Sebenarnya dengan hapus buku kredit bank, bank akan untung atau buntung sih? Mari kita lihat yang sebenarnya. Selamat membaca…

 

Pengertian, Tujuan dan Aturan Hapus Buku Kredit

Hapus Buku Kredit

Hapus Buku Kredit. Mediaedutama.co.id – https://bit.ly/2Vv8HZx

Hapus buku kredit digunakan sebagai salah satu strategi bank untuk mempercantik kualitas aset. Hapus Buku adalah salah satu cara untuk menyehatkan sistem pengkreditan suatu bank.

Dengan memindahkan pembiayaan yang bermasalah (macet) yang sulit ditangani dari neraca bank menjadi ekstrakomtable sehingga tidak membebani kinerja bank.

Tetapi tidak menghapus hak bank untuk melakukan penagihan pelunasan pada debitur. Pencatatan ekstrakomtable merupakan pencatatan dalam laporan keuangan bank yang tidak dimunculkan dalam neraca keuangan bank.

Tujuan hapus buku yakni dapat menyehatkan sistem perbankan dan stabilitas ekonomi nasional karena tingkat Non Performing Loan (NPL) menurun sehingga meningkatkan nilai kesehatan di mata Bank Indonesia.

NPL (Non Performing Loan) adalah salah satu indikator kesehatan aset suatu bank.

Indikator tersebut dapat berupa rasio keuangan pokok yang mampu memberikan informasi penilaian atas kondisi permodalan, rentabilitas, risiko kredit, risiko pasar, serta likuiditas.

Semakin tinggi nilai NPL (diatas 5%), maka bank tersebut bisa dikatakan tidak sehat. NPL yang tinggi akan menyebabkan menurunnya laba yang akan diterima oleh bank.

Maka dari itu sejumlah bank melakukan strategi hapus buku atas kredit bermasalah alias Non Performing Loan (NPL) yang sudah tidak bisa lagi diselamatkan, agar nilai rapor selalu dapat dikatakan sehat.

Walaupun ancaman peningkatan NPL dari kredit restrukturisasi Covid-19 masih membuntuti, beberapa bank yakin tahun ini rasio NPL bakal makin menipis dibandingkan tahun lalu.

Selain melakukan restrukturisasi dan perbaikan collection management, hapus buku kredit juga akan membantu mencapai target tersebut.

Pada dasarnya, hapus buku kredit merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihak perbankan jika berbagai upaya penyelamatan kredit lain tidak memberikan hasil yang memadai.

Misalnya dengan penagihan intensif, reconditioning, rescheduling, restructuring, dan penjualan agunan. Hapus buku juga dapat dilakukan jika debitur melarikan diri, menghilang, atau tidak dapat dihubungi lagi.

Kebijakan tentang hapus buku diatur dalam sejumlah Peraturan OJK (POJK), salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Dalam aturan itu, ketentuan mengenai hapus buku pada bank umum dicantumkan pada Pasal 67, 68, dan 69. Disebutkan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

 

Kebijakan tersebut harus disetujui dewan komisaris dan direksi. Efek dari pandemi, perbankan aktif melakukan hapus buku.

Pada kuartal I-2021, hapus buku kredit di beberapa bank tercatat naik. Bank Mandiri misalnya mencatatkan hapus buku sebesar Rp 3,21 triliun di periode itu.

Ada kenaikan 14,2% dari kuartal I tahun lalu yakni Rp 2,81 triliun. Adapun nilai NPL perseroan per Maret 2021 secara bank only mencapai Rp 25,4 triliun atau dengan rasio 3,3%.

Dari hapus buku di tiga bulan pertama itu, Bank Mandiri berhasil memulihkan atau recovery dan masuk jadi pendapatan sebesar Rp 861 miliar atau 26,8%.

Pemulihan ini turun dari dari Rp 951 miliar pada periode yang sama tahun lalu. PT Bank Negara Indonesia (BNI) memutihkan NPL sebesar Rp 2,54 triliun di kuartal I 2021 dengan tingkat recovery 23% atau senilai Rp 585 miliar.

Jumlah hapus buku ini meningkat dari Rp 1,87 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Itu terdiri dari segmen korporasi Rp 1,31 triliun, medium Rp 370 miliar, segmen kecil Rp 412 miliar dan segmen konsumer Rp 203 miliar.

Adapun sepanjang tahun 2020, pemutihan kredit di bank ini mencapai Rp 9,77 triliun dengan tingkat pemulihan 201% atau Rp 1,96 triliun.

Sementara PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah memutihkan kredit bermasalah di tiga bulan pertama itu sebesar Rp 253 miliar dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mencapai Rp 500 miliar.

David Pirzada, Direktur Manajemen Risiko BNI mengatakan, hapus buku kredit BNI tahun ini diperkirakan sekitar Rp 9,5 triliun atau hampir sama dengan tahun 2020.

Baca juga artikel berikut ini, Beradu Layanan Digital Perbankan untuk Menggaet Nasabah

 

Kelebihan dan Kekurangan Dari Hapus Buku

Hapus buku kredit sangat berdampak terhadap bank dan nasabah pastinya, apa saja sih kelebihan dan kelemahan dari hapus buku?

Berikut adalah penjelasannya.

 

#1 Kelebihan Hapus Buku Kredit

Hapus buku memiliki manfaat juga, terutama untuk bank.

Nasabah akan tetap ditagih oleh bank dengan sejumlah uang yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kredit.

Berikut adalah kelebihan dari proses hapus buku.

  • Kualitas neraca perkreditan bank meningkat. Angka piutang kredit yang tidak menghasilkan, tunggakan pokok kredit, bunga, dan denda bisa dikeluarkan dari neraca bank.
  • Mutu aktiva produktif bank meningkat. Tingkat Non Performing Loan (NPL) menurun sehingga meningkatkan nilai kesehatan di mata Bank Indonesia.
  • Atas piutang kredit yang dihapusbuku, pihak perbankan tetap bisa menagihnya ke pihak debitur sampai dilunasi semua, termasuk bisa melakukan eksekusi agunan kredit.
  • Pihak bank bisa lebih fokus mengembankan produk dan ekspansi bisnis tanpa harus terhambat kredit bermasalah yang berlarut-larut.
  • Terhindari dari potensi kriminalisasi kredit macet bagi bank BUMN/BUMD karena hapus buku memiliki landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
  • Dapat menyehatkan sistem perbankan dan stabilitas ekonomi nasional.

Bicara mengenai kredit, yuk dengarkan audiobook berikut ini untuk pengetahuan tambahan bagi Sobat Finansialku. 

banner -milenial membuat kartu kredit mudah

 

#2 Kekurangan Hapus Buku

Jangan kira proses hapus buku tidak memiliki kekurangan, malah jika dilihat dari sisi perbankan bank mengalami kerugian dari proses hapus buku ini.

Berikut adalah beberapa kekurangan dari proses hapus buku.

  • Bisa menyebabkan penurunan Capital Adequacy Ratio (CAR) jika jumlah cadangan penghapusan kredit bermasalah yang ada tidak cukup untuk menutupi jumlah kredit yang dihapuskan.
  • Bisa mengurangi laba jika jumlah kredit yang dihapusbukukan lebih besar dari jumlah cadangan penghapusan kredit.
  • Pengembalian kerugian bank jadi berlarut-larut karena biasanya pihak bank jadi enggan untuk menagih piutang kredit setelah dihapusbukukan.
  • Bisa digunakan untuk menyembunyikan portofolio kredit bank yang melanggar SOP/hukum yang berlaku.
  • Adanya pandangan bahwa dasar hukum hapus buku masih kurang kuat karena dianggap kontradiktif dengan peraturan lebih tinggi yang ada (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terkait definisi Kekayaan Negara dan Perpu No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Penyelesaian Urusan Piutang Negara).

 

Hapus Buku Bukan Berarti Kredit Lunas Ya!

Proses hapus buku bukanlah hal yang mudah karena banyak sekali yang harus dipertimbangkan dalam melakukan proses ini.

Ada kelebihan dan kekurangan dari proses hapus buku ini. Dampak dari pandemi ini, menyebabkan beberapa bank melakukan proses hapus buku. Semoga pandemi segera berakhir agar kondisi perekonomian dunia kembali normal.

Sehingga nasabah dapat kembali normal membayar tanggung jawab terhadap bank dan bank pun semoga dapat meminimalisir proses hapus buku. Hapus buku bukan berarti pelunasan kredit ya, pasti setelah membaca artikel ini Anda sudah paham kan mengenai hapus buku?

 

Jika artikel ini bermanfaat, bagikan artikel ini agar dapat bermanfaat bagi banyak orang dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini. Terima kasih…

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Hapus Buku. Tokopedia.com – https://bit.ly/3gP2U87
  • Admin. 27 Januari 2021. Apa Itu Hapus Buku? Wartaekonomi.co.id – https://bit.ly/3wKWOMX
  • Admin. 28 Juli 2020. Mengenal Hapus Buku Kredit dan Dampaknya pada Bank. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3xBgPFG
  • Herlina Kartika Dewi. 5 Mei 2021. Perbankan masih lanjutkan hapus buku guna mempercantik kualitas aset. Keuangan.kontan.co.id – https://bit.ly/3xDePwD

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/3AYz36x