Ketahui yuk semua tentang hukum waris Islam di sini, dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca dan selamat belajar Sobat…

 

Summary

  • Hukum waris Islam dilandaskan pada dua kitab hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadis serta ijmak ulama.
  • Pada rukun waris Islam 3 hal yang wajib ada dalam pembagian waris: Al-Muwarrits, Al-Warits, dan Al-Mauruts.

 

Pengertian Hukum Waris Islam

Masalah hukum waris Islam, artinya berbicara soal syariat dan ketentuan yang disampaikan Nabi saw. dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Pengertian hukum waris Islam adalah bab yang mengatur segala yang berkaitan dengan waris, baik harta maupun ahli warisnya.

Aturan ini dilandaskan pada dua kitab hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadis serta ijmak ulama.

Baca juga, Apa Saja Syarat Ahli Waris dalam Hukum Waris?

 

Dasar-dasar Hukum Waris Islam

Agar pemahaman lebih luas mengenai hukum waris Islam, sebaiknya Anda mendatangi ulama terdekat atau konsultan hukum.

Namun, tidak ada salahnya juga membaca dasar-dasar hukum waris Islam di buku atau artikel, seperti artikel ini.

Setidaknya, dengan mengetahui sedikit istilah-istilah dalam hukum waris, Anda akan mudah memahami penjelasan lebih lanjut dari praktisi hukum waris.

Berikut hal-hal yang menyangkut hukum waris Islam.

 

Hukum Waris Islam berdasar KHI

Kompilasi Hukum Indonesia atau KHI adalah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal terkait perkawinan, wakaf, dan juga waris.

Peraturan dalam KHI dibuat sesuai ketentuan yang tertera dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Pengadilan Agama biasa menggunakan hukum ini dalam menangani permasalahan keluarga muslim.

Pasal hukum waris agama Islam terdapat di buku II dengan judul Hukum Kewarisan.

 

Rukun Waris Islam

Secara harafiah, rukun berarti asas atau dasar. Lebih jelasnya, rukun adalah hal-hal yang wajib dipenuhi agar suatu pekerjaan dikatakan sah.

Rukun waris Islam ialah poin-poin yang wajib ada agar pembagian harta warisan sah menurut syariat.

Berikut 3 hal yang wajib ada dalam pembagian waris: Al-Muwarrits, Al-Warits, dan Al-Mauruts.

Al-Muwwarits adalah mayit yang memiliki harta waris untuk dibagikan pada orang-orang yang berhak mendapatkannya.

Misalnya, saat seorang ayah meninggalkan harta dengan satu istri dan anak-anaknya maka istri dan anak-anaknya berhak mendapatkan warisan.

Selanjutnya Al-warits. Sebagaimana disinggung di poin pertama, harta disebut warisan apabila mayit yang wafat memiliki keluarga. 

Dan terakhir Al-mauruts atau harta warisan. Segala sesuatu yang ditinggalkan Al-muwarits di dunia menjadi tanggungan Al-warits, tidak hanya soal harta, tetapi juga masalah utang.

 

Golongan Ahli Waris

Dalam buku Hukum Kewarisan Pasal 174, ahli waris dibedakan menjadi dua, yaitu berdasar hubungan darah dan berdasar ikatan pernikahan. Berdasar hubungan darah, golongan al-warits terbagi menjadi dua, yaitu golongan pria dan golongan wanita.

Di golongan pria, orang-orang yang termasuk ahli waris adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan juga kakek. Sementara di golongan wanita, ada ibu, anak perempuan, bibi, dan juga nenek.

Selanjutnya, golongan ahli waris berdasar ikatan pernikahan adalah istri atau suami yang ditinggalkan. Baik yang ditinggalkan saat masih hidup (cerai hidup) atau ditinggalkan saat kematian al-muwwarits.

Akan tetapi, jika pewaris utama masih ada, orang-orang yang berhak menerima waris adalah seperti yang disebutkan di poin tiga. Istri atau suami yang ditinggalkan (janda/duda), anak (laki-laki/perempuan), ayah, ibu, paman, kakek, nenek, dan saudara.

Berdasar hukum waris Islam, ada tiga golongan al-warits. Di antaranya: dzawil faraid, ashabah, dan dzawil arham.

Kelompok dzawil faraid atau dzul faraid adalah orang-orang yang dipastikan mendapat bagian al-mauruts. Kelompok ashabah adalah ahli waris yang tidak ditentukan jumlah bagiannya.

Sementara itu, dzawil arham ialah orang-orang yang menggantikan ahli waris. Misalnya, kondisi ahli waris telah tiada karena lebih dulu wafat dibanding al-muwarrits.

Sebelum lanjut, Sobat Finansialku yuk dengarkan audiobook berikut ini,  masih seputar Islami.

banner -zakat, infaq, dan sedekah

Jumlah Bagian Ahli Waris Islam

Dalam sejumlah kitab, seperti al-faraid, jumlah bagian ahli waris berbeda-beda.

Yang pertama, setengah bagian harta diberikan pada anak perempuan, jika anak itu adalah anak satu-satunya. 

