Saat ini banyak orang yang memilih membeli barang secara kredit. Namun, apa sih definisi kredit yang sesungguhnya itu?

Agar lebih jelas, simak ulasannya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Definisi Kredit

‘Kredit’ berasal dari bahasa Latin ‘credere’ yang artinya kepercayaan akan kebenaran atau ‘credo’ yang berarti saya percaya.

Definisi kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga, atau tanpa bunga.

Sedangkan, Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan menjelaskan bahwa,

“Kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

 

Definisi Kredit: Fungsi dan Tujuan

Dalam praktiknya, tujuan pemberian kredit adalah:

  1. Mencari Keuntungan. Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga yang bank terima sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
  2. Membantu Usaha Nasabah. Kredit bertujuan untuk membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dan untuk investasi maupun dana untuk modal kerja atau konsumsi. Dalam hal ini baik bank maupun nasabah sama-sama diuntungkan.
  3. Membantu Pemerintah. Prinsipnya, semakin banyak kredit yang bank salurkan menandakan adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan di berbagai sektor terutama sektor rill.

[Baca Juga: Lakukan Simulasi Kredit Terlebih Dahulu, Sebelum Ajukan Kredit Agar Keuangan Anda Tidak Berantakan]

 

Pemberian kredit juga memiliki fungsi antara lain:

  1. Meningkatkan Daya Guna Uang dan Barang. Pemberian kredit menjadikan uang semakin berguna untuk menghasilkan barang dan jasa bagi si penerima kredit, sekaligus dapat berguna bagi debitur untuk mengelola suatu barang yang semula tidak berguna menjadi bermanfaat.
  2. Meningkatkan Peredaran dan Lalu Lintas Uang. Uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya hingga ke daerah yang kekurangan uang.
  3. Meningkatkan Peredaran Barang. Barang dari satu daerah ke daerah lain dapat beredar, sehingga jumlah barang dari satu wilayah ke wilayah lain bertambah.
  4. Sebagai Alat Stabilitas Ekonomi. Kredit yang diberikan dapat menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
  5. Meningkatkan Gairah Dunia Usaha. Penerima kredit dapat meningkatkan gairah dunia usaha karena adanya tambahan modal yang banyak.
  6. Meningkatkan Tambahan Modal Pendapatan. Jika sebuah pabrik mendapat kredit, maka akan tercipta lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
  7. Meningkatkan Hubungan Internasional. Pemberian kredit oleh negara lain dapat meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, sehingga dapat menciptakan perdamaian dunia.

 

Jenis Kredit

Jenis kredit dibedakan berdasarkan sudut pandang pendekatan yang kita lakukan, yaitu:

#1 Jangka Waktu

  1. Kredit Jangka Pendek: Paling lama satu tahun.
  2. Kredit Jangka Menengah: Antara satu sampai tiga tahun.
  3. Kredit Jangka Panjang: Lebih dari tiga tahun.

#2 Jenis Kredit

  1. Kredit Aksep: Kredit bank yang pada hakikatnya hanya merupakan pinjaman uang biasa sebanyak plafond kredit (L3/BMPK)-nya.
  2. Kredit Penjual: Barang telah diterima, pembayarannya dilakukan kemudian. Misalnya Usance L/C.
  3. Kredit Pembeli: Pembayaran telah selesai, tetapi baru menerima barangnya belakangan atau pembelian dengan uang muka. Misalnya Red Caluse L/C.

#3 Sektor Perekonomian

  1. Kredit Pertanian: Kredit yang penyalurannya untuk usaha perkebunan, peternakan, dan perikanan.
  2. Kredit Perindustrian: Kredit yang penyalurannya untuk usaha beraneka macam industri kecil, menengah, dan besar.
  3. Kredit Pertambangan: Kredit yang penyalurannya untuk usaha beraneka macam pertambangan.
  4. Kredit Ekspor-Impor: Kredit yang penyalurannya untuk usaha eksportir dan atau importir beraneka barang.
  5. Kredit Koperasi: Kredit yang penyalurannya untuk usaha jenis-jenis koperasi.
  6. Kredit Profesi: Kredit yang penyalurannya untuk usaha beraneka macam profesi, seperti dokter dan guru.

[Baca Juga: 5 Jenis Kartu Kredit yang Cocok untuk Wanita Milenial: Jenis, Contoh dan Manfaatnya]

#4 Agunan atau Jaminan

  1. Kredit Agunan Orang: Kredit dengan jaminan seseorang terhadap debitur bersangkutan.
  2. Kredit Agunan Efek: Kredit dengan agunan efek-efek dan surat-surat berharga.
  3. Kredit Agunan Barang: Kredit dengan agunan barang ini harus memperhatikan Hukum Perdata Pasal 1132 sampai dengan Pasal 1139.
  4. Kredit Agunan Dokumen: Kredit dengan agunan dokumen transaksi, seperti Letter Of Credit (L/C).

