Pinjol memang terkadang dibutuhkan bagi masyarakat yang butuh dana cepat. Tak sedikit pula warga yang tertipu pinjaman ilegal.

Simak informasi selengkapnya dalam artikel berita Finansialku berikut ini.

 

Jeratan Pinjol yang Tidak Manusiawi

Di tengah kondisi ekonomi yang menurun karena pandemi, tak sedikit masyarakat yang kesulitan finansial rela melakukan pinjaman secara online.

Hal ini didukung pula oleh maraknya perusahaan yang menawarkan pinjaman online (pinjol) dengan berbagai kemudahan.

Namun, banyak pula di antara perusahaan-perusahaan pinjol itu yang praktiknya ilegal yang kini kian meresahkan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing menilai selama ini dari peminjam, ada dua jenis kelompok masyarakat yang berkasus dengan pinjol.

Kelompok pertama, mereka yang tidak mengetahui bahwa platform tersebut pinjol ilegal. Kelompok kedua, masyarakat yang sebenarnya mengetahui, tetapi tetap mengakses pinjaman ilegal tersebut dengan alasan terhimpit ekonomi.

Jadi, dari sisi pelaku kami terus berantas, tapi dari sisi peminjam kami juga jalankan edukasi, karena saya lihat ada tiga kesalahan besar yang dilakukan masyarakat sampai akhirnya terjerat pinjol,” jelasnya dalam diskusi virtual, Senin 21 Juni 2021.

Kesalahan pertama, mereka yang asal akses dan tidak melakukan cross-check terhadap daftar fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi yang berizin atau terdaftar dari laman resmi OJK. 

Kesalahan kedua, yaitu masyarakat yang tidak cermat, sehingga mengizinkan adanya akses data pribadi dan kontak di telepon seluler miliknya, ketika mengakses website atau aplikasi pinjol.

Ketiga, kesalahan paling besar itu biasanya sistem gali lubang tutup lubang. Masyarakat kita meminjam untuk menutup pinjaman lama. Kita melihat guru honorer di Semarang sampai 114 pinjaman online, harusnya pada pinjaman ketiga atau keempat itu setop. Ada lagi masyarakat yang sampai 141 pinjol,” jelasnya.

[Baca Juga: GILA! Ada Orang Ngutang Di 40 Pinjol Dalam Seminggu, Ini Nasihat OJK]

Padahal, kata Tongam, apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal sangat tidak manusiawi.

Fee-nya sangat tinggi. Pinjam Rp1 juta yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya dijanjikan contohnya 0,5 persen per hari menjadi 2 persen per hari,” ungkap Tongam.

Tak hanya itu, jangka waktu atau tenggat pelunasan juga kerap berubah, seperti dari 90 hari menjadi 7 hari. Kemudian jika peminjam terlambat membayar, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika dengan teror, intimidasi hingga pelecehan.

Karena itu, Tongam meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap jasa pinjaman uang melalui fintech ‘abal-abal’. Caranya, dengan melihat terlebih dahulu daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK.

Ia mengakui bahwa pinjaman online memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan ketimbang dari perbankan.

Terbukti, kata dia, berdasarkan data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saat ini jumlah dana pinjaman online yang tersalurkan mencapai Rp 190 triliun dengan outstanding Rp 20 triliun.

Dari data itu bisa kita lihat bahwa memang pinjol ini membantu masyarakat memberikan pendanaan. Nah, yang memang menjadi masalah kan kalau masuk ke pinjol ilegal seperti yang kita bahas hari ini. Ini perlu kita cari solusinya bagaimana kita melakukan pemberantasan,” tandasnya.

Adapun Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menambahkan, sebenarnya edukasi terkait literasi digital juga diperlukan, pasalnya tak sedikit masyarakat yang terjebak hanya dalam sekali klik lewat penawaran via pesan pribadi.

Piter menceritakan, penawaran hanya sekali klik itu bisa langsung membuat data pribadi langsung disedot.

Selain itu, apabila masyarakat tergiur melakukan pinjaman, tak jarang beberapa pinjol berkomplot memaksa korban untuk gali lubang tutup lubang, sampai utang korban menggunung.

Mereka terbebani oleh utang yang sangat banyak, padahal mereka klik hanya sekali. Jadi bukan soal fintech-nya saja yang salah, tapi bentuk pemerasan. Karena sekali mereka masuk, bisa tersangkut ke praktik-praktik lainnya.” jelas Piter.

[Baca Juga: 5+ Cara Jitu Keluar Dari Pinjol Pinjaman Online (Dari Kisah Nyata)]

Turut hadir Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang mengamini bahwa praktik-praktik pemerasan, pencurian data, dan penagihan tak beretika merupakan masalah utama dari pinjol.

Ia lalu mencontohkan salah satu platform bertajuk ‘Rp Cepat’ yang tengah berproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah menghasilkan 5 tersangka dan 2 DPO warga negara asing asal Cina.

Korban mengaku sebelumnya terpaksa mengajukan pinjaman Rp 1,25 juta.

Dari jumlah pinjaman yang diajukan itu ternyata hanya disetujui Rp 500.000, tetapi cair hanya Rp 295.000.

“Bahaya pinjol yang mengingkari perjanjian. Korban bercerita tenor yang dijanjikan 91 sampai 100 hari, tapi kenyataannya hari ke-10 sudah ada penagihan. Perjanjian bunga tadinya 7 persen, ternyata jadi 41 persen. Inilah bahayanya pinjol,” ucap Rusdi.

banneraudiobook_millennials_ini_loh_pentingnya_merencanakan_dan_mengatur

Nah Sobat Finansialku, itulah bahaya jika kita terjerat pinjol ilegal. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa bagikan artikel ini pada Sobat Finansialku lainnya agar kita semua terbebas dari pinjol yang berbahaya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri Haryati

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 21 Juni 2021. Satgas Investasi Temukan 1 Orang Terjebak Utang di 141 Pinjol. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3zIkDqu
  • Aziz Rahardyan. 21 Juni 2021. Ngeri! Guru Honorer Terjerat 141 Pinjol. Jangan Sembarangan Klik Link Penawaran. Finansial.bisnis.com – https://bit.ly/3xJfkVV
  • Redaksi. 22 Juni 2021. OJK Cerita Bahaya Gali Lubang Tutup Lubang, Nasabah Akhirnya Terjerat 141 Pinjol. Bisnis.tempo.co – https://bit.ly/2TTA6Uf

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/3wTxbte