Kedua terlapor adalah Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra

Cek selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Dugaan Penipuan PT Sinarmas

Belum lama ini seorang pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua bos PT Sinarmas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kedua terlapor adalah Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra.

Keduanya dilaporkan atas perkara penipuan, perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andri mengatakan kasus bermula saat ia masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO).

Pada 2015 silam, CNKO bekerja sama dengan PT Sinarmas untuk menyuplai batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sebelumnya, perusahaan saya sudah bekerja sama dengan PT PLN sejak tahun 2012,” ungkap Andri, mengutip dari laman Cnnindonesia.com, Senin (15/03).

[Baca Juga: Platform P2P Lending Anak Sinarmas. Ini Review Aplikasi Danamas! ]

 

Menurut Andri, CNKO memiliki kontrak dengan PLN untuk suplai 7 juta ton per tahun selama 20 tahun.

Kemudian, CNKO memberikan kesempatan kepada PT Sinarmas untuk ikut memasok batu bara ke PLN sebesar 5 juta ton per tahun melalui CNKO.

Dengan prinsip kerjasama yang saling menguntungkan, suplai domestik tersebut sekaligus sebagai syarat untuk bisa melakukan ekspor Exploitasi Energy.

Sebagai syarat kerjasama itu, Sinarmas menaruh direksi. Mulainya di situ. Saya tetap komisaris utama di perusahaan, Sinarmas taruh direksi (Benny Wirawansa), supaya fair. Jadi Benny Wirawansyah yang ditunjuk mewakili Sinarmas, dan saya mewakili perusahaan saya sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut Andri menjelaskan saat dimulai kerjasama besaran saham miliknya adalah 53 persen. Sedangkan sisanya milik masyarakat, karena perusahaan sebagai perusahaan publik.

Sebagai pengusaha lokal yang datang ke Jakarta, kerjasama dengan Sinarmas agar perusahaan CNKO lebih solid.

Saat dimilikinya, kata Andri, CNKO tak memiliki utang. “Tapi setelah kerjasama, saham saya hilang, dan perusahaan punya utang,” ujarnya.

Setahun setelah kerjasama itu, Andri juga mengaku tak menerima keuntungan. Andri pun lantas mempertanyakan dan mengingatkan para direksi agar bekerja yang baik dan benar.

Tahun 2016 tak membaik, tahun 2017 perusahaan dibebani hutang banyak. Tahun 2018 saya sudah nggak mau tandatangan laporan keuangan. Karena saya melihat perusahaannya kok tambah banyak utangnya. Padahal pekerjaannya jelas lho,” katanya.

Alhasil, sejak tahun 2018 hingga saat ini, Andri mengaku tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang.

Selama menjadi komisaris utama, saya juga tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan,” ujarnya.

 

Ia pun lantas memilih mengajukan permohonan audit di 2018 karena utang perusahaan membengkak.

Saya minta audit. Manajemen bisa nolak, direksi saya  bisa menolak dengan alasan saya tidak berhak untuk mengaudit. Lo ini kan aneh,” katanya.

Kata Andri, pada Desember 2019, Sinarmas lantas menawarkan perdamaian. Ia mengaku akan diberikan sejumlah uang dan sebagian hak perusahaan yang ada akan dikembalikan.

Namun, kontrak memasok batu bara ke PLN diminta Sinarmas. Jadi, Andri lantas menolak tawaran itu, apalagi kontrak dengan PLN selama 20 tahun, baru berjalan 5 tahun.

Karena tidak diperoleh titik temu, Andri memilih melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri.

Andri menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang sebanyak Rp 4 triliun.

Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun,” jelasnya.

Analisis Prospek Bisnis Batubara_ PT Indika Energy Tbk. (INDY) 03

[Baca Juga: Ini Dia 10 Fakta Tambang Batu Bara yang Menarik dan Menggiurkan]

 

Ada delapan pasal yang disangkakan kepada dua terlapor yakni pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP.

Selain itu, terlapor juga disangkakan dengan pemalsuan surat pasal 263 KUHP junto pasal 264 KUHP junto pasal 266 KUHP, TPPU pasal 2,3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan data RTI, kuartal I 2020, CNKO mencatatkan penjualan sebesar Rp  161,6 miliar. Dengan aset Rp 1,64 triliun, CNKO tercatat memiliki utang Rp2,26 triliun. Pada kurun yang sama, perusahaan ini tercatat  merugi Rp 101,64 miliar.

Adapun sampai Maret 2020, kepemilikan saham CNKO adalah PT Saibatama Internasional Mandiri sebesar 9,63 persen, lalu Oversea Chinese Banking Corp  9,39 persen dan publik atau Masyarakat 80,98 persen.

Merunut situs Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja tercatat sebagai Komisaris Utama perusahaan ini. Adapun Dirut Sinarmas Sekuritas saat ini adalah Hermawan Hoesen.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • Titis Nurdiana. 14 Maret 2021. Pemilik CNKO Andri Cahyadi laporkan owner Sinarmas Indra Widjaja, ini perkaranya. Investasi.kontan.co.id – https://bit.ly/3eEfO9K
  • 14 Maret 2021. Kronologi Dua Bos Sinarmas Dilaporkan ke Bareskrim Polri. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3cutOQx
  • Danang Sugianto. 15 Maret 2021. Geger Petinggi Sinarmas Digugat Pengusaha Solo. Finance.detik.com – https://bit.ly/2On0eoh

 

Sumber Gambar:

  • Gambar 01 – http://bit.ly/3lfRHPT
  • Gambar 02 – http://bit.ly/3rOc1ua