#5 Golongan Ekonomi

  1. Golongan Ekonomi Lemah: Kredit untuk para pengusaha yang kekayaan maksimumnya sebesar Rp600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunannya, seperti KUK, KUT, dan lain-lain,
  2. Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat: Kredit untuk pengusaha menengah dan besar.

#6 Penarikan dan Pelunasan

Kredit Rekening Koran (Kredit Perdagangan):

  • Dapat Anda tarik dan lunasi setiap saat,
  • Besarnya sesuai dengan kebutuhan,
  • Penarikan dapat Anda tarik setelah plafond kredit disetujui melalui cek, bilyet giro, atau pemindah bukuan,
  • Pelunasannya melalui setoran-setoran,
  • Bunga dihitung dari saldo harian pinjaman saja.

Kredit Berjangka:

  • Dapat Anda tarik sekaligus sebesar plafond-nya,
  • Pelunasan Anda lakukan setelah jangka waktunya habis, baik cicilan atau sekaligus, tergantung perjanjian.

 

Prinsip Kredit (6C dan 4P)

Prinsip dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kredit, yakni:

 

#1 Prinsip 6C

  1. Character (Kepribadian/Watak): Sifat atau watak pribadi calon debitur dalam mendapatkan kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
  2. Capacity (Kemampuan): Kemampuan modal untuk memenuhi kewajiban tepat pada waktunya, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.
  3. Capital (Modal): Kemampuan debitur dalam melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan mengembalikan pinjamannya.
  4. Collateral (Jaminan): Agunan atau jaminan yang harus disediakan sebagai bentuk pertanggungjawaban jika pihak debitur tidak dapat melunasi utangnya.
  5. Condition of Economic (Kondisi Ekonomi): Keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh yang memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama berhubungan dengan kredit perbankan.
  6. Constrain (Batasan atau Hambatan): Penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat.

[Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Bedanya Pinjaman Uang dan Pembiayaan?]

#2 Prinsip 4P

  1. Personality (Kepribadian): Penilaian pihak bank mengenai kepribadian peminjam, misalnya: riwayat hidup, keadaan keluarga, social standing (pergaulan di masyarakat serta bagaimana masyarakat mengenai diri si peminjam), dan sebagainya. 
  2. Purpose (Tujuan): Bank menilai peminjam yang mencari dana mengenai tujuan atau keperluan atas penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business.
  3. Payment (Pembayaran): Mengetahui kemampuan debitur mengenai pengembalian pinjaman yang ia peroleh dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya dan tidak mengalami kredit macet.
  4. Prospect (Harapan): Harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur untuk melihat kemungkinan pelunasan kredit.

Rahasia Mengatur Keuangan Saat Mulai Melakukan Kredit!

Sudahkan Anda mengerti definisi kredit? Jenis kredit apa yang akan Anda pilih? Jenis kredit apa yang akan Anda pilih?

Ingat, pertimbangkan dan bandingkanlah sesuai dengan kebutuhan Anda sebelum mengambil keputusan. Maksimalkan penggunaannya dengan bijak!

Selain itu, pastikan selalu menyediakan alokasi dana khusus untuk membayar kredit Anda.

Jangan sampai Anda telat membayar karena Anda akan terkena denda, sehingga biaya yang keluar akan jauh lebih besar.

Untuk itu, kita perlu kemampuan untuk mengatur keuangan dengan sebaik mungkin, agar ketika jatuh tempo nanti, kita tidak kewalahan memenuhi kewajiban tersebut.

Ketahui bagaimana caranya menjadi cerdas mengelola keuangan Anda dengan membaca e-book GRATIS tentang Mengatur Keuangan untuk Usia 30-an!

 

DOWNLOAD GRATIS E-BOOK FINANSIALKU TENTANG PERENCANAAN KEUANGAN USIA 30-AN

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Agar lebih mudah dan praktis mengatur keuangan, gunakan saja Aplikasi Finansialku untuk membuat anggaran dan perencanaannya. Unduh aplikasinya melalui Google Play Store.

Selain itu, simak video Finansialku satu ini yang akan memberikan Anda wawasan mengenai pelunasan utang:

 

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Kredit (Pengertian, Fungsi, Unsur, Macam, Prinsip, & Definisi Para Ahli). Artikelsiana.com – http://bit.ly/2pSK6xV
  • Bitar. 19 Agustus 2019. Pengertian Kredit – Tujuan, Jenis, Unsur, Persyaratan, Dasar, Pencegahan, Proses, Perjanjian, Para Ahli. Gurupendidikan.com – https://bit.ly/2Yqze7K
  • Clara Ayu Zilvana. 11 November 2015. Mengenali Kredit atau Pinjaman. Kompasiana.com – https://bit.ly/2YpG8Kw

 

Sumber Gambar:

  • Definisi Kredit – http://bit.ly/3a2c0KB
  • Kredit Adalah – http://bit.ly/386XC25