Apakah Anda tahu ada 5 jenis anak di Indonesia menurut UU? Ternyata pembagian 5 jenis anak ini, berhubungan dengan hak warisnya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Ada 5 Jenis Anak di Indonesia Menurut Undang-Undang

Mungkin Anda sudah mendengar, kasus ada seorang anak yang mengaku anak biologis (anak kandung) dari motivator kondang. Ternyata di Indonesia ada 5 jenis anak di Indonesia menurut UU. Apakah Anda tahu 5 jenis anak tersebut?

 5-jenis-anak-di-indonesia-menurut-uu-dan-hak-warisnya-finansialku

[Baca Juga:  Apa yang Dimaksud dengan Surat Wasiat dan Apa isinya?]

 

Ternyata menurut Undang-Undang, 5 jenis anak di Indonesia adalah

  1. Anak sah
  2. Anak luar kawin
  3. Anak angkat
  4. Anak zina
  5. Anak sumbang

 

Apakah Anda tahu perbedaanya dari kelimanya? Berikut ini infografis yang menjelaskan masing-masing jenis anak:

 

#1 Anak Sah

Anak sah adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan yang sah (pasal 42 dan 43 UU Perkawinan No 1 tahun 1974). Perkawinan yang sah adalah perkawinan menurut hukum Negara dan Agama. Anak sah berhak mendapatkan segala hak yang diberikan kepadanya, termasuk pembagian waris. Anak sah dibuktikan dengan adanya akta lahir, jika tidak ada akta lahir, harus dibuat surat kenal lahir yang ditetapkan pengadilan.

 

#2 Anak Angkat

Anak angkat diatur dalam UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan PP no 54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak. Seseorang boleh mengangkat anak untuk kepentingan terbaik anak sesuai dengan kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangang yang berlaku. Mungkin Anda pernah mendengar kasus anak angkat yang disiksa ibu tirinya? Beberapa tahun lalu ada kasus serupa yang terjadi di Bali. Beberapa aturan yang legal untuk mengadopsi anak merujuk pada Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak :

  1. pasangan harus berstatus menikah d usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  2. pasangan yang akan mengadopsi anak, memiliki usia pernikahan minimal lima tahun pada saat pengajuan adopsi.
  3. surat keterangan dari dokter ahli yang menyatakan tidak dapat memiliki anak, memiliki satu anak kandung atau hanya memiliki seorang anak angkat (tanpa ada anak kandung).
  4. kondisi keuangan dan sosial mapan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.
  5. memiliki surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.
  6. calon orang tua tiri, telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita, dan satu tahun untuk anak yang berumur tiga sampai lima tahun.
  7. surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
  8. adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.

 jangan-sampai-warisan-yang-harusnya-berkah-menjadi-musibah-finansialku

[Baca Juga : Jangan Sampai Warisan yang Harusnya Berkah Menjadi Musibah]

 

Aturan untuk Warga Negara Asing yang akan mengadopsi anak di Indonesia, adalah memenuhi syarat-syarat di atas dan ditambah dengan :

  1. mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon.
  2. telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

 

Anak angkat memiliki hak waris atas orang tua asal, karena adanya hubungan darah dengan orang tua asal. Selain itu anak angkat juga berhak mewarisi harta gono gini orang tua angkatnya seperti halnya anak sah.

 

#3 Anak Luar Kawin

Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari sebuah perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui.

Anak luar kawin yang dapat diakui sahnya adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum kawin atau tidak sedarah. Anak luar kawin yang tidak dapat diakui adalah hubungan laki-laki yang salah satunya sudah terikat perkawinan yang sah.

Anak luar kawin memiliki hak mewarisi kekayaan orang tuanya, namun besarnya hanya sepertiga dari hak anak kandung (jika memiliki anak kandung). Kalau tidak memiliki anak kandung, maka bagiannya setengah bagian dan paling banyak tiga per empat bagian.

 

#4 Anak Sumbang dan Anak Zina

Anak zina adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di mana salah satu atau kedua-duanya, terikat perkawinan dengan orang lain.

Anak sumbang adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang-undang ada larangan untuk saling menikahi.

pengertian-waris-dan-3-hukum-waris-di-indonesia-finansialku

[Baca Juga : Pengertian Waris dan 3 Hukum Waris di Indonesia]

 

Anak zina tidak memiliki hak waris dari ibu atau ayah, tetapi mereka berhak mendapatkan nafkah.

 

#5 Anak Asuh

Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang, lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

Anak asuh tidak mewarisi kekayaan orang tua. Anak asuh dapat menerima kekayaan orang tua asuh dengan cara hibah atau wasiat, tetapi tidak dengan waris.

 

Pentingnya Legalitas Anak Berefek pada Status Warisan!

Para orang tua perlu memperhatikan status perkawinan dan kejelasan status anak. Jangan sampai anak menjadi korban, karena kesalahan orang tua dalam mengurus legalitas. Hasil pengujian melalui DNA bisa jadi membuktikan seseorang memiliki hubungan ayah dan anak, tetapi perlu ada bukti-bukti legal untuk memastikan anak tersebut adalah anak yang berasal dari perkawinan sah. Pastikan Anda sebagai orang tua sudah mengurus dengan benar, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari (misal saat mengurus surat keterangan ahli waris).

 

Menurut Anda apakah anak-anak berusia belum 18 tahun, dapat menjadi ahli waris? Apakah anak-anak kecil bisa menerima warisan?

 

Sumber Gambar

  • Children – https://goo.gl/8XbajB

 

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Â