Pemerintah tengah melakukan pendataan terkait daftar tenaga honorer non PNS yang akan dialihkan menjadi outsourcing. Lantas profesi apa sajakah itu? Serta bagaimana cara mengecek pendataan non-PNS?

Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Pemerintah Melakukan Pendataan Tenaga Honorer Non PNS

Seiring dengan keputusan penghapusan tenaga honorer dalam lingkup instansi pemerintahan, pihak pemerintah saat ini masih melakukan pendataan terkait daftar tenaga honorer non PNS/ASN.

Nantinya tenaga honorer non PNS akan beralih statusnya menjadi pegawai outsourcing

Dalam keterangannya, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN.

Sehingga langkah ini juga dapat memudahkan pemerintah dalam menentukan kebijakan strategis terkait pegawai-pegawai tersebut. 

 

Kelompok Honorer yang Termasuk Pendataan non ASN

Di samping itu, Suharmen juga menjelaskan terdapat dua kelompok yang termasuk ke dalam pendataan non PNS.

Pengelompokkan ini telah sesuai dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kedua kelompok tersebut antara lain tenaga honorer kategori II yang termasuk ke dalam database BKN serta para pegawai non-ASN yang bekerja di ruang lingkup instansi pemerintahan.

Beberapa kelompok tenaga honorer lainnya seperti petugas kebersihan, satpam, hingga pengemudi masuk ke dalam kelompok yang tidak akan tercatat. Kemudian pegawai yang memiliki Surat Kontrak (SK) di atas tahun 2021 pun demikian.

“Ada petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan,” ujar Suharmen, melansir detik.com (31/08).

 

Sementara itu, ia juga menambahkan bahwa tenaga Badan Layanan Umum (BLD) serta pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun termasuk ke dalam kelompok yang tidak dicatat.

Berikut ini adalah rangkuman pegawai yang TIDAK termasuk dalam pencatatan non-ASN:

  • Pegawai Badan Layanan Umum 
  • Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
  • Petugas Kebersihan
  • Pengemudi
  • Satuan Pengamanan (Satpam)
  • Posisi lain yang dibayar dengan mekanisme outsourcing.
  • Pegawai yang memiliki SK di atas 31 Desember 2021 atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.

[Baca Juga: Intip 10 Perusahaan dengan Gaji Karyawan Terbesar di Indonesia]

 

Perlu digarisbawahi di sini adalah, pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam daftar tidak serta merta menjadikan mereka sebagai pegawai ASN. Pasalnya terdapat proses panjang yang perlu mereka lalui.

“Memang salah satu tujuannya adalah itu. Tetapi tentu ada formulasi kebijakan. Tapi pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN ini secara manusiawi,” tambahnya.

 

Kriteria Kelompok Honorer yang Dapat Masuk ASN

Akan tetapi Anda tidak perlu khawatir, pasalnya kelompok pegawai honorer juga masih bisa berkesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesempatan itu bisa Anda peroleh dengan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Akan tetapi Anda perlu mengetahui beberapa kriteria atau ketentuan berikut ini terlebih dahulu, meliputi:

  • Berstatus sebagai pegawai honorer kategori II yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
  • Memperoleh gaji/honor melalui mekanisme pembayaran langsung melalui mekanisme APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang atau jasa baik itu individu atau pihak ketiga.
  • Telah diangkat oleh minimal pimpinan unit ketiga
  • Sudah bekerja minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2021. 
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

 

Mekanisme Pendataan Non-ASN 2022

Untuk Anda yang saat ini berprofesi sebagai tenaga honorer, berikut ini adalah informasi seputar mekanisme pendataan non-ASN 2022 yang penting untuk Anda ketahui.

Ada pun mekanismenya antara lain sebagai berikut:

  1. Admin instansi mendaftarkan tenaga honorer atau non ASN yang ada di instansinya. Adapun tenaga non ASN yang bisa didaftarkan adalah yang berstatus masih aktif bekerja.
  1. Dalam proses pendaftaran ini, admin instansi wajib melakukan verifikasi serta validasi dari data honorer tersebut.
  1. Kemudian pihak instansi juga wajib melakukan finalisasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
  1. Pihak instansi juga wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak). Langkah ini merupakan tahapan terakhir dari proses pendataan tersebut.

 

Selanjutnya, Anda juga perlu mengetahui terkait alur pendataan supaya dapat mengisi informasinya dengan baik. Alur tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Tenaga honorer atau non-ASN membuat akun pendataan yang harus terdaftar oleh masing-masing instansi.
  • Pegawai honorer atau non ASN dapat melakukan registrasi untuk bisa memonitor, melakukan konfirmasi, serta melengkapi riwayat kerja.
  • Kemudian hasil resume berupa kartu informasi pendataan non ASN dapat langsung dicetak.
  • Pengisian riwayat oleh tenaga honorer atau non ASN langsung akan selesai ketika instansi telah menyatakan finalisasi.

