Setiap perusahaan sebaiknya mengetahui ketentuan pembayaran iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja untuk jaminan pensiun seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Jamsostek.

Artikel Finansialku kali ini akan membahas berapa jumlah iuran pensiun yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja.

Penasaran? Simak penjelasannya berikut ini! Selamat membaca.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Iuran Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang merupakan hak setiap pekerja.

Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan pensiun.

Untuk iurannya sendiri, dibayarkan oleh penerima kerja dan pemberi kerja.

Dana Pensiunan Lembaga Keuangan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Mudah Daftar Dana Pensiun Astra Serta Cara Klaim Manfaat Pensiunnya!]

 

Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.

Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.

Atur arus kas Anda dengan rapi, teratur dan tidak ribet dengan menggunakan Aplikasi Finansialku.

Aplikasi ini dapat memudahkan Anda dalam pencatatan pendapatan, alokasi pengeluaran, anggaran bulanan, persiapan dana seperti liburan, membeli barang atau pernikahan, dan berbagai fitur lainnya yang membuat pencatatan finansial Anda semakin baik.

Setelah Anda memiliki semua fakta tersebut, Anda dapat memutuskan bagaimana mulai menumbuhkan uang Anda.

Jika uang Anda ingin dialokasikan untuk membangun keuntungan melalui investasi dengan cara yang tepat, bangun dasar pengetahuan Anda dengan mendengarkan tayangan cara berinvestasi yang benar dalam channel Youtube Finansialku.

Anda juga bisa mendaftar seminar atau meminta nasihat dari penasihat keuangan terpercaya, salah satunya Penasihat Keuangan Finansialku.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Wajib Dibayar Setiap Bulan

Menurut Pasal 28 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program Jaminan Pensiun,

Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap bulan.”

 

Pembayaran Iuran Jaminan Pensiun bersifat mandatori, wajib dipenuhi, karena Iuran merupakan energi yang memungkinkan berfungsinya program Jaminan Pensiun secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi Peserta dan anggota keluarganya.

Pada ayat (2) ditentukan,

“Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3% (tiga persen) dari Upah per bulan”.

 

Seperti yang telah dikatakan di atas, iuran sebesar 3% per bulan tersebut wajib ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Peserta.

Besaran Iuran tersebut dievaluasi paling singkat 3 tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria yang dilakukan oleh aktuaris independen.

Aktuaris independen ini diharapkan dapat memberikan pertimbangan secara objektif sebagai dasar penyesuaian besaran Iuran.

Hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju 8%.

Tak Perlu Takut Hadapi Masa Tua, Ini Produk Dana Pensiun yang Bisa Dipertimbangkan! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Tentu Bisa! Berinvestasi Saham untuk Dana Pendidikan dan Dana Pensiun]

 

Untuk tahun 2019, merupakan batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan.

Penetapan batas paling tinggi Upah bersifat regresif dan menguntungkan Peserta yang menerima Upah di atas Rp8.512.400 setiap bulan.

Peserta yang menerima Upah di atas Rp8.512.400 setiap bulan akan membayar Iuran yang lebih kecil persentasenya dari Upah yang diterima jika dibandingkan dengan yang dibayar oleh Peserta yang menerima Upah di bawah batas Upah paling tinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2015.

Selanjutnya ditentukan:

“BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun, paling lama satu bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto.”

 

Tata Cara Pembayaran Iuran

Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 menentukan bahwa Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi tanggung jawabnya secara bersama-sama dengan Iuran Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan Dana Pensiun 04 Pensiun 4 - Finansialku

[Baca Juga: Patut Ditiru! Begini Cara Freelance Menyiapkan Dana Pensiun]

 

Iuran tersebut disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Hal ini sesuai dengan pasal pada ayat (4) yang mengatakan:

”Iuran setiap bulan wajib dibayarkan secara lunas paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada BPJS Ketenagakerjaan bersamaan dengan pembayaran Iuran untuk seluruh jenis program yang diikuti dengan melampirkan formulir beserta data pendukungnya.”

 

Kewajiban Membayar Tepat Waktu

Pemberi kerja wajib membayar iuran tepat waktu dan hingga bulan berjalan. Keterlambatan penyetoran Iuran oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Denda ini dihitung dari Iuran yang seharusnya disetor oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

Denda tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang dibayarkan bersamaan dengan total Iuran yang tertunggak.

Denda keterlambatan tersebut merupakan aset dana Jaminan sosial program Jaminan Pensiun.

Iuran yang belum dilunasi merupakan piutang Dana Jaminan Sosial program Jaminan Pensiun.

