Apakah Anda tahu apa yang menjadi hak karyawan outsourcing? Kali ini Finansialku akan menjabarkannya bagi kita. Mari kita simak bersama.

Selamat membaca…

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Pengertian Outsourcing

Outsourcing merupakan vendor atau penyedia jasa tenaga kerja untuk perusahaan yang membutuhkan jasa.

Karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak dari perusahaan outsourcing atau vendor.

Vendor akan mem-pekerjakan karyawan outsourcing untuk melakukan tugas, menangani operasional atau memberikan layanan bagi perusahaan.

 

Peranan Karyawan Outsourcing

Perusahaan membutuhkan karyawan outsourcing demi menghemat biaya produksi perusahaan atau efisiensi tenaga kerja.

Namun hak karyawan outsourcing sering diabaikan oleh perusahaan dan vendor, sehingga mengakibatkan kerja yang tidak kondusif bahkan resign dalam jangka waktu yang singkat.

Masalah tersebut dapat diatasi dengan adanya perundang-undangan yang disebutkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, lebih tepatnya pada pasal 64, 65 dan 66.

Hak Karyawan Outsourcing 03 Finansialku

[Baca Juga: Begini Cara Pilih Side Job Untuk Karyawan, Cocok Untuk Kamu!]

 

Pasal 64 UU No.13 Tahun 2003 menyatakan bahwa: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”.

Pasal 65 ayat (2) menekankan pada syarat sebuah pekerjaan bisa diserahkan kepada perusahaan lain yaitu dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah khusus atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, merupakan kegiatan penunjang, dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Sedangkan pasal 66 lebih menekankan kembali pemanfaatan karyawan outsourcing tersebut.

 

Hak Karyawan Outsourcing

Anda perlu tahu apa saja yang menjadi hak dari seorang karyawan outsourcing. Berikut ini adalah hak dari karyawan outsourcing yang terjamin dalam UU ketenagakerjaan.

 

#1 Hak Atas Uang Lembur

Karyawan outsourcing memiliki hak uang lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf b dan huruf c Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004.

Lembur merupakan waktu kerja yang melebihi jam kerja. Sebelum membahas lembur, Anda harus paham mengenai waktu kerja dan istirahat.

Undang Undang pasal 79

  • Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
  • Ayat (2) menyebutkan bahwa waktu istirahat dan cuti yang dimaksud meliputi istirahat antara jam kerja (minimal setengah jam setelah 4 jam kerja terus menerus), istirahat mingguan (1 hari untuk 6 hari kerja per minggu), cuti tahunan (12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan terus menerus) dan istirahat panjang sekurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus di perusahaan yang sama.

Hak Karyawan Outsourcing 02 Finansialku

[Baca Juga: Apa Saja Hak Karyawan Yang Di PHK Menurut UU Ketenagakerjaan]

 

Besarnya hak upah kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, diperhitungkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf b dan huruf c Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004. Berikut adalah perhitungan upah lembur.

  • Pola 6:1, untuk 7 (tujuh) jam pertama = 2 x upah per-jam (UPJ), dan jam kedelapan = 3 x UPJ, serta (bila masih berlanjut) jam sembilan dan sepuluh = 4 x UPJ. Kecuali, bila lembur pada hari kerja terpendek, diperhitungkan mulai dari 5 (lima) jam pertama = 2 x UPJ, dan jam keenam = 3 x UPJ, serta (bila masih berlanjut) jam ketujuh dan kedelapan = 4 x UPJ
  • Pola 5:2, untuk 8 (delapan) jam pertama = 2 x UPJ, dan jam kesembilan = 3 x UPJ, serta (bila masih berlanjut) jam kesepuluh dan sebelas = 4 x UPJ.
  • UPJ = 1/173 x upah (upah pokok dan tunjangan tetap). Namun, apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar UPJ, adalah nilai terbesar antara [upah pokok + tunjangan tetap] atau [75% x (upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap)]

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

12 Ebook Perencanaan Keuangan 30an

 

#2 Hak Karyawan Outsourcing, Hak Kepastian Hukum

Kepastian hukum pekerja outsourcing menjadi lebih jelas dengan adanya Peraturan Menteri No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Beberapa hak umum yang dijamin UU Ketenagakerjaan yang juga berlaku bagi karyawan outsourcing adalah;

  • Hak non-diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan
  • Hak memperoleh perlakuan yang sama di tempat kerja
  • Hak memperoleh pengakuan kompetensi kerja
  • Hak menunaikan ibadah
  • Hak tidak bekerja saat haid bagi wanita
  • Hak cuti hamil bagi wanita dan hal lainnya yang tercatat dalam UU Ketenagakerjaan.

 

#3 Hak Jaminan Sosial

Pasal 99 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Dilanjutkan pada pasal 100 yang menyatakan bahwa fasilitas kesejahteraan wajib diberikan pengusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Fasilitas diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk kebutuhan karyawan dan kemampuan perusahaan dalam memberikan fasilitas tersebut.

 

#4 Hak Karyawan Outsourcing, Berhak Memperoleh Pesangon

Pesangon dapat diperoleh karyawan outsourcing bila perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT) permanen atau dianggap sudah memenuhi syarat PKWTT.

Pasal 156 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Jadi jangan khawatir tidak mendapatkan pesangon jika Anda sudah memenuhi syarat PKWTT.

 

#5 Hak Atas Bantuan Hukum

Dengan adanya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara (RI) bertanggung-jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin yang menghadapi masalah hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Bantuan hukum kepada masyarakat (orang miskin atau kelompok orang miskin) selaku penerima bantuan hukum dimaksud, diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Hak Karyawan Outsourcing 04 Finansialku

[Baca Juga: Hak Karyawan Kontrak Yang Harus Dipenuhi]

 

Yang secara operasional dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum, yakni lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum (Layanan BH) secara percuma (gratis), dengan syarat sebagai berikut.

  • Mengajukan permohonan secara tertulis (kecuali bagi yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis);
  • Menyerahkan dokumen yang terkait dengan pokok perkara;
  • Melampirkan surat keterangan miskin (Pasal 14 ayat (1) UU Bankum)


 

Dasar Hukum Hak Tenaga Kerja Outsourcing

Bagi Anda karyawan outsourcing jangan khawatir akan hak Anda, karena semuanya telah diatur dengan dasar hukum yang jelas.

Pelajari UU yang berlaku, maka Anda dapat mengerti hak apa saja yang dapat Anda terima dari perusahaan.

Bila Anda merasa lelah menjadi karyawan, coba tonton video berikut ini untuk menjadi inspirasi Anda semakin lebih baik ke depannya.

 

 

Semoga setelah membaca artikel ini Anda dapat mengetahui apa yang menjadi hak Anda sebagai karyawan outsourcing.

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silakan bagikan ke banyak orang dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 1 Maret 2019. Sudah Tahu Apa Saja Hak Karyawan Outsourcing Menurut Undang-Undang?. Linovhr.com – https://bit.ly/2JztFRk
  • Umar Kasim. 5 Maret 2013. Hak-hak Pekerja Outsourcing (Alih Daya). Hukumonline.com – https://bit.ly/3okfCOi

 

Sumber Gambar:

  • Hak Karyawan Outsourcing 01 – https://bit.ly/3oByN6p
  • Hak Karyawan Outsourcing 02 – https://bit.ly/33X6B6l
  • Hak Karyawan Outsourcing 03 – https://bit.ly/3qJpYt2
  • Hak Karyawan Outsourcing 04 – https://bit.ly/37RUgkM