Apakah Anda sudah mengenal investasi reksa dana ? Kali ini Finansialku.com akan memperkenalkan investasi reksa dana. Jadi langsung saja perkenalkan investasi reksa dana.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Investasi Reksa Dana adalah …

Apa itu investasi reksa dana ?

 

Kalau boleh diibaratkan investasi reksa dana itu seperti Anda membeli capcay. Tahu kan capcay? Itu lho Chinese food yang isinya beraneka ragam sayur dan daging. Pertanyaannya: Apakah Anda bisa membuat capcay sendiri?

Investasi Reksa Dana Ibarat Makanan Capcay - Perencana Keuangan Independen Finansialku

Sebenarnya setiap  orang bisa saja membuat capcay. Sederhananya kita perlu mencampur sayur-sayuran, daging dengan bumbu. Tetapi daripada repot beli bahannya satu-satu, biaya beli bahannya, belum lagi masaknya kita langsung aja pergi ke rumah makan dan beli cap cay yang udah jadi.

Nah Investasi reksa dana juga mirip dengan capcay. Daripada kita investasi di pasar uang, surat utang atau pasar modal sendiri, banyak orang lebih memilih menitipkan uangnya ke manajer investasi untuk dikelola. Investor cukup investasi reksa dana yang dalamnya sudah dikelola oleh manajer investasi.

 

[Download Slide: Mengenal Investasi Reksa Dana untuk Pemula]

 

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 angka 27  tentang Pasar Modal (“UUPM”), menyatakan definisi reksa dana adalah:

Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

 

Jadi intinya kita berinvestasi reksa dana adalah menitipkan uang kepada manajer investasi untuk dikelola ke dalam portofolio efek (pasar uang, surat utang, pasar modal).

[Baca Juga: Menghitung Untung Investasi Reksa Dana]

 

Kenapa kok investasi tidak dikelola Sendiri saja?

Beberapa alasan kenapa banyak orang tidak mau mengelola investasinya:

  1. Tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman.
  2. Modal yang terbatas.
  3. Tidak ada waktu untuk mengelola investasi.

 

Bentuk Hukum dan Perizinan Reksa Dana

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, Pasal 18 angka 1  tentang Pasar Modal (“UUPM”), menyatakan ada dua jenis bentuk hukum dan perizinan investasi reksa dana, yaitu perseoran (PT) dan kontrak investasi kolektif (KIK).

 

Investasi Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Perseroan adalah perusahaan atau emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.

 

Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Investasi reksa dana berbentuk KIK adalah jenis investasi reksa dana yang lebih sering kita temui di Indonesia.

 

Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

 

Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal. Dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.

 

 

Apakah Anda pernah investasi reksa dana?

 

Image Credit:

  • CapCay – http://goo.gl/jVFaEM

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku