Kasus pelanggaran laporan keuangan tahun 2018 milik PTĀ Garuda IndonesiaĀ (Persero) Tbk (GIAA) membuat maskapai penerbangan pelat merah ini mendapat banyak sanksi dan denda.

Agar lebih jelas, Mari simak penjelasannya berikut ini. selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pelanggaran Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Baru-baru ini Garuda Indonesia dirundung masalah. Garuda dikenakan sanksi oleh Kemenkeu terkait laporan keuangannya.

Laporan Keuangan Garuda pada 2018 mendapatkan protes dari pemegang sahamnya yaitu Chairul Tanjung (CT).

Malapetaka, Garuda Dikenai Sanksi Terkait Laporan Keuangan Hingga Saham Anjlok 5,56% 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kemenhub Paparkan Kejelasan Terkait Penerbangan Codeshare]

 

CT mempertanyakan terkait transaksi layanan konektivitas PT Mahata Aero Teknologi senilai US$239 juta yang dimasukkan ke dalam kas pendapatan. Padahal belum ada pendapatan yang diterima dari Mahata hingga akhir 2018.

Maka dari itu CT tidak mau menandatangani laporan keuangan tersebut. Hingga pada akhirnya kejanggalan ini tercium oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), OJK hingga BEI.

Kemenkeu menilai ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh akuntan publik yang bertugas melakukan audit terhadap laporan keuangan Garuda.

Pertama, akuntan publik tidak secara tepat menempatkan substansi pendapatan piutang di dalam laporan keuangan.

Kedua, akuntan publik belum mendapatkan bukti audit yang cukup untuk menilai perlakuan akuntansi sesuai dengan isi perjanjian transaksi antara Garuda dengan Mahata.

Ketiga, akuntan publik tidak bisa mempertimbangkan fakta-fakta setelah tanggal laporan keuangan sebagai dasar perlakuan akuntansi.

Dengan begitu, Kemenkeu memberi sanksi kepada dua akuntan publik berupa pembekuan izin selama 12 bulan.

 

Sanksi dari OJK untuk Garuda Indonesia

Seperti yang di kutip dari IDXChannel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi sanksi pada Garuda berupa:

  1. Garuda harus memperbaiki laporan keuangan dan menyajikan perbaikan itu ke publik paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi (28 Juni)
  2. Garuda dijatuhi sanksi administratif dengan denda sebesar Rp100 juta atas pelanggaran peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
  3. Seluruh anggota Garuda dikenakan denda Rp100 juta
  4. Sanksi administratif dengan denda Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahun 2018.

 

Sanksi BEI untuk Garuda Indonesia

Tak hanya OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun turut memberikan sanksi kepada Garuda atas pelanggaran laporan keuangannya pada 2018. Berikut sanksi yang diberikan oleh BEI kepada Garuda:

  1. Garuda harus memperbaiki laporan keuangan paling lambat 26 Juli 2019
  2. Garuda harus menjelaskan ke publik mengenai kesalahan dalam laporan keuangannya
  3. Menjatuhi sanksi denda ke Garuda sebesar Rp250 juta.

Tak lama semenjak OJK menyebut PT Garuda Indonesia Tbk terbukti bersalah, melansir dari pantauan IDXChannel, saham GIAA terjun bebas dan melemah sebesar Rp22 atau 5,56 ke level Rp374 pada perdagangan sesi I.

Saham Garuda dibuka di level Rp400, dengan level tertinggi Rp400 dan terendah Rp366 per lembar.

Tapi asing justru masuk di saham ini hingga Rp68 juta dan secara year to date asing masuk Rp111 miliar di semua pasar. Saham Garuda Indonesia selama tahun berjalan hingga 28 Juni ini masih menguat 28%.

 

Tanggapan Garuda Terkait Sanksi

Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) merespon hasil audit pemeriksaan laporan keuangan perseroan tahun 2018 yang disampaikan oleh Kemenkeu dan OJK.

Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengatakan:

“Kami berkomitmen menindaklanjuti dan menjalankan keputusan regulator sebaik baiknya.”

 

Ia juga berjanji akan menuntaskan segala keputusan Kemenkeu dan OJK dalam 14 hari termasuk dengan denda dan perbaikan laporan keuangan.

Menurutnya sanksi yang diberikan OJK tidak menimbulkan perubahan pada cash out. Pria yang akrab dipanggil Ari Askhara tersebut tidak memungkiri adanya penurunan harga saham Garuda Indonesia di BEI sejak OJK merilis sanksi.

Apakah Anda tertarik untuk berinvestasi saham? Tenang, Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS, selamat membaca..

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Okky Budi. 1 Juli 2019.Sederet Sanksi Untuk Garuda, Buntut dari Laporan Keuangan yang Janggal. Moneysmart.id – http://bit.ly/307FEZ0
  • Fahmi Abidin. 30 Juni 2019. GIAA Terjun Bebas, Saham Anjlok 5,56 Persen Pasca Pengumuman OJK. Idxchannel.tv – http://bit.ly/2xoIwVb
  • Muhammad Choirul Anwar. 1 Juli 2019. Setumpuk Sanksi, Ini Penjelasan Lengkap Garuda Indonesia. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2NwKNbG

 

Sumber Gambar:

  • Garuda Indonesia 1 – http://bit.ly/2Jk2WUZ
  • Garuda Indonesia 2 – http://bit.ly/2JqJJ3M