Sewakan rumah
Semua hal yang perlu Anda ketahui sebelum menyewakan rumah
frequently asked questions
Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum Sewakan Rumah?
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menyewakan rumah, antara lain:
- Memastikan rumah yang akan disewakan dalam keadaan baik dan layak untuk disewakan.
- Perhatikan klausul perjanjian penyewaan yang akan dibaca dan ditandatangani oleh pihak penyewa.
- Menentukan kriteria dari calon penyewa dan menanyakan identitas penyewa dengan jelas agar untuk menghindari menyewakan rumah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab atau pelaku kriminal.
- Menentukan harga sewa dan mempertimbangkan kisaran harga penawaran dari penyewa.
Bagaimana cara efisien untuk menawarkan Sewakan Rumah?
- Menginformasikan kepada tetangga & kenalan (dari mulut ke mulut).
- Membuat plang atau tanda yang mudah terlihat dengan tulisan “DISEWAKAN” berikut dengan nomor kontak yang dapat dihubungi, kemudian diletakkan di depan rumah.
- Mengiklankan di media sosial, broadcast pesan singkat dan melalui platform penjualan secara online.
Pertimbangan harga sewa seperti apa yang harus ditentukan sebelum Sewakan Rumah?
- Perbandingan dengan properti serupa di area kisaran rumah yang akan disewakan.
- Fasilitas rumah sewa yang disertakan seperti AC, water heater, lemari dan sebagainya.
- Keamanan dan kondisi sekitar rumah, pakah aman dari pencurian, aman dari banjir dan lain sebagainya.
- Pertimbangan tentang jarak dengan fasilitas publik seperti rumah sakit, jalan tol, mall, pasar, mini market dan akses alat transportasi yang mudah dijangkau.
Apakah Sewakan Rumah perlu profesional untuk mengurusnya?
-
Seyogyannya agar menghindari konflik atau masalah di kemudian hari, mengikutsertakan notaris sebagai profesional dalam menangani perjanjian sewa menyewa rumah sangat disarankan agar perjanjian sewa menyewa yang dibuat bersifat legal di mata pemerintah.
Apakah ada pajak yang harus dibayarkan untuk Sewakan Rumah?
-
2 pajak yang wajib dibayarkan pihak yang menyewakan rumah, antara lain:
- Pajak PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 Ayat (2) Huruf d.
- Pajak PBB, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di dalam Pasal 77 Ayat (1).
-
1. Klausul hak dan kewajiban dari pemilik rumah dan penyewa rumah.
2. Klausul Jangka waktu penyewaan.
3. Klausul harga sewa.
Apa keuntungan dari Sewakan Rumah?
Dengan menyewakan rumah, pemilik rumah akan mendapatkan penghasilan bulanan berupa cashflow dari penyewaan rumah.
Risiko seperti apa yang akan terjadi ketika Sewakan Rumah?
Risiko paling fatal dari menyewakan rumah yang akan dialami oleh pemilik rumah apabila penyewa mengalami gagal bayar dan menunggak biaya sewa, bahkan kabur atau meninggalkan rumah tanpa membayar biaya sewa.
Finansialku Podcast
Mau tau gimana caranya merencanakan keuangan? Dengerin aja Finansialku Talk Podcast bersama Melvin Mumpuni
Video Seputar Rumah Terbaru
Berbagi cara membeli rumah dan melunasi cicilan rumah
https://www.youtube.com/watch?v=lQgnnf44Zt0https://www.youtube.com/watch?v=ii3vyw47cYo Cek Video Lainnya https://www.youtube.com/watch?v=JJCgvYgSjao
Audiobook Asuransi Kesehatan
Tambah literasi keuangan Anda dengan mendengarkan audiobook album pertama dengan bahasan “Asuransi” di aplikasi Finansialku
Artikel
© Finansialku.com 2020
sewakan rumah
Semua hal yang perlu Anda ketahui sebelum menyewakan rumah
frequently asked questions
Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum Sewakan Rumah?
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menyewakan rumah, antara lain:
- Memastikan rumah yang akan disewakan dalam keadaan baik dan layak untuk disewakan.
- Perhatikan klausul perjanjian penyewaan yang akan dibaca dan ditandatangani oleh pihak penyewa.
- Menentukan kriteria dari calon penyewa dan menanyakan identitas penyewa dengan jelas agar untuk menghindari menyewakan rumah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab atau pelaku kriminal.
- Menentukan harga sewa dan mempertimbangkan kisaran harga penawaran dari penyewa.
Bagaimana cara efisien untuk menawarkan Sewakan Rumah?
- Menginformasikan kepada tetangga & kenalan (dari mulut ke mulut).
- Membuat plang atau tanda yang mudah terlihat dengan tulisan “DISEWAKAN” berikut dengan nomor kontak yang dapat dihubungi, kemudian diletakkan di depan rumah.
- Mengiklankan di media sosial, broadcast pesan singkat dan melalui platform penjualan secara online.
Pertimbangan harga sewa seperti apa yang harus ditentukan sebelum Sewakan Rumah?
- Perbandingan dengan properti serupa di area kisaran rumah yang akan disewakan.
- Fasilitas rumah sewa yang disertakan seperti AC, water heater, lemari dan sebagainya.
- Keamanan dan kondisi sekitar rumah, pakah aman dari pencurian, aman dari banjir dan lain sebagainya.
- Pertimbangan tentang jarak dengan fasilitas publik seperti rumah sakit, jalan tol, mall, pasar, mini market dan akses alat transportasi yang mudah dijangkau.
Apakah Sewakan Rumah perlu profesional untuk mengurusnya?
-
Seyogyannya agar menghindari konflik atau masalah di kemudian hari, mengikutsertakan notaris sebagai profesional dalam menangani perjanjian sewa menyewa rumah sangat disarankan agar perjanjian sewa menyewa yang dibuat bersifat legal di mata pemerintah.
Apakah ada pajak yang harus dibayarkan untuk Sewakan Rumah?
-
2 pajak yang wajib dibayarkan pihak yang menyewakan rumah, antara lain:
- Pajak PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 Ayat (2) Huruf d.
- Pajak PBB, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di dalam Pasal 77 Ayat (1).
-
1. Klausul hak dan kewajiban dari pemilik rumah dan penyewa rumah.
2. Klausul Jangka waktu penyewaan.
3. Klausul harga sewa.
Apa keuntungan dari Sewakan Rumah?
Dengan menyewakan rumah, pemilik rumah akan mendapatkan penghasilan bulanan berupa cashflow dari penyewaan rumah.
Risiko seperti apa yang akan terjadi ketika Sewakan Rumah?
Risiko paling fatal dari menyewakan rumah yang akan dialami oleh pemilik rumah apabila penyewa mengalami gagal bayar dan menunggak biaya sewa, bahkan kabur atau meninggalkan rumah tanpa membayar biaya sewa.
Finansialku Podcast
Mau tau gimana caranya merencanakan keuangan? Dengerin aja Finansialku Talk Podcast bersama Melvin Mumpuni
Video Seputar Rumah Terbaru
Berbagi cara membeli rumah dan melunasi cicilan rumah
https://www.youtube.com/watch?v=ii3vyw47cYo Cek Video Lainnya