Transaksi mata uang kripto mengalami kenaikan sebanyak lima kali lipat dibanding akhir 2020 yang baru sebesar Rp65 triliun.

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Transaksi Aset Kripto di Indonesia Terus Meningkat

Tren mata uang kripto sedang melejit di Indonesia dan pertumbuhannya terus meningkat. Berdasarkan catatan Kementrian Perdagangan (Kemendag), hingga Mei 2021, transaksi aset kripto mencapai Rp 370 triliun.

Dengan begitu, transaksi mata uang kripto mengalami kenaikan sebanyak lima kali lipat dibanding akhir 2020 yang baru sebesar Rp65 triliun. Sementara dari sisi jumlah investor aset kripto, pertumbuhannya tak kalah eksponensial.

 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengingatkan masyarakat mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto sebelum berkecimpung dan bertransaksi.

Hal tersebut dinilai sangat penting untuk mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto, mengingat peminat aset kripto makin membeludak.

“Kita sedang di persimpangan jalan, suatu disrupsi yang tidak bisa dipungkiri. Kita harus sama-sama mengetahui apa yang dilakukan sebelum bertransaksi,” kata Mendag mengutip dari laman Swa.co.id, Senin (21/06).

Yuk! belajar cara berinvestasi yang tepat sasaran dan bercuan dengan mendengarkan audiobook di bawah ini

 

banner_jangan_asal,_ketahui_ini_dulu_sebelum_investasi_saham

 

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan tren jual beli aset kripto seperti bitcoin, dogecoin, ethereum, dan lain sebagainya akan terus meningkat dan nilai transaksinya akan terus bertambah.

Pada 2020 masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto mencapai 4 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 65 triliun dan hingga akhir Mei 2021 naik menjadi 6,5 juta orang dengan transaksi melonjak mencapai Rp 370 triliun.

“Kemendag harus mengatur ini dengan baik. Kita akan menggunakan policy sandbox. Kita akan jalan dulu dan pada saat bersamaan kita perbaiki peraturannya agar menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi,” kata Lutfi.

[Baca juga: Wamendag Nilai Potensi Uang Kripto Sebagai Aset Sangat Menjanjikan]

Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap perdagangan aset kripto, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan perubahannya.

Daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka dapat dilihat di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto dan telah disempurnakan menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa bahwa saat ini telah ada 13 Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

 

Menurut Mendag, perdagangan aset kripto di Indonesia harus tetap berkiblat pada asas perdagangan di Indonesia. Kemendag juga memiliki Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengawasi.

Selain itu Kemendag akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta para pemangku kepentingan dalam perdagangan aset kripto.

“Kita akan bekerja sama agar menjadi bangsa yang bisa lebih dulu menikmati keleluasaan menguasai aset kripto,” ujar Lutfi.

 

Untuk mencatat keuangan secara praktis dan terperinci kalian bisa pake aplikasi Finanslaku yang bisa langsung diunduh lewat Google Play Store maupun App store. Segera rasakan manfaatnya!

 

Editor: Ari A. Santosa

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 19 Juni 2021. Hingga Mei, Transaksi Aset Kripto RI Tembus Rp 370 Triliun. Swa.co.id – https://bit.ly/3wLI0gW
  • Adam Rizal. 19 Juni 2021. Transaksi Uang Kripto di Indonesia Capai Rp370 triliun Mei 2021. Infokomputer.grid.id – https://bit.ly/3gGlHnq
  • Redaksi. 18 Juni 2021. Mendag: Hingga Mei, Transaksi Aset Kripto Capai Rp370 Triliun. Medcom.id – https://bit.ly/3cYv6V3

 

Sumber gambar:

  • https://bit.ly/2TNpoyz