Kabar baik, nih! Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli 2022 mendatang. Kira-kira berapa besarannya, ya?

Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022 Mendatang

Pemerintah akan segera melakukan pencairan gaji ke-13 PNS pada bulan Juli 2022 mendatang.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kemenkeu, Tri Budhianto.

“Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” tuturnya kepada Cnnindonesia.com (21/06).

 

Proses pencairan tersebut mulai dipersiapkan dari sekarang. Satuan Kerja (Satker) sendiri telah diminta untuk menyiapkan pengajuan kepada Kantor Pelayanan Perberdaharaan Negara (KPPN).

 

Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2022

Berapakah besaran gaji ke-13 PNS tahun 2022?

Mengenai hal ini, sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun rinciannya dilansir dari situs Cnnindonesia.com, sebagai berikut:

[Baca Juga: Persepsi PNS di Tengah Masyarakat dan Tips Sukses Menjadi Seorang PNS]

 

#1 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp 24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 21,23 juta
  • Sekretaris: Rp 18,34 juta
  • Anggota: Rp 18,34 juta

 

#2 Pegawai Non-pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya Disetarakan

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14,7 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta

[Baca Juga: Bolehkah PNS Punya Pekerjaan Lain? Temukan Jawabannya Di Sini]

 

#3 Pegawai Non-pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

Latar Belakang Pendidikan SD/SMP

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 3,61 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta

 

Latar Belakang Pendidikan SMA/Diploma

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,32 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta

 

Latar Belakang Pendidikan Diploma II/Diploma III

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,65 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta

 

Latar Belakang Pendidikan Diploma IV/Strata I

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,39 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta

 

Latar Belakang Pendidikan Strata II/Strata III

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,77 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta

[Baca Juga: Seperti Apa Skema Pensiun Fully Funded untuk PNS?]

 

Perhatikan Beberapa Hal Ini dalam Pencairan Gaji ke-13 PNS

Sobat Finansialku, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, diantaranya:

  • Ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) akan mewajibkan untuk menggunakan aplikasi versi terbaru.
  • Rekonsiliasi gaji akan dimulai pada 23 Juni 2022 untuk selanjutnya SPM dapat diajukan dan SP2D dapat terbit pada 1 Juli 2022.
  • KPPN akan membuka jam pelayanan hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Sementara itu untuk Sabtu dan Minggu, pelayanan akan buka pada pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

 

Beberapa hal tersebut dilakukan supaya proses pembayaran dapat dilakukan dengan cepat. KPPN akan membuat Payment Process Request (PPR) pada 25-26 Juni 2022.

Untuk SP2D gaji ke-13 Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan paling cepat diterbitkan dengan tanggal 29 Juni 2022.

Setelah itu, SP2D tersebut akan didistribusikan ke seluruh Bank/pos dimana rekening Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan berada, untuk dibayarkan kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mulai tanggal 1 Juli 2022.

Berbicara tentang gaji ke-13, apakah Anda sudah punya rencana pengalokasiannya? Kira-kira untuk apa saja?

Jika masih bingung, Anda bisa mencoba untuk menggunakannya sebagai modal berinvestasi.

Jangan khawatir, meskipun pemula, saat ini sudah banyak instrumen investasi yang bisa dijadikan pilihan dan sesuai kebutuhan.

Nah, untuk penjelasan detail mengenai alokasi gaji yang tepat untuk berinvestasi, simak video berikut ini:

 

Tips Mengelola Gaji ke-13 PNS

Mendapatkan gaji ke-13 bukan berarti Anda bisa dengan bebas menggunakannya secara impulsif dan mengedepankan keinginan semata.

Meski gaji ke-13 ibaratnya ‘uang kaget’, tapi akan lebih baik jika Anda mengalokasikan secara bijak.

Berikut ini ada beberapa tips mengelola gaji ke-13 yang bisa Anda terapkan, antara lain:

 

#1 Buat Daftar Kebutuhan vs Keinginan

Pertama, buatlah daftar antara kebutuhan dan keinginan. Sebagai dasar untuk menetapkan anggaran yang tepat.

Kebutuhan sendiri merupakan hal yang perlu segera dipenuhi, sementara keinginan secara urgensi tidaklah mendesak.

 

#2 Alokasikan untuk Zakat atau Sedekah

Selanjutnya, jangan lupa alokasikan gaji tersebut untuk beribadah seperti zakat, sedekah, dan lain-lain.

 

#3 Dana Darurat

Gaji ke-13 juga bisa Anda optimalkan untuk memenuhi dana darurat. Sebab hal ini sangatlah penting sebagai pondasi keuangan.

Terutama saat Anda menghadapi kondisi mendesak dan diluar dugaan.

Untuk mengetahui besaran dana darurat yang ideal untuk Anda saat ini, lakukan simulasi perhitungan menggunakan Kalkulator Keuangan Finansialku.

Jika ingin penjelasan lebih lengkap seputar dana darurat, langsung saja download ebook gratis dari Finansialku berikut ini.

Ebook GRATIS, Cara Selamatkan Keuangan dari Pengeluaran Dadakan

Banner Iklan Ebook Cara Selamatkan Keuangan dari Pengeluaran Dadakan - PC
Banner Iklan Ebook Cara Selamatkan Keuangan dari Pengeluaran Dadakan - HP

 

Selain itu, Anda juga bisa diskusi lebih lanjut seputar keuangan bersama perencana keuangan Finansialku. Hubungi melalui Aplikasi Finansialku atau buat janji via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940!

 

Itulah informasi mengenai gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Juli 2022. Jangan lupa persiapkan hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses pencairannya, ya.

Yuk, bagikan juga artikel ini kepada rekan sesama PNS lainnya. Terima kasih.

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 21 Juni 2022. Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Mulai 1 Juli. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3y7pmDq
  • Cantika Adinda Putri. 21 Juni 2022. Pengumuman! Proses Pencairan Gaji ke-13 PNS Dimulai. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3N1Br1e