Tahukah kamu, ternyata ada sejumlah kasus dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penyakit apa saja itu?

Yuk, cek selengkapnya dalam artikel Finansialku ini.

 

BPJS Kesehatan, Asuransi Kesehatan Wajib Warga Indonesia

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang banyak membantu masyarakat. Sebab, para pesertanya dapat menikmati fasilitas kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

Dulunya, BPJS Kesehatan bernama Askes (Asuransi Kesehatan). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

JKN-KIS menjadi salah satu asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Namun, belum semua warga menggunakan dan mendaftarkan dirinya karena berbagai alasan. Salah satunya, karena minimnya informasi mengenai produk kesehatan yang satu ini.

Padahal jika kamu terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka kamu akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup kamu.

Apa Saja Kasus yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal]

 

Terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sangat penting. Inilah sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan kepada pesertanya.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online (daftar BPJS Kesehatan online) dan offline. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan Mobile JKN yakni aplikasi daftar BPJS Kesehatan online.

Kalau sakit dan harus dirawat di rumah sakit, kamu dan keluarga dapat mengandalkan BPJS Kesehatan. Tentunya kamu wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran ini layaknya premi pada asuransi swasta.

Iuran BPJS Kesehatan dikelompokkan menjadi 3 kelas. Per 1 Januari 2020, tarif  masing-masing Rp 160.000 untuk Kelas 1, Rp110.000 untuk Kelas 2, dan Rp 42.000 untuk Kelas 3 per orang per bulan.

Ada juga peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mereka adalah warga tidak mampu yang menerima subsidi iuran dari pemerintah.

Jadi betul-betul gratis, tidak membayar iuran, namun mendapat manfaat pelayanan kesehatan dari BPJS.

Nah, jangan cuma tahu terdaftar dan pegang kartu BPJS Kesehatan, ya. Kamu juga perlu memahami manfaat pelayanan kesehatan atau penyakit apa saja yang tidak ditanggung maupun dijamin BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, kamu dapat melengkapinya dengan asuransi kesehatan. Jadi segala risiko kesehatan kamu dan keluarga dapat di-cover pihak BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta tanpa takut dompet kedodoran.

 

Daftar Kasus Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Memang ada banyak layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, bahkan hingga seumur hidup. Namun, tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung dan dijamin oleh asuransi ini.

Batasan mengenai layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, cek dokumennya disini

Berikut adalah daftar pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, mengacu pada buku panduan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja hingga besaran biayanya mencapai kesepakatan maksimal.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga besaran biayanya mencapai kesepakatan maksimal.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan dengan tujuan estetika atau mempercantik tampilan diri seperti operasi plastik atau memutihkan gigi.
  • Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas (masalah kesuburan) seperti bayi tabung. Infertil adalah istilah medis yang merujuk pada tidak suburnya organ reproduksi. Akibat dari kasus medis ini adalah kesulitan untuk memiliki keturunan. Masalah infertilitas memang bisa diobati. Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk mengatasi masalah kesehatan ini.
  • Pelayanan kesehatan untuk meratakan gigi (ortodontis).
  • Penyakit dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat-obatan atau alkohol.
  • Masalah kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat dari hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan tambahan, alternatif, dan tradisional seperti akupuntur, shin shechiropractic dan berbagai jenis pengobatan lainnya yang belum dinyatakan efektif berdasar pada penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  • Pembayaran untuk alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa atau wabah yang sedang menyerang.
  • Biaya pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  • Klaim perorangan.

 

Dengan mengetahui apa saja fasilitas yang ditanggung BPJS Kesehatan dan yang harus kamu tanggung sendiri, kamu bisa mempersiapkan perlindungan terhadap segala kemungkinan.

 

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh asuransi ini. Terdapat beberapa jenis penyakit  yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

 

#1 Hepatitis Akibat Narkoba

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya pengobatan bagi pasien hepatitis. Namun, BPJS Kesehatan akan mengecualikan layanannya jika dalam pemeriksaan diketahui jika penyakit hepatitis tersebut muncul akibat buruknya gaya hidup pasien.

Misalnya, pasien diketahui terjangkit virus hepatitis dari jarum suntik narkoba. Hepatitis sendiri merupakan istilah medis yang merujuk kondisi peradangan hati yang umumnya disebabkan oleh virus.

Jika tidak ditangani dengan serius, hepatitis bisa mengakibatkan kematian.

