Presiden membubarkan 10 lembaga negara non-struktural dan mengalihkannya pada kementerian terkait. Berikut daftar lembaganya.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

10 Lembaga Negara Dibubarkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 badan dan lembaga non-struktural. Pemerintah menyatakan pembubaran beberapa lembaga ini dilakukan untuk reformasi birokrasi.

Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Yes! THR PNS Tetap Cair, Tapi Tidak Bagi Jokowi dan Golongan Ini 01

[Baca Juga: Jokowi Tetapkan Proyek Strategis Nasional Baru, Ini Daftarnya]

 

Melansir dari Detikcom, berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan:

  1. Dewan Riset Nasional
  2. Dewan Ketahanan Pangan
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

 

Alih Fungi 10 Lembaga

Setelah dibubarkan fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Untuk diketahui, di masa jabatannya Jokowi sudah banyak membubarkan puluhan lembaga negara. Hingga periode kedua sebagai presiden, ada 33 lembaga negara yang dibubarkan Jokowi.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

12 Ebook Perencanaan Keuangan 30an

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 29 November 2020. Jokowi Bubarkan 10 Lembaga: Dewan Riset Nasional-Komisi Pengawas Haji. News.detik.com – https://bit.ly/2KJ0Sdk
  • Redaksi. 29 November 2020. Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Negara Nonstruktural. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/39t2Lp4
  • Redaksi. 30 November 2020. Kian Panjang, Ini Daftar Lembaga yang Dibubarkan Jokowi. News.detik.com – https://bit.ly/3fNmeln
  • Dicky Aditya. 29 November 2020. Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Non-kementerian. Galamedia.pikiran-rakyat.com – https://bit.ly/3fVXuYk