[Baca Juga: Gaji Dua Digit, Tapi Kenapa Belum Bisa Beli Rumah, ya?]

 

Apa Itu Outsourcing?

Yang menjadi perhatian berikutnya adalah, apa itu outsourcing? Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.

Setidaknya ada minimal dua mekanisme dalam penyerahan sebagian pekerjaan tersebut meliputi perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

 

Sejarah Outsourcing di Indonesia

Di Indonesia sendiri, outsourcing mulai terkenal pada saat Presiden Megawati Soekarno Putri mulai menerapkan kebijakan ini serta tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.

Dengan adanya undang-undang tersebut, beliau mengatur adanya perusahaan alih daya di Tanah Air secara legal. Sehingga perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya wajib memenuhi hak-hak dari para pekerja.

 

Gaji Karyawan Outsourcing

Lantas bagaimana sistem gaji karyawan outsourcing? Untuk sistem pengupahan atau gaji para karyawan outsourcing akan menjadi beban instansi atau perusahaan penyedia jasa yang mempekerjakannya.

Umumnya perusahaan pengguna jasa pegawai serta perusahaan penyedia jasa outsourcing akan menyepakati rumus hitung 1,8x dari gaji karyawan outsourcing.

Sebagai contoh, berdasarkan kesepakatan gaji antara karyawan dan perusahaan jasa outsourcing yakni Rp4.000.000.

Maka perusahaan outsourcing akan meminta 1,8x gaji dari kesepakatan dengan karyawan kepada perusahaan yang membutuhkan karyawan outsourcing. Maka perhitungannya adalah:

1,8 x Rp4.000.000 =  Rp7.200.000

 

Dari angka tersebut terdapat Rp3.200.000 kelebihan yang biasanya akan dikembalikan kepada karyawan dalam bentuk lain seperti BPJS, tunjangan, dan sebagainya.

 

Atur Keuangan Apapun Pekerjaannya

Berdasarkan informasi di atas, Anda selaku pegawai honorer di ruang lingkup instansi pemerintahan dapat mengetahui status Anda yang sebenarnya. Apakah termasuk ke dalam daftar non ASN atau tidak.

Anda juga bisa memonitor secara langsung proses pendataan supaya lengkap, tepat, dan sesuai. 

Akan tetapi meskipun status berubah menjadi outsourcing, Anda tidak perlu khawatir. Sebab Anda akan memperoleh gaji yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bahkan Anda juga bisa berkesempatan untuk menjadi ASN sesuai dengan ketentuan yang telah ada. 

Yang tak kalah pentingnya, Anda juga perlu mengatur keuangan pribadi dari gaji yang Anda dapat setiap bulannya. Supaya pos-pos keuangan dapat teralokasikan dengan baik sesuai dengan kebutuhannya.

Jika Anda masih bingung mengenai pengelolaan gaji, Anda bisa dapatkan informasi lengkapnya dalam ebook di bawah ini. Yuk, langsung saja klik banner untuk download ebook-nya sekarang. Gratis!

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar keuangan lainnya, jangan segan untuk konsultasikan di aplikasi Finansialku atau buat janji melalui WhatsApp di nomor 0851 5698 8473.

 

Itulah informasi seputar daftar tenaga honorer non PNS. Lantas apa tanggapanmu mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi: 

  • Ilyas Fadhilah. 31 Agustus 2022. Mau Dihapus, Ini Daftar Honorer yang Tak Masuk Pendataan Non-PNS. Detik.com – https://bit.ly/3AZhRje
  • Annisa Nur Fadillah. 30 Agustus 2022. Daftar Tenaga Honorer yang Dialihkan ke Outsourcing, Anda Termasuk? Segera Cek!. Ayobandung.com – https://bit.ly/3Q0ZnTR
  • Intan Sherly Monica. 28 Agustus 2022. Berikut Panduan Pendataan Non ASN 2022, Cermati Data Tenaga Honorer dengan Benar! Download Sekarang. Pikiran-rakyat.com – https://bit.ly/3CE9eMq
  • Muhamad Idris. 08 Juli 2021. Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Contoh, dan Aturannya di Indonesia. Kompas.com – https://bit.ly/3e88p4a
  • Admin. Bingung Tentukan Gaji Karyawan Outsourcing? Begini Perhitungannya. Talenta.co – https://bit.ly/3q3yxzL