 

Wajib Dibayar Lunas

Tata cara pembayaran iuran diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPJS Ketenagakejaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaaan dan Pembayaran iuran Program Jaminan Pensiun.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengulang beberapa Pasal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.

Selain itu ada beberapa Pasal yang mengatur secara teknis tata cara pembayaran yang perlu mendapat perhatian Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

Tujuan Dana Pensiun 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kapan Saya Bisa Pensiun Dini? Cari Tahu Jawabannya Di Sini!]

 

Pasal 20 ayat (3) Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor  5 Tahun 2015 menentukan,

”Pemberi Kerja wajib membayar iuran pertama secara lunas untuk bulan Iuran saat Pekerja mulai menjadi Peserta dan Iuran bulan selanjutnya seperti dinyatakan dalam formulir kepesertaan.”

 

Selanjutnya pada ayat (5) ditentukan:

”Dalam hal tidak terdapat perubahan upah dan tenaga kerja, pembayaran Iuran setiap bulan oleh Pemberi Kerja  kepada BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sama dengan bulan sebelumnya dengan melampirkan formulir rekapitulasi rincian pembayaran Iuran.”

 

Wajib Dibayar Secara Berurutan

Pemberi Kerja, menurut Pasal 22 ayat (1) Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 wajib membayar Iuran setiap bulan secara berurutan dihitung berdasarkan Upah yang diterima oleh pekerja pada bulan bersangkutan.

Apabila Pemberi Kerja membayar Iuran setiap bulan tidak berurutan, BPJS Ketenagakerjaan memperhitungkan sebagian atau seluruh Iuran berikutnya untuk melunasi kekurangan Iuran bulan sebelumnya.

 

Kekurangan, Kelebihan, Bukti Pembayaran, dan Menunggak Pembayaran Iuran

Dalam hal Pemberi Kerja membayar Iuran kurang dari yang sebenarnya, menurut Pasal 22 ayat(3) Peraturan BPJS ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 BPJS Ketenagakerjaan memperhitungkan sebagian atau seluruh Iuran bulan berikutnya untuk melunasi kekurangan Iuran bulan sebelumnya.

Pada ayat (4) ditentukan bahwa dalam hal Pemberi kerja karena sesuatu hal tidak dapat memenuhi kewajiban membayar Iuran setiap bulan, Pemberi Kerja tetap wajib data melalui formulir yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Data mutasi pekerja dan rekapitulasi rincian Iuran apabila pada bulan yang bersangkutan terjadi perubahan tenaga kerja, upah dan jenis program yang diikuti; atau
  • Rekapitulasi rincian saja apabila pada bulan yang bersangkutan tidak terjadi perubahan tenaga kerja, upah dan jenis program yang diikuti.

 

Menyiapkan Dana Pensiun Dini 06 - Finansialku

[Baca Juga: Selain Uang, Apa Lagi Persiapan Masa Pensiun yang Tepat?]

 

Menurut Pasal 23 ayat (1) Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015, BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti penerimaan Iuran kepada Pemberi Kerja atas Iuran yang diterimanya.

Pada ayat (2) ditentukan bahwa mekanisme pembayaran Iuran dan denda oleh Pemberi Kerja dilaksanakan melalui kanal pembayaran Iuran yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat(1)ditentukan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemberi Kerja yang menunggak pembayaran Iuran dan/atau denda keterlambatan sesuai dengan mekanisme penagihan tunggakan yang ditetapkan oleh BPJS ketenagakerjaan.

Pada ayat(2) ditentukan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pemberitahuan kelebihan atau kekurangan pembayaran Iuran kepada pemberi kerja yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Iuran dan/atau formulir rekapitulasi rincian pembayaran Iuran secara lengkap dan benar.

Pemberi Kerja menurut ayat (3) wajib menyelesaikan kelebihan atau kekurangan Iuran tersebut, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan atau paling lama bersamaan dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya.

Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran Iuran oleh Pemberi Kerja, maka akan diperhitungkan dengan Iuran bulan berikutnya.

Mekanisme pemberitahuan pembayaran Iuran disampaikan melalui surat atau kanal pelayanan pada BPJS Ketenagakerjaan.

 

Setelah membaca artikel ini, diharapkan Anda mengerti dan mengetahui jumlah iuran pensiun yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja.

Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan tuliskan pertanyaan Anda di kolom bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Iuran Jaminan Pensiun. Jamsosindonesia.com – https://bit.ly/2YTdQaU

 

Sumber Gambar:

  • Iuran Pensiun yang Dibayar Pemberi Kerja 1 – http://bit.ly/2OcWbtx