang masuk dalam wilayah pabean Indonesia.

Jika penggunaan kantong kresek sebanyak 53,53 juta kilogram, maka potensi cukai yang bisa masuk ke negara sebesar Rp1,61 triliun.

Tentu permasalahan penggunaan plastik ini tak bisa hanya ditangani secara masif lewat kebijakan pemerintah, masyarakat secara global juga perlu membiasakan diri mengubah pola hidup tanpa plastik.

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi plastik yang memang berpotensi buruk bagi lingkungan.

Anis Byarwati mengingatkan pemerintah mengantisipasi potensi efek dari aturan cukai.

Salah satunya yang disampaikan Anis adalah potensi kenaikan harga kantong plastik di tingkat konsumen, sehingga memberatkan masyarakat.

“Harus ada penggantinya,” Ungkapnya sebagaimana melansir dari Republika.co.id, Rabu (19/02).

Sri Mulyani Usulkan Nominal Tarif Cukai Plastik Ke DPR 03

[Baca Juga: Definisi Bea Cukai Adalah]

 

Selain itu, Anis menuturkan bahwa produk substitusi yang ditetapkan pun juga harus diperhatikan.

Menurutnya, mengutip hasil riset di Inggris, tas tebal dari kain dan kertas yang kerap digunakan sebagai pengganti kantong plastik juga berpotensi merusak lingkungan.

Khususnya ketika sudah dipakai sebanyak sembilan hingga 26 kali.

Adapun pendapat lain dari Anggota Komisi XI DPR lainnya seperti Sihar Sitorus dan Komisi XI DPR Dolfie.

Menurut mereka berdua, apabila pemerintah serius dalam menghadapi dampak lingkungan, seharusnya cukai bukan hanya diterapkan pada kantong kresek saja.

Seharusnya, kata mereka, cukai juga bisa diterapkan kepada produk plastik yang volumenya lebih besar, dan yang lebih lama di daur ulang seperti botol plastik.

“Mengapa bukan objek plastik yang lebih lama di daur ulang atau volumenya lebih besar seperti botol plastik. Apakah pemerintah takut kepada perusahaan-perusahaan besar air minum kemasan. Mengapa tidak semua jenis produk plastik?” ujar Dolfie.

Untuk itu akan ada tiga jenis produk yang dikenai tarif cukai di antaranya, teh kemasan, minuman berkarbonasi, dan kopi konsentrat. Tarif yang diusulkan adalah Rp1.500 per liter hingga Rp.2500 per liter.

 

Bagaimana tanggapan Sobat Finansialku mengenai artikel ini? Mari kurangi penggunaan plastik jika ingin lingkungan yang sehat.

Ada tanggapan mengenai artikel ini? Sobat Finansialku bisa berkomentar pada kolom komen di bawah ini.

Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih!

 

Ebook Perencanaan Keuangan ENTREPRENEUR & FREELANCE

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup ebook entrepreneur dan freelancer

 

Sumber Referensi:

  • Cantika Adinda Putri. 19 Februari 2020. Plastik Kena Cukai, Penerimaan Negara Tambah Rp 1,6 T. CNBC Indonesia – https://bit.ly/2P4ObZI
  • Adinda Pryanka. 19 Febuari 2020. Cukai Plastik Berpotensi Sumbang Kas Negara Rp 1,6 Triliun. Republika.co.id – https://bit.ly/2HBeX7R
  • Cantika Adinda Putri. 19 Febuari 2020. Tok! DPR Setujui Rencana Sri Mulyani Terapkan Cukai Plastik. CNBC Indonesia – https://bit.ly/39SiBqh
  • Fajar Pebrianto. 19 Febuari 2020. Sri Mulyani Usulkan Plastik Hingga Teh Kemasan Kena Cukai. Tempo.co – https://bit.ly/2P7JEFR

 

Sumber Gambar:

  • Kantong Plastik 01 – http://bit.ly/3bRiHjB
  • Kantong Plastik 02 – http://bit.ly/2Vd7xQ6
  • Kantong Plastik 03 – http://bit.ly/32aLQ4J