Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan layanan pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba hukumnya haram.

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Summary

  • Layanan pinjaman online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun atas dasar kerelaan.
  • Praktik penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
  • MUI meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.

 

Ijtima Majelis Ulama Indonesia Memutuskan Pinjol Hukumnya Haram

Aktivitas pinjaman online telah banyak memakan korban penipuan. Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram.

“Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” ujar Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengutip dari Cnnindonesia.com.

Dia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

[Baca juga: Bagaimana Hukum Islam dalam Investasi Kripto?]

Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang melakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.

“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” kata Niam.

 

Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.

Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah

[Baca juga: Takut Haram? Begini Hukum Trading Forex Menurut Islam!]

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Listyo mengatakan instruksi ini langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo.

 

Bagaimana menurutmu tentang artikel di atas? Yuk, saling berbagi tanggapan atau pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.  Jangan lupa bagikan artikel ini lewat berbagai platform yang tersedia. Semoga bermanfaat, terima kasih.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 11 November 2021. Ijtima Ulama MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3D99BvR
  • Liberty Jemadu. 11 November 2021. Komisi Fatwa MUI: Pinjol Haram Karena Mengandung Unsur Riba. Suara.com – https://bit.ly/3HiRiqn
  • WM. 11 November 2021. MUI: Pinjol Haram. Beritasatu.com – https://bit.ly/31KCG2M