 

#2 Gangguan Ginjal Akibat Minuman Keras

Sama seperti hepatitis yang disebabkan oleh narkoba, penyakit kerusakan ginjal yang disebabkan oleh kebiasaan minum minuman keras juga dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.

Alasannya, penyakit disebabkan karena kelalaian pasien dalam menjaga kesehatan. Pengobatan ginjal juga diketahui memakan biaya yang cukup mahal.

Bahkan, penderita kerusakan ginjal kronis diwajibkan untuk rutin melakukan cuci darah.

Apa Saja Kasus yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 04 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Rapid Test Covid-19 Dicover BPJS Kesehatan?]

 

#3 Tetanus Akibat Percobaan Bunuh Diri

Tetanus adalah istilah medis yang merujuk pada kerusakan sistem saraf yang diakibatkan oleh racun pada bakteri.

Gejala tetanus antara lain badan tegang, kaku dan sakit. Pada dasarnya, BPJS menanggung biaya pengobatan untuk penyakit tetanus.

Namun, jika penyakit ini diketahui muncul akibat upaya bunuh diri, maka BPJS berhak untuk tidak membiayai pasien penyakit tetanus.

Sebenarnya masih banyak pelayanan maupun perawatan kesehatan yang ternyata tidak di-cover BPJS. Kalau kamu mau mengecek satu per satu, bisa langsung cek di Perpres No. 82 Tahun 2018 tepatnya di Pasal 52.

Finansialku juga telah menulis Daftar Penyakit Kritis Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, silakan cek artikelnya.

 

Kasus yang Dapat Dilayani BPJS Kesehatan

Sebagai tambahan informasi, berikut ini adalah daftar kasus yang dapat dilayani oleh BPJS.

 

#1 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan
  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter

 

#2 Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Berikut pelayanan tingkat rujukan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan rujukan dari dokter
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus)
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Namun, layanan yang dijamin tidak termasuk peti dan mobil jenazah
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa
  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU

Apa Saja Kasus yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 03 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Daftar Relaksasi BPJS Kesehatan. Ternyata Mudah Kok!]

 

#3 Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

 

#4 Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Sehubungan dengan pandemi Covid-19, dirangkum dari laman resmi perusahaan, BPJS Kesehatan diberi penugasan khusus dari Pemerintah untuk melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Masa kedaluwarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh Pemerintah.

Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Lengkapi dengan Asuransi Kesehatan

Punya BPJS Kesehatan belum tentu menjamin seluruh risiko kesehatanmu. Oleh karena itu, lengkapi jaminan kesehatanmu dan keluarga dengan asuransi kesehatan swasta.

Sekarang ini banyak kok perusahaan asuransi yang menawarkan produk dengan premi terjangkau.

Sifatnya untuk berjaga-jaga, khawatir BPJS Kesehatan menghapus penyakit atau daftar obat yang ditanggung. Jangan sampai menyesal, dan kamu harus menguras tabungan untuk membiayai pengobatan penyakitmu atau keluargamu.

Jika kamu perlu tips memilih asuransi kesehatan yang tepat untuk diri sendiri dan keluarga, kamu bisa dengarkan audiobook berikut ini.

banner -cara memilih dan alasan penting asuransi kesehatan

 

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai kasus yang bisa ditangani dan yang tidak bisa ditangani oleh BPJS Kesehatan. Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk lebih memahami mengenai asuransi wajib ini, ya.

Jangan lupa bagikan pula artikel ini pada rekanmu yang lain. Terima kasih.

 

 

Sumber Referensi:

  • Virdita Ratriani. 08 Desember 2020. Daftar Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Kontan.co.id – http://bit.ly/37OVdLG
  • Surtan Siahaan. 17 Juli 2019. Kasus/Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Tokopedia.com – http://bit.ly/3dNESuz
  • Redaksi. 20 Desember 2016. Daftar Kasus yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Gustinerz.com – https://bit.ly/3uAqpI3
  • Darin Rania. 14 November 2019. 10 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Ada Baiknya Pelajari Dulu Biar Tidak Salah Paham. Hipwee.com – http://bit.ly/3bGDmHR

 

Sumber Gambar:

  • BPJS 1 – http://bit.ly/3lfqg8N
  • BPJS 2 – http://bit.ly/3qPmMuJ
  • BPJS 3 – http://bit.ly/3lfqGfn
  • BPJS 4 – http://bit.ly/38DN2C9