Yang kedua, jika al-muwwarits memiliki dua atau tiga anak perempuan, bagiannya adalah dua pertiga, sama rata.

Selanjutnya, jika anaknya berjumlah dua dan berjenis kelamin beda, bagiannya dua untuk lelaki dan satu untuk perempuan.

Bagian untuk ayah adalah satu pertiga, jika al-muwarrits tidak memiliki anak, dan satu per enam jika sebaliknya.

Ibu berhak atas harta anak yang meninggal sebesar satu pertiga, setelah janda atau duda si mayit diberi haknya.

Dalam hukum waris Islam, duda mendapat setengah dari harta bila punya keturunan dan satu perempat bila tidak.

Sementara itu, janda mendapat sebesar satu perempat bagian jika memiliki anak dan satu perdelapan jika tanpa anak.

Saudara kandung mendapat setengah bagian jika merupakan saudara satu-satunya, atau dua pertiga jika saudaranya lebih dari satu.

Saudara seayah, mendapat bagian dua banding satu, jika laki-laki dan perempuan. Terakhir adalah ahli waris pengganti.

Warisan yang diberikan padanya tidak melebihi nilai bagian yang diberikan pada ahli waris sebenarnya.

 

Empat Syarat Sah Warisan

Dalam kitab al-Fiqhul Manhaji syarat sah warisan terdiri dari empat poin.

  • Pertama, al-muwarrits dinyatakan meninggal dunia secara hukum.
  • Kedua, al-warits masih ada.
  • Ketiga, terdapat hubungan antara al-muwarrits dengan ahli waris, sebagaimana dua golongan yang disebut di poin tiga.
  • Keempat, berkeyakinan sama. Dalam hal ini berarti beragama Islam.

 

Berkas Pelengkap untuk Mengklaim Hak Waris

Warisan tidak bisa didapatkan begitu saja, ada berkas yang harus ditunjukkan ahli waris pada lembaga hukum. Berkas pelengkap untuk mengklaim hak waris ialah akta dan SK waris yang telah dicap lurah dan camat.

Sementara untuk WNI keturunan luar, seperti China, Eropa, Arab, dan lain sebagainya, ahli waris harus membuat berkas lain. Yaitu, berupa akta waris atau notaris dari lembaga setempat.

 

Cara Menghitung Pembagian Waris dalam Islam

Cara menghitung pembagian waris dalam Islam bisa dengan mengikuti gambaran berikut ini. 

  • Pertama, jika laki-laki meninggal sebagai seorang suami. Sementara itu, ahli waris yang ada adalah ayah, ibu, istri, serta tiga anak (1 laki-laki dan 2 perempuan. Maka, pembagiannya adalah satu per enam untuk ayah dan ibu, satu perdelapan, untuk istri, sisanya untuk anak (2:1).
  • Kedua, jika laki-laki meninggal sebagai seorang ayah dengan tiga anak laki-laki. Bagian untuk tiap anak adalah satu pertiga, atau harta bisa langsung dibagi tiga.
  • Ketiga, jika perempuan meninggal sebagai seorang istri dengan al-warits suaminya, ibunya, serta anak laki-lakinya. Bagian suami adalah satu perempat, satu per enam untuk ibunya, sisanya untuk anak laki-laki.

Catatan akhir, harta waris yang dibagikan adalah harta yang telah bersih dari adanya utang atau kewajiban-kewajiban yang perlu ditunaikan. Contohnya, membayar zakat yang belum sempat ditunaikan atau ada nazar, dan lain sebagainya.

Kesimpulan dari ulasan di atas ada beberapa poin penting yang harus diingat. Di mana hukum waris dalam Islam berarti pedoman mengenai warisan dan segala hal yang bersangkutan dengannya. 

Di Indonesia, hukum waris juga telah diatur dalam perundang-undangan KHI atau Kompilasi Hukum Indonesia. Peraturan yang dimuat dalam KHI berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis. Karenanya, isinya jelas sama, meski beberapa bahasa penyampaiannya berbeda.

Agar warisan dapat diterima al-warits atau ahli waris maka syarat-syaratnya harus dilakukan. Baik syarat berdasar syariat, seperti penentuan jumlah bagian, maupun syarat berupa berkas-berkas agar disahkan pemerintah.

 

Nah, itulah ulasan mengenai hukum waris Islam yang penting diketahui. Semoga artikel hukum waris Islam ini bermanfaat.

Ayo ajak orang terdekat untuk berdiskusi dengan membagikan artikel padat informasi ini, terima kasih. 

 

Editor: Rincani Sinaga

Sumber Referensi: 

  • Riza Dian Kurnia. 27 Mei 2021. Hukum Waris Islam: Syarat, Rukun, dan Cara Hitung Pembagian. Qoala.app – https://bit.ly/3GaIcdE
  • Sefti Oktarianisa. 8 Juni 2021. Bagaimana Pembagian Harta Warisan Menurut Islam? Cnbcindodnesia.com – https://bit.ly/35s8iMt

Sumber Gambar: 

  • Cover – https://bit.ly/3HeVFSZ