Bank BCA digugat nasabah lantaran kasus dugaan hangusnya uang deposito sebesar Rp 5,4 miliar

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Kasus Dugaan Deposito Hangus

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA digugat oleh empat orang nasabah mereka di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Gugatan tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan hangusnya uang deposito Rp 5,4 miliar milik nasabah mereka yang dibiarkan selama 32 tahun.

“Menghukum tergugat (BCA) untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 6,4 miliar yang dibayarkan kepada masing-masing para penggugat,” demikian bunyi gugatan mengutip dari Tempo, Selasa (27/10).

 

Kronologi Dugaan Hangusnya Deposito

Sebelumnya, kasus ini heboh dan mencuat di sejumlah pemberitaan media. Pemilik deposito, Anna Suryanti, membuka sembilan deposito. Enam deposito diatasnamakan anaknya. Sisanya atas nama Anna.

Dia menyimpan uang dalam bentuk deposito di kantor cabang bank swasta nasional di kawasan Slompretan, Surabaya, pada 1988 silam.

Ketiga anaknya adalah Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty. Masing-masing mendapat dua deposito senilai Rp 4 juta dan Rp 5 juta. Tiga deposito lainnya masing-masing Rp 10 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Tan Johan Sutanto menjelaskan, deposito itu dipersiapkan ibunya untuk hari tua sekaligus masa depan anak-anaknya ketika sang ayah tidak bisa bekerja lagi. ”Rencana ibu buat celengan. Jatah anak-anaknya,” kata Johan.

Pada 2016, suaminya sakit. Perempuan 63 tahun itu butuh uang untuk mengobati sang suami dan hidup bersama ketiga anaknya.

Anna berencana mencairkan tiga deposito di bank swasta nasional yang diinvestasikan 32 tahun silam.

Sejumlah dokumen asli dibawa saat Anna mendatangi kantor bank swasta nasional tersebut. Penjelasan customer service membuatnya sangat terkejut.

Apa Itu Deposito Seberapa Besar Keuntungannya 03 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Itu Deposito? Seberapa Besar Keuntungannya?]

 

Menurut petugas pelayanan pelanggan tersebut, simpanan deposito Anna sudah hangus dan datanya hilang. Karena itulah, Anna tidak bisa mencairkan apa pun.

Pihak bank bilang sudah masuk masa retensi. Datanya sudah nggak ada. Sudah kedaluwarsa,” ucapnya melansir dari Batampos.

Johan merasa tidak pernah tahu masa kedaluwarsa depositonya. Dia hanya tahu bank semestinya memberikan informasi tentang pencairan deposito tersebut.

”Kalau deposan mau ambil deposito, kebanyakan bank malah minta dipertahankan saja,” ujarnya.

Dalam gugatan ini, mereka menyatakan BCA melakukan perbuatan wanprestasi dan menuntut pencairan deposito sebesar Rp 1,76 miliar, bukan Rp 5,4 miliar.

Rinciannya yaitu Anna Rp 780 juta. Herman, Johan, dan Vonny, masing-masing Rp 328 juta.

Mereka juga menuntut BCA membayar uang paksa (dwangson) Rp 2 juta untuk setiap hari keterlambatan pencairan. Selain kerugian materiil, Anna cs juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta.

Tuntutan pembayaran kerugian immaterial ini tak hanya untuk BCA, tapi juga dua pihak turut tergugat. Keduanya yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV dan Bank Indonesia (BI) Regional II di Jawa Timur.

Karena kelalaian atas tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan perbankan,” demikian bunyi gugatannya.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!

15 Ebook Perencanaan Keuangan 20an

 

Bantahan BCA

Dalam kasus ini, BCA telah memberikan bantahan, termasuk kepada pengadilan. “Tidak benar ada deposito nasabah yang hangus,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam keterangannya

Dalam agenda pembuktian di persidangan yang sudah digelar sebelumnya, BCA telah melaporkan kepada hakim keterangan versi mereka.

Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan,” kata Hera

Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan depositonya hangus di BCA.

Saya hanya memberikan penjelasan secara singkat saja bahwa deposito itu tidak ada yang hangus. Enggak ada istilah perbankan deposito hangus,” kata Jahja mengutip dari Kompas.

Lebih lanjut, ia menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito.

Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.

Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan. Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya. Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito,” ujar dia.

Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan.

“Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa,” ungkapnya.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Fajar Pebrianto. 26 Oktober 2020. Kasus Deposito Hangus di Surabaya, BCA Digugat Rp 6,4 M. Tempo.co – https://bit.ly/37ErMwy
  • Redaksi. 26 Oktober 2020. 32 Tahun Deposito Tak Diurus, Uang Rp 5,4 Miliar Hangus. Batampos.co.id – https://bit.ly/31LjvTw
  • Muhammad Idris. 26 Oktober 2020. Kronologi Nasabah BCA yang Mengaku Depositonya Hangus Setelah 32 Tahun. Kompas.com – https://bit.ly/3kxfTft