Dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi Jiwasraya terdakwa Heru Hidayat terungkap berikan uang jajan putrinya Rp 100 juta per bulan.

Informasi selengkapnya, dapat dibpaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Terdakwa Kasus Jiwasraya Beri Uang Jajan Rp 100 Juta Per Bulan Pada Putrinya

Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar Rabu (12/08) kemarin.

Detikcom mewartakan sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, salah satunya putri terdakwa Heru Hidayat, Joanne Christie Hidayat.

Dalam persidangan tersebut terungkap berbagai modus Heru Hidayat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Setelah sebelumnya terungkap uang miliaran mengalir ke sejumlah kasino di luar negeri, dugaan modus pencucian uang itu juga dilakukan melalui keluarganya.

Jaksa Penuntut Umum mau membuktikan Berita Acara Pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Heru Hidayat dengan membelikan apartemen untuk mengaburkan asal-usul kekayaan, hasil dari korupsi Jiwasraya.

Kasus Korupsi Jiwasraya 01

[Baca Juga: Diujung Tubir, Perusahaan Asuransi Jiwasraya Akan Berakhir]

 

Modus ini dilakukan terdakwa dengan memberikan uang saku kepada putrinya, Joanne Hidayat sebesar Rp 100 juta per bulan melalui rekening di Bank BCA. Dari uang tersebut, Joanne membelikan dua unit apartemen.

“Saudara mendapatkan uang jajan dari Heru Hidayat sebesar Rp 100 juta per bulan melalui rekening BCA betul?” tanya Jaksa Penuntut Umum.

“Betul,” kata Joanne.

“Saudara saksi mengatakan ada pembelian apartemen tipe studio tahun 2014 dengan cicilan 17 juta per bulan?” tanya lagi Jaksa.

“Betul pak,” Joanne menjawab.

“Sumber cicilannya dari uang jajan yang didapat dari papa Heru Hidayat?” tanya Jaksa memastikan.

“Iya,” katanya.

 

Bukan hanya melalui apartemen mewah, Heru juga diduga melakukan pencucian uang melalui pembelian sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit Alphard berkelir putih pada 2019, satu unit mobil SUV Range Rover hingga mobil Ferrari.

Terkait mobil Ferrari ini, Joanne bahkan sempat diajak langsung sang ayah. Tapi ia tidak mengetahui asal-usul mobil tersebut.

“Saya diajak naik Ferrari sekali, jadi gak tahu punya Pak Heru atau bukan. Hanya diajak naik,” kata Joanne.

“Di mana?” tanya Jaksa.

“Di rumah. Tapi mobilnya gak selalu parkir di rumah,” lanjut Joanne.

“Tidak bertanya, waktu naik ini mobil milik siapa?” tanya lagi Jaksa.

“Engga. Papah dari luar, pulang, saya diajak, yuk pergi sama papah, lalu saya naik,” terangnya.

 

Joanne merupakan satu dari sejumlah saksi yang dihadirkan pada Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Asuransi Jiwasraya.

Pada persidangan kemarin, melansir dari CNBC Indonesia, Jaksa juga menghadirkan sebanyak 12 orang saksi lainnya mewakili orang-orang terdekat dari para terdakwa. Jaksa hendak mencari fakta terkait tindak pidana pencucian.

Saksi tersebut antara lain, Susanti Hidayat, Presiden Direktur PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), Soebianto Hidayat, Direktur Utama PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), Wijaya Mulia, dan Nu Shie Khoa.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

 

Selanjutnya, adik kandung Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dicky Tjokrosaputro, Retno Sianny Dewi, ipar dari Benny yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Dinas Sekuritas dan Direktur PT Maxima Integra. Ada juga nama pengusaha properti Tan Kian.

Sebagai informasi, ada enam terdakwa kasus ini, yakni Bentjok, Direktur Utama Hanson International Tbk., Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

Ketiga lainnya yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Dua bulan lalu tepatnya pada hari Jumat (26/06) Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka baru dan 1 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 13 Agustus 2020. Terdakwa Kasus Jiwasraya Kasih Uang Jajan Anak Rp 100 Juta/Bulan. Detik.com – https://bit.ly/33TJ3jt
  • Syahrizal Sidik. 13 Agustus 2020. Wow! Uang Jajan Putri Heru Hidayat Rp100 Juta/bulan + Ferrari. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2DFSt7D
  • Syahrizal Sidik. 13 Agustus 2020. Terungkap! Uang Jajan Putri Heru Hidayat Rp 100 Juta/Bulan. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3iEFrpM