Frequently Ask Question (FAQ) Pajak
Mari mengenal dan memahami PAJAK lebih dalam
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan undang-undang, semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak. Hal tersebut berlaku untuk setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP tidak berubah, meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa. Sejak seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka kewajiban serta hak sebagai pemegang NPWP melekat padanya seumur hidup.
NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
- NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Bagi warga negara Indonesia, cukup dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu disertakan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Cek dokumen selengkapnya di sini.
Wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu NPWP suami;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Bagi warga negara asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia, dilakukan pengecekan batas waktu untuk menentukan apakah orang pribadi atau badan termasuk wajib pajak dalam negeri (tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan), atau termasuk wajib pajak luar negeri (tinggal di Indonesia maksimal 183 hari dalam 12 bulan).
Bagi wajib pajak luar negeri, hanya dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja.
Wajib Pajak orang pribadi bagi WNA diperlukan fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Peraturan yang mengatur soal ketentuan umum pembayaran pajak ini adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang paling terakhir diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut sesuai visi dan misi.
Ya, terdapat sanksi jika Anda tidak membayar pajak.
Sanksi dapat berupa, ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
Proses dimulai dengan Surat teguran dan dilajutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal wajib pajak tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta wajib pajak yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak atau belum dibayar
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak
Wajib Pajak tidak akan langsung menerima manfaat pajak yang dibayarkan. Namun manfaat secara tidak langsung akan terasa dalam hal perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan anak, dan yang lainnya. Pajak bermanfaat sebagai salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara
Jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan), Bea Meterai dan masih ada jenis pajak daerah yang dikelola oleh Provinsi dan Kabupaten.
Konsultasi layanan pajak tersedia di nomor 1500-200, email Informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, email Pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan, Live Chat di situs resmi.
Secara online dapat diakses pada situs https://www.pajak.go.id/id
Jika Anda ingin berkonsultasi seputar pajak, yuk hubungi langsung Finansialku
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan undang-undang, semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak. Hal tersebut berlaku untuk setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP tidak berubah, meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa. Sejak seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka kewajiban serta hak sebagai pemegang NPWP melekat padanya seumur hidup.
NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
- NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Bagi warga negara Indonesia, cukup dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu disertakan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Cek dokumen selengkapnya di sini.
Wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu NPWP suami;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Bagi warga negara asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia, dilakukan pengecekan batas waktu untuk menentukan apakah orang pribadi atau badan termasuk wajib pajak dalam negeri (tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan), atau termasuk wajib pajak luar negeri (tinggal di Indonesia maksimal 183 hari dalam 12 bulan).
Bagi wajib pajak luar negeri, hanya dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja.
Wajib Pajak orang pribadi bagi WNA diperlukan fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Peraturan yang mengatur soal ketentuan umum pembayaran pajak ini adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang paling terakhir diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut sesuai visi dan misi.
Ya, terdapat sanksi jika Anda tidak membayar pajak.
Sanksi dapat berupa, ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
Proses dimulai dengan Surat teguran dan dilajutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal wajib pajak tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta wajib pajak yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak atau belum dibayar
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak
Wajib Pajak tidak akan langsung menerima manfaat pajak yang dibayarkan. Namun manfaat secara tidak langsung akan terasa dalam hal perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan anak, dan yang lainnya. Pajak bermanfaat sebagai salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara
Jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan), Bea Meterai dan masih ada jenis pajak daerah yang dikelola oleh Provinsi dan Kabupaten.
Konsultasi layanan pajak tersedia di nomor 1500-200, email Informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, email Pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan, Live Chat di situs resmi.
Secara online dapat diakses pada situs https://www.pajak.go.id/id
Jika Anda ingin berkonsultasi seputar pajak, yuk hubungi langsung